Tanjung Jabung Timur. Pengadilan Negeri (PN)
Tanjung Jabung Timur menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa dalam
perkara tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan nomor perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Tjt atas nama Terdakwa Aripin bin Ambo Tang, serta perkara nomor
20/Pid.Sus/2026/PN Tjt atas nama Terdakwa Ibrahim bin DG. Pagiling (alm).
Majelis Hakim yang terdiri dari Anselmus Vialino
Sinaga selaku Hakim Ketua, serta Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada
masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Sidang Dedet Syahgitra,
memutus perkara setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di
persidangan serta tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah
tetap ditahan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan pidana tersebut
tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi
selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 3 (tiga) bulan” bunyi amar
putusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI
Perkara ini bermula dari kegiatan patroli kapal KP.
Anis Macan 4002 pada 5 Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat
terkait dugaan pengangkutan komoditas tumbuhan tanpa dokumen karantina. Dalam
patroli tersebut, petugas menghentikan kapal KM Resona GT 25 yang berlayar dari
Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang, dan menemukan muatan berupa bawang merah,
bawang putih, beras, beras ketan, ikan bilis, dan kacang hijau tanpa dilengkapi
sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.
Masing-masing Terdakwa berperan sebagai nakhoda dan
pengurus muatan kapal. Dalam keterangannya, masing-masing Terdakwa mengakui
mengetahui bahwa pengangkutan komoditas tersebut wajib dilengkapi sertifikat
kesehatan, namun menghadapi kendala administratif dalam proses pengurusannya.
Dari hasil uji laboratorium karantina terhadap
barang muatan yang diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa tidak terdapat
media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat
menimbulkan kerugian terhadap sektor pertanian maupun lingkungan. Namun
demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan OPTK tidak menghilangkan
kewajiban administratif untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat
pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.
“Perbuatan Terdakwa pada pokoknya merupakan
pelanggaran yang bersifat administratif, meskipun berdasarkan hasil uji
laboratorium tidak ditemukan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan
Karantina (OPTK). Namun demikian, kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan
dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat merupakan aspek
penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengingat barang tersebut
akan diperdagangkan kembali dan berdampak langsung terhadap kesehatan
masyarakat luas, sehingga ketentuan administratif tersebut tidak dapat
diabaikan,” bunyi pertimbangan putusan.
Majelis juga menilai bahwa Terdakwa telah berupaya
mengurus sertifikat kesehatan tersebut, namun terkendala prosedur
administratif. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan penekanan agar
Terdakwa tetap mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku secara tertib sesuai
ketentuan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut merujuk
pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, yang membuka ruang penjatuhan pidana pengawasan bagi tindak
pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, sebagai alternatif dari
pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Majelis Hakim menilai bahwa pidana
pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan yang
bersifat korektif dan edukatif, serta tepat diterapkan terhadap pelaku yang
baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya dinilai tidak
bersifat berat.
Baca Juga: Pengujung Tahun 2025 Ini, PN Tanjung Jabung Timur Tutup Safari Sidang Keliling
Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara
selama 6 (enam) bulan dengan perintah penahanan. Namun Majelis Hakim tidak
sependapat dengan tuntutan tersebut dan menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak
semata bersifat represif, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek pembinaan
dan reintegrasi sosial.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dalam perkara administratif yang beririsan dengan ketentuan pidana, dengan menempatkan pidana pengawasan sebagai instrumen pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, sepanjang syarat-syarat hukum terpenuhi. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI