Cari Berita

PN Tanjung Jabung Timur Vonis Pengawasan Perkara Karantina Tumbuhan

Christopher Hutapea-Jubir PN Tanjung Jabung Timur - Dandapala Contributor 2026-05-01 08:00:54
Dok. Ist. Christopher Hutapea-Jubir PN Tanjung Jabung Timur

Tanjung Jabung Timur. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur menjatuhkan pidana pengawasan kepada Terdakwa dalam perkara tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan nomor perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Tjt atas nama Terdakwa Aripin bin Ambo Tang, serta perkara nomor 20/Pid.Sus/2026/PN Tjt atas nama Terdakwa Ibrahim bin DG. Pagiling (alm).

Majelis Hakim yang terdiri dari Anselmus Vialino Sinaga selaku Hakim Ketua, serta Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Sidang Dedet Syahgitra, memutus perkara setelah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan serta tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 3 (tiga) bulan” bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Tumbuhkan Budaya Literasi, PN Tanjabtim Resmikan POCADI

Perkara ini bermula dari kegiatan patroli kapal KP. Anis Macan 4002 pada 5 Oktober 2025, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan komoditas tumbuhan tanpa dokumen karantina. Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan kapal KM Resona GT 25 yang berlayar dari Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang, dan menemukan muatan berupa bawang merah, bawang putih, beras, beras ketan, ikan bilis, dan kacang hijau tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Masing-masing Terdakwa berperan sebagai nakhoda dan pengurus muatan kapal. Dalam keterangannya, masing-masing Terdakwa mengakui mengetahui bahwa pengangkutan komoditas tersebut wajib dilengkapi sertifikat kesehatan, namun menghadapi kendala administratif dalam proses pengurusannya.

Dari hasil uji laboratorium karantina terhadap barang muatan yang diperiksa, Majelis Hakim menemukan bahwa tidak terdapat media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap sektor pertanian maupun lingkungan. Namun demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa ketiadaan OPTK tidak menghilangkan kewajiban administratif untuk melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah.

“Perbuatan Terdakwa pada pokoknya merupakan pelanggaran yang bersifat administratif, meskipun berdasarkan hasil uji laboratorium tidak ditemukan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Namun demikian, kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat merupakan aspek penting dalam perlindungan sumber daya alam hayati, mengingat barang tersebut akan diperdagangkan kembali dan berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat luas, sehingga ketentuan administratif tersebut tidak dapat diabaikan,” bunyi pertimbangan putusan.

Majelis juga menilai bahwa Terdakwa telah berupaya mengurus sertifikat kesehatan tersebut, namun terkendala prosedur administratif. Oleh karena itu, Majelis Hakim memberikan penekanan agar Terdakwa tetap mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku secara tertib sesuai ketentuan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim turut merujuk pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membuka ruang penjatuhan pidana pengawasan bagi tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Majelis Hakim menilai bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan yang bersifat korektif dan edukatif, serta tepat diterapkan terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan perbuatannya dinilai tidak bersifat berat.

Baca Juga: Pengujung Tahun 2025 Ini, PN Tanjung Jabung Timur Tutup Safari Sidang Keliling

Penuntut Umum sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah penahanan. Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak semata bersifat represif, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional dalam perkara administratif yang beririsan dengan ketentuan pidana, dengan menempatkan pidana pengawasan sebagai instrumen pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan, sepanjang syarat-syarat hukum terpenuhi. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…