Cari Berita

PN Tanjungpinang Kepri Berhasil Terapkan RJ Perkara Penganiayaan Ringan

PN Tanjungpinang - Dandapala Contributor 2025-09-19 06:40:36
Dok. Ist.

Tanjungpinang, Kepuluan Riau – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang berhasil menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penganiayaan ringan dengan Perkara Nomor: 25/Pid.C/2025/PN.Tpg. Proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Irwan Munir, menghasilkan kesepakatan damai antara terdakwa dan korban.

Dalam amar putusannya, PN Tanjungpinang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: 1. Syarat Umum: penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan; 2. Syarat Khusus: terdakwa wajib membayar biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp2.500.000," tegas Hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Selayang Pandang Kota Tanjungpinang, dari Tempat Wisata hingga Kuliner

Di persidangan antara terdakwa dan saksi korban telah melakukan perdamaian sebagaimana yang tercantum di dalam surat pernyataan dan perjanjian damai.

"Perjanjian damai tersebut pada memuat kesepakatan yaitu:

  1. Kedua Pihak bersepakat untuk berdamai dan saling bermaafan;
  2. Pihak Pertama membayar biaya pengobatan Pihak Kedua sejumlah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Penjanjian damai ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, dengan itikad yang baik apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian damai ini maka siap diproses hukum yang berlaku;
  4. Kedua belah pihak telah sepakat dan untuk tidak saling menuntut ataupun unsur balas dendam atau mengulanginya lagi, apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak dinginkan. Kedua belah pihak bertanggung jawab dan siap dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Hakim dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim menimbang pentingnya penerapan keadilan restoratif yang memanusiakan manusia. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan syarat umum dan syarat khusus.

"Adapun Syarat Umum tersebut berupa penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan, dan syarat khusus berupa: menghukum Terdakwa untuk meminta maaf kepada saksi korban dan membayar biaya pengobatan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)kepada saksi korban," bunyi pertimbangan Hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 18 September 2025.

Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka pada pipi korban.

"Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan kata lain, Keadaan yang  memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami pipi bagian sebelah kiri bengkak. Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa dan saksi korban telah berdamai dan Terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya," lanjut Hakim dalam putusannya.

Hakim mengacu pada ketentuan PERMA tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta mempertimbangkan barang bukti berupa visum dan baju batik yang diajukan di persidangan.

Baca Juga: Sambil Bagi Takjil,  PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah

Hakim juga menilai bahwa Pasal 352 KUHP adalah penganiayaan yang tidak berencana, tidak dilakukan terhadap pihak tertentu seperti orangtua atau pejabat, tidak menimbulkan penyakit (penyakit yang berarti) yang tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau pencaharian serta tidak menghalangi aktivitas sehari-hari.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, PN Tanjungpinang sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, guna mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI