Cari Berita

Sehari Selesaikan 2 Perkara Eksekusi Sukarela, Intip Tips PN Tanjungpinang

Humas PN Tanjungpinang - Dandapala Contributor 2025-10-22 19:10:35
Dok. Ist

Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melaksanakan penyerahan eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor 26/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Tpg antara PT. Bank Perekonomian Rakyat Asli Dana Mandiri sebagai Pemohon Eksekusi melawan Juwita selaku Termohon Eksekusi I dan Muhammad Eska Ryannada selaku Termohon Eksekusi II yang dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025), yang dipimpin oleh Siti Fatimah selaku Panitera PN Tanjungpinang. Kuasa hukum dari PT. BPR Asli Dana Mandiri mengikuti secara virtual online.

Kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Tpg jo Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Tpg jo Nomor 171/PDT/2022/PT PBR jo Nomor 4832 K/Pdt/2023, antara Lina Tjhia selaku Pemohon Eksekusi melawan PT. Bintan Bestari dan Suryono selaku Termohon Eksekusi I dan II di hari yang sama, bertempat di PN Tanjungpinang, Jalan Raya Senggarang Nomor 1 KM 14, Air Raja, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Siti Fatimah selaku Panitera PN Tanjungpinang.

“Dalam kesempatan tersebut, para kuasa hukum menghadap Irwan Munir selaku Ketua PN Tanjungpinang, untuk melaksanakan aanmaning (teguran eksekusi). Berdasarkan hasil pertemuan, Kuasa Termohon Eksekusi I dan II menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan isi putusan Nomor 11/Pdt.G/2022/PN Tpg secara sukarela dengan menyerahkan dua sertifikat hak milik, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 05890 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 05891 kepada Kuasa Pemohon Eksekusi di hadapan Ketua dan Panitera PN Tanjungpinang”. Ucap Humas PN Tanjungpinang

Baca Juga: Penyerahan Eksekusi Sukarela 1 Unit Mobil di PN Tanjungpinang

“Selain itu, pihak Termohon Eksekusi menyampaikan itikad baik untuk segera memproses balik nama kedua sertifikat tersebut di Kantor Notaris Inggrid. Ketua PN Tanjungpinang kemudian memberikan waktu selama 3 minggu kepada Termohon Eksekusi untuk menyelesaikan proses balik nama tersebut. Apabila dalam jangka waktu 3 minggu Termohon Eksekusi I dan II tidak menuntaskan proses balik nama sebagaimana disepakati, maka akan dianggap ingkar janji dan dikenakan sanksi hukum yang berlaku”, lanjutnya.

Dengan terselesaikannya proses eksekusi melalui penyerahan secara sukarela dan itikad baik dari para pihak, PN Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara perdata dengan cara yang damai, efektif, dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan. (Dharma Setiawan Negara/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag