Kabupaten Lingga, Kepri – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA menugaskan sejumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan sidang di tempat (Zetting Plaats) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor: 2177/KPN.W32.U1/KP7.1/X/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir.
Pelaksanaan sidang di tempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam surat tugas tersebut, Ketua PN Tanjungpinang menugaskan:
Baca Juga: Selayang Pandang Kota Tanjungpinang, dari Tempat Wisata hingga Kuliner
1. Fausi – Hakim
2. Sayed Fauzan – Hakim
3. Amir Rizki Apriadi – Hakim
4. Herman Marlinto Siregar – Panitera Muda Perdata
5. Daniel Yosef Kendek – Jurusita
6. Arnos Dheo Vegha Simarmata – Analis Perkara Peradilan
Mereka ditugaskan untuk melaksanakan sidang terhadap 9 (sembilan) perkara pidana yang terdaftar di PN Tanjungpinang, antara lain dengan nomor perkara: 286/Pid.B/2025/PN Tpg, 233/Pid.B/2025/PN Tpg, 263/Pid.B/2025/PN Tpg, 264/Pid.B/2025/PN Tpg, 256/Pid.B/2025/PN Tpg, 315/Pid.Sus/2025/PN Tpg, 285/Pid.Sus/2025/PN Tpg, 228/Pid.B/2025/PN Tpg, dan 325/Pid.Sus/2025/PN Tpg.
Sidang di tempat atau Zetting Plaats ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan peradilan kepada masyarakat di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, khususnya bagi para pihak yang mengalami kendala geografis dalam menghadiri persidangan di Tanjungpinang.
Baca Juga: Sehari Selesaikan 2 Perkara Eksekusi Sukarela, Intip Tips PN Tanjungpinang
Dabo Singkep meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Lingga sebagai wilayah kepulauan terdiri dari 3 pulau besar, yaitu Pulau Singkep, Pulau Lingga dan Pulau Senayang serta beberapa pulau kecil lainnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, PN Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI