Teluk Kuantan - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan
hukuman pidana penjara kepada Rindo Purgapulgandaba dan Maryam Agustina
masing-masing selama 6 (enam) tahun
penjara dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) serta masing-masing
membayar restitusi kepada 2 (dua) Anak Korban yang besarnya masing-masing sebesar
Rp4.121.000,00 (empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan
Rp4.053.000,00 (empat juta lima puluh tiga ribu rupiah).
Dalam amar putusannya, Majelis
Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melakukan perekrutan seseorang dengan penyalahgunaan posisi
rentan dan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Putusan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (15/07/2025).
Kasus bermula ketika teman
Anak Korban mengenalkan Para Terdakwa kepada 2 (dua) Anak Korban. Selanjutnya
Para Terdakwa menawarkan 2 (dua) Anak Korban untuk melayani laki-laki yang
membutuhkan jasa layanan seksual. Selanjutnya oleh karena 2 (dua) Anak Korban
membutuhkan uang dan pekerjaan, akhirnya menyetujui penawaran Para Terdakwa dan
kemudian melayani para tamu atau laki-laki hidung belang yang diterima oleh
Para Terdakwa melalui aplikasi MIchat. Adapun tarif jasa layanan seksual yang
ditawarkan Para Terdakwa yaitu sebesar Rp350.000,00 hingga Rp900.000,00.
Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022
Setiap 2 (dua) Anak Korban
selesai memberikan jasa layanan seksual kepada para tamunya. 2 (dua) Anak
Korban tersebut memberikan upah kepada Para Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang tamu.
Dalam pertimbangannya, Majelis
Hakim tidak sepakat dengan jumlah restitusi yang dimintakan oleh LPSK yang
totalnya sebesar Rp158.174.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus
tujuh puluh empat ribu rupiah) karena Penuntut Umum dan LPSK tidak dapat
membuktikan semua kerugian yang dialami oleh 2 (dua) Anak Korban.
Majelis Hakim menilai 2 (dua)
Anak Korban layak mendapatkan ganti rugi atas kehilangan kekayanaan berupa dan
ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana. “Untuk Anak Korban
pertama mendapatkan berupa biaya transportasi dan konsumsi sejumlah
Rp1.820.000,00 ditambah biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular
sejumlah Rp2.301.000,00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah). Sementara Anak
Korban Kedua mendapatkan biaya transportasi dan konsumsi sejumlah
Rp1.752.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) ditambah
biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp2.301.000,00 (dua
juta tiga ratus satu ribu rupiah),” ucap Ketua Majelis Hakim Subiar Teguh
Wijaya dengan didampingi
Hakim Anggota Yosep Butar Butar dan Nurul
Hasanah.
Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak
Atas putusan tersebut baik
Para Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan hakim tersebut. (AAR/CAS/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI