Cari Berita

PN Teluk Kuantan Vonis Terdakwa Ekspolitasi Anak Membayar Restitusi

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-23 12:00:35
Dok. PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Rindo Purgapulgandaba dan Maryam Agustina masing-masing selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh  juta rupiah) serta masing-masing membayar restitusi kepada 2 (dua) Anak Korban yang besarnya masing-masing sebesar  Rp4.121.000,00 (empat juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan Rp4.053.000,00 (empat juta lima puluh tiga ribu rupiah).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan dan memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (15/07/2025).

Kasus bermula ketika teman Anak Korban mengenalkan Para Terdakwa kepada 2 (dua) Anak Korban. Selanjutnya Para Terdakwa menawarkan 2 (dua) Anak Korban untuk melayani laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual. Selanjutnya oleh karena 2 (dua) Anak Korban membutuhkan uang dan pekerjaan, akhirnya menyetujui penawaran Para Terdakwa dan kemudian melayani para tamu atau laki-laki hidung belang yang diterima oleh Para Terdakwa melalui aplikasi MIchat. Adapun tarif jasa layanan seksual yang ditawarkan Para Terdakwa yaitu sebesar Rp350.000,00 hingga Rp900.000,00.

Baca Juga: Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022

Setiap 2 (dua) Anak Korban selesai memberikan jasa layanan seksual kepada para tamunya. 2 (dua) Anak Korban tersebut memberikan upah kepada Para Terdakwa sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang tamu.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak sepakat dengan jumlah restitusi yang dimintakan oleh LPSK yang totalnya sebesar Rp158.174.000,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) karena Penuntut Umum dan LPSK tidak dapat membuktikan semua kerugian yang dialami oleh 2 (dua) Anak Korban.

Majelis Hakim menilai 2 (dua) Anak Korban layak mendapatkan ganti rugi atas kehilangan kekayanaan berupa dan ganti rugi atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana. “Untuk Anak Korban pertama mendapatkan berupa biaya transportasi dan konsumsi sejumlah Rp1.820.000,00 ditambah biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp2.301.000,00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah). Sementara Anak Korban Kedua mendapatkan biaya transportasi dan konsumsi sejumlah Rp1.752.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) ditambah biaya pemeriksaan deteksi dini penyakit menular sejumlah Rp2.301.000,00 (dua juta tiga ratus satu ribu rupiah),” ucap Ketua Majelis Hakim Subiar Teguh Wijaya dengan didampingi Hakim Anggota Yosep Butar Butar dan Nurul Hasanah.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Atas putusan tersebut baik Para Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan hakim tersebut. (AAR/CAS/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag