Cari Berita

PN Tilamuta Gorontalo Teken MoU dengan Pemkab Terkait Sidang Keliling

Juang Samadi - Dandapala Contributor 2026-05-13 18:05:47
Dok. PN Tilamuta

Tilamuta - Gorontalo. Pengadilan Negeri Tilamuta bersama Pemerintah Kabupaten Boalemo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang sidang keliling yang dirangkaikan dengan sosialisasi eksternal di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta, Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama warga di wilayah kecamatan dan desa yang selama ini menghadapi keterbatasan jarak, biaya, dan transportasi dalam mengakses pengadilan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo Prof. Nurdin, para camat, kepala desa, unsur kejaksaan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hakim, serta aparatur sipil negara Pengadilan Negeri Tilamuta.

Penandatanganan kerja sama ini menjadi bentuk penguatan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui program sidang keliling, pengadilan diharapkan mampu menjangkau masyarakat secara langsung tanpa harus selalu datang ke kantor pengadilan.

Baca Juga: Ketua PT Gorontalo Tinjau Lahan Untuk Kantor Operasional PN Gorontalo Utara

Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Mahendra Prabowo Kusumo Putro menegaskan bahwa sidang keliling merupakan bagian dari pelayanan prima lembaga peradilan kepada para pencari keadilan. “Pengadilan harus mampu hadir lebih dekat dengan masyarakat. Melalui sidang keliling, pelayanan hukum tidak lagi terasa jauh dan sulit dijangkau, melainkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan memberi kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan sidang keliling agar berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya kolaborasi tersebut, masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Boalemo dapat memperoleh akses layanan hukum secara lebih merata.

Tidak hanya berfokus pada penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi eksternal terkait sejumlah layanan dan kebijakan peradilan. Materi yang disampaikan meliputi biaya panjar perkara dan eksekusi, pencegahan gratifikasi, implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144 tentang standar pelayanan informasi di pengadilan, serta layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu.

Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya transparansi biaya perkara, budaya anti gratifikasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum dan layanan perkara secara cuma-cuma sesuai ketentuan yang berlaku.

Para camat dan kepala desa yang hadir menyambut positif program sidang keliling tersebut. Mereka menilai layanan sidang keliling dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan hukum dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh menuju kantor pengadilan.

Baca Juga: PN Tilamuta Gelar NONGKI Session 2, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Dialog antara aparat pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak pengadilan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tilamuta kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat. Program sidang keliling diharapkan tidak hanya mempermudah akses keadilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai institusi yang hadir dan bekerja untuk kepentingan publik. (us/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…