Cari Berita

PN Tobelo Jatuhkan Putusan Pemaafan Hakim Pada Pelaku Penganiayaan

Andy Hakim - Dandapala Contributor 2026-02-02 07:25:36
ist.

 Halmahera Utara, Maluku Utara – Diawal tahun 2026, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memilih untuk memaafkan pelaku penganiayaan dalam Perkara Nomor 107/Pid.B/2025/PN Tob.


“Menyatakan terdakwa NL alias Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "melakukan tindak pidana Penganiayaan" sebagalmana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa, Menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, ucap Ketua Majelis Hakim R. Muhammad Syakrani dan sekaligus sebagai Ketua PN Tobelo yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin (19/1/2026) di Gedung PN Tobelo, Jalan Siswa No. 17 Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

 

Perkara dimulai berawal ketika Saksi dengan Inisial MHH alias H mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa berisi pesan apabila Terdakwa hanya memanfaatkan hak-hak anak Saksi dan Terdakwa yang membuat Terdakwa marah dan langsung mencari Saksi MHH alias H ke Rusunawa Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo. Karena tidak berhasil bertemu dengan Saksi MHH alias H, Terdakwa kemudian menuju ke Ruang Propam, Polres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi dengan Inisial MU dan DLK yang berusaha membantu menengahi permasalahan antara Terdakwa dan Saksi MHH alias H dengan menghubungi Saksi MHH alias H melalui pesan WhatsApp sekaligus mengubah hasil kesepakatan terkait biaya hak asuh anak yang tidak sesuai. 


Pada saat itu, Saksi MHH alias H tidak kunjung datang karena tidak membalas maupun mengangkat pesan dari Saksi MU dan Saksi DLK lalu beberapa saat kemudian Saksi DLK berhasil menghubungi Saksi MHH dan sekitar 30 menit kemudian Saksi H datang ke Ruang Propam Polres Halmahera Utara. 


Tidak berselang lama Terdakwa dan Saksi MHH alias H terlibat adu mulut yang menyulut emosi Terdakwa kemudian membuat Terdakwa mengambil 1 buah gelas plastik hijau yang berada di atas meja lalu melemparkan gelas tersebut ke arah Saksi MHH alias H menggunakan tangan kanan Terdakwa yang mengenai kepala Saksi MHH alias H. Setelah itu Saksi H langsung mengambil 1 buah gelas plastik hijau dan membawanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Halmahera Utara untuk melaporkan perbuatan Terdakwa.

 

“Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan Para Saksi yang bersesuaian dengan yang lain, Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya. Akan tetapi memperhatikan pasal 1 angka 19 jo pasal 54 ayat 2 jo Pasal 246 KUHAP Baru yang telah mensyaratkan hakim untuk mempertimbangkan kondisi ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Majelis Hakim.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memutuskan untuk memaafkan pelaku dan menjatuhkan putusan pemaafan hakim bagi perkara tersebut.

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

 

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan Perkara 107/Pid.B/2025/PN Tob tersebut sudah Berkekuatan Hukum Tetap/BHT. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…