Halmahera Utara- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Maluku Utara menjatuhkan putusan terhadap 2 Terdakwa dalam kasus tindak pidana jaminan fidusia. Kedua Terdakwa itu yakni Rionaldi Kaburuang Alias Rio dan Risto Wesara S.A.P. Alias Risto. Mereka divonis dengan hukuman berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam skema pemalsuan dokumen pinjaman di PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo.
Ketua Majelis Deny Gomgom Ranomutua Silalahi didampingi Para Hakim Anggota Gilang Taufik Hernawan dan Catur Noviantoris Yusuf Putra membacakan 2 putusan perkara itu dalam 2 sidang terpisah pada hari Jumat (17/10/2025).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang mengakibatkan lahirnya perjanjian jaminan fidusia fiktif," ucap majelis.
Baca Juga: PN Pare-Pare Berhasil Eksekusi Sukarela Soal Tunggakan Cicilan Mobil Pajero
Terdakwa Rionaldi, yang saat kejadian berstatus sebagai Agent di PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo, menggunakan identitas ibunya sendiri yaitu Rita Kaburuang dan Yusak Puar Aralaha Alias Yusak, untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan kendaraan yang sebenarnya tidak layak atau bahkan tidak utuh.
Akibat perbuatannya tersebut, PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo mengalami kerugian sekitar Rp268.181.909.
Majelis Hakim PN Tobelo menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Terdakwa Rionaldi Kaburuang.
Ia juga dinyatakan pernah dihukum dalam kasus serupa pada 2024 sehingga dianggap tidak jera oleh Majelis Hakim.
Lalu, Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto, yang saat itu menjabat sebagai Surveyor PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Tobelo terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut, karena sebagai Surveyor, Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dijadikan jaminan, padahal itu merupakan kewajiban dari prosedur survei.
Ia hanya mengandalkan foto yang dikirimkan oleh Terdakwa Rionaldi Kaburuang Alias Rio dan langsung menginput data ke sistem perusahaan sehingga proses pinjaman lolos dan dana dicairkan kepada debitur tersebut.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Majelis Hakim menilai Terdakwa Risto Wesara S.A.P. Alias Risto secara sadar turut memfasilitasi lahirnya perjanjian fidusia fiktif, meski bukan penggagas utama, oleh karena itu divonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI