Cari Berita

PN Tobelo Vonis 9 Tahun Bui Pelaku Pembacokan Kepala

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-09-27 13:00:37
Dok. Istimewa

Tobelo - Maluku Utara, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada Pelaku Percobaan Pembunuhan Muhammad Nur Rajaguru (28) di ruang sidang utama PN Tobelo pada Senin (22/09/2025). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Deny Gomgom didampingi Para Hakim Anggota Brian Sairado Purba, dan Muhammmad Haykal serta dibantu oleh Panitera Pengganti Zakia Draiad Meran.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Nur Rajaguru Alias Nur Alias Otoko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan melakukan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair,” ucap Ketua Majelis Denny saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut

Dalam pertimbangannya, Terdakwa terbukti membacok atau menebas korban sebanyak 3 kali dengan parang di area vital bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. Sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek sangat parah, dan menyebabkan jari tangan Korban tidak bisa lurus lagi serta Korban masih sering mengalami sakit kepala akibat pembacokan tersebut.

Terdakwa melakukan pembacokan kepada Korban pada Kamis (23/01/2025) di rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Gorua Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Diketahui sebelum pembacokan terjadi, Terdakwa, Korban dan teman-temannya tengah berkumpul, sembari mengonsumsi minuman keras.

Lalu Terdakwa tiba-tiba mengambil parang dan membacok korban. Korban berusaha kabur, namun Terdakwa mengejar hingga ke jalan raya dan membacoknya dua kali lagi. Korban akhirnya selamat setelah masuk ke rumah warga bernama Hamdan, lalu Terdakwa dihalau warga dan kabur ke kebun setelah membuang parangnya. 

Akibatnya, Korban mengalami luka robek serius yang harus dioperasi, dan hingga kini masih menderita nyeri kepala, nyut-nyutan, serta jari tangan tidak bisa lurus normal.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign

Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan keji dan contoh yang buruk bagi masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI