Konawe, Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri (PN) Unahaa kembali menorehkan capaian positif melalui jalur mediasi. Tiga perkara gugatan perbuatan melawan hukum berhasil diselesaikan secara damai pada (22/8) di ruang mediasi PN Unaaha. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Proses mediasi yang dipimpin oleh Muh. Iqbal Romadhoni, selaku Hakim Mediator, tersebut berlangsung dengan tertib dan komunikatif. Melalui upaya tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.
Perkara pertama tercatat dengan Nomor register 19/Pdt.G/2025/PN Unh yang melibatkan YH melawan PT. OSS, S serta Pemerintah Desa Tondowatu. Sengketa ini berawal dari kepemilikan tanah seluas 9.700 m² di Desa Tondowatu, Kabupaten Konawe yang tercatat atas nama YH. Setelah melalui proses mediasi, para pihak sepakat bahwa PT. OSS akan memberikan ganti rugi sebesar Rp1.164.000.000,00 kepada YH dengan pembayaran paling lambat 14 hari kerja. Sebagai imbal balik, YH mengalihkan hak kepemilikannya atas tanah tersebut kepada PT. OSS.
Baca Juga: Menggagas Peran MA Pasca Kasus Razman Nasution
Perkara kedua, Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Unh, diajukan oleh H melawan PT. OSS, S, H. H, dan Pemerintah Desa Tondowatu. Sengketa terkait tanah seluas 10.000 m² yang sebelumnya dimiliki almarhum orang tua H berdasarkan SHM Nomor 43/2001. Dalam kesepakatan damai, PT. OSS bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp1.200.000.000,00 kepada H, dengan jangka waktu pembayaran maksimal 14 hari kerja. Sebagai konsekuensinya, Harmin mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT. OSS.
Perkara ketiga, Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Unh, melibatkan SH sebagai Penggugat dengan Para Tergugat yakni PT. OSS, H, N, serta Pemerintah Desa Tondowatu sebagai Turut Tergugat. Sengketa yang dipersoalkan adalah tanah seluas 10.000 m² di Desa Tondowatu berdasarkan SHM Nomor 00003/2020 atas nama SH. Dalam proses mediasi, S dan PT. OSS akhirnya mencapai kesepakatan serupa, yakni PT. OSS memberikan ganti rugi sebesar Rp1.200.000.000,00 dengan tenggat pembayaran 14 hari kerja, disertai pengalihan hak tanah kepada PT. OSS.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Ketiga kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta perdamaian pada 29 Agustus 2025, yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak sebagaimana putusan pengadilan.
Momentum keberhasilan mediasi ini menandai tekad PN Unaaha untuk terus menghadirkan peradilan yang humanis, mengakar pada nilai kemanfaatan, dan berpihak pada terwujudnya keadilan substantif. (IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI