Unaaha, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan sidang keliling pada Jumat (19/09/25). Kegiatan ini berlangsung di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara dan dilaksanakan oleh Yasinta Damayanti dan Mishara M. Hanafi sebagai Hakim serta didampingi oleh Muhammad Sayudi Maksudin selaku Panitera Muda Hukum dan Aparatur Peradilan lainnya.
Sidang keliling ini menjadi bagian dari upaya PN Unaaha untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Mengingat lokasi Desa Puulemo berjarak sekitar dua sampai tiga jam perjalanan dari pusat kota, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini memudahkan warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan.
“Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki keperluan dan kepentingan hukum. Hal ini sesuai dengan salah satu asas dalam peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap Yasinta.
Baca Juga: Ketua PT Sultra: Ekspektasi Publik Tinggi, Berikan Pelayanan Terbaik
Selain sidang, PN Unaaha juga membawa dan memperkenalkan inovasi layanan I-Kon Sidkel (Informasi dan Konsultasi Hukum serta Prosedur Layanan di PN Unaaha). Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Desa Puulemo yang hadir, karena selain mendapatkan kemudahan dalam mengikuti sidang, mereka juga bisa mengakses informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI