Unaaha, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Unh setelah para pihak sepakat mengakhiri sengketa tanah melalui proses mediasi. Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada Rabu (12/11) dan ditandatangani oleh Mediator Roziq Saifulloh, Pengacara Junson Sidupa selaku kuasa hukum pihak pertama dan Bernard Ngii selaku pihak kedua di ruang mediasi PN Unaaha.
Sengketa berawal dari perselisihan terkait kepemilikan dan penguasaan atas sebidang tanah pertanian sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175. Dalam proses mediasi, para pihak kemudian mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pihak Pertama sepakat melepaskan seluruh hak untuk mengajukan gugatan di kemudian hari. Sebagai kompensasi, Pihak Kedua memberikan ganti rugi berupa uang senilai Rp50 juta serta sebidang tanah perumahan yang tercantum dalam SHM Nomor 199. Seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi dan penyerahan sertifikat telah dilaksanakan pada 20–21 Oktober 2025.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Selain itu, Pihak Kedua juga bertanggung jawab melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah, termasuk dokumen ahli waris, dokumen kependudukan, serta bukti pembayaran pajak.
Para pihak juga menyatakan bahwa tanah dalam SHM 175 dan 199 bebas dari sengketa, sitaan, maupun jaminan kepada pihak lain.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk meminta Majelis Hakim menguatkan perdamaian ke dalam bentuk Akta Perdamaian serta menanggung biaya perkara secara bersama-sama.
Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen PN Unaaha dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien sebagaimana sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi perdata.
Melalui mekanisme mediasi, pengadilan tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga membantu memulihkan hubungan baik antar pihak yang bersengketa. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI