Prabumulih - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice pada perkara pidana nomor 144/Pid.Sus/2025/PN Pbm (30/10) di gedung PN Prabumulih, Jalan Jenderal Sudirman KM. 12, Sindur, Prabumulih, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
“…Bahwa oleh karena telah terjadi perdamaian melalui kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Indo Mobil Multi Finance, maka majelis hakim berpendapat bahwa tujuan dari keadilan restoratif dalam perkara ini telah terpenuhi”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diucapkan oleh ketua majelis hakim, R. A. Asriningrum K saat membacakan putusannya.
Perkara ini bermula saat Terdakwa S, seorang pengusaha jual beli ikan membeli 1 unit mobil suzuki carry pick up dengan fasilitas kredit dari PT. Indo Mobil Multi Finance pada tahun 2021. Terdakwa membeli mobil tersebut untuk mendukung kegiatan usahanya. Seiring berjalannya waktu, usaha Terdakwa mengalami kemunduran. Hal itu menyebabkan Terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar 48 kali angsuran mobil itu. Terdakwa hanya mampu membayar 23 kali angsuran dan terhenti di bulan Juli tahun 2023.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Penyewa Benda Bergerak Objek Jaminan Fidusia
Untuk membangkitkan usahanya, Terdakwa bermaksud menitipkan mobil yang juga merupakan jaminan fidusia tersebut kepada E, rekan bisnisnya dengan tujuan agar E memberikan sejumlah ikan untuk dijual Terdakwa. Nantinya hasil dari penjualan itu akan Terdakwa gunakan untuk menjalankan bisnis jual beli ikan miliknya dan membayar angsuran mobil tersebut. Malang bagi Terdakwa, ternyata E tidak kunjung memberikan ikan untuk ia jual.
Terdakwa yang menitipkan mobil jaminan fidusia kepada E tanpa persetujuan dari PT. Indo Mobil Multi Finance selaku penerima fidusia akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Terdakwa didakwa pasal 35 atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di persidangan, terdakwa dan PT. Indo Mobil Multi Finance sepakat berdamai setelah terdakwa berhasil mengembalikan mobil suzuki carry pick up yang menjadi jaminan fidusia ke PT. Indo Mobil Multi Finance. PT. Indo Mobil Multi Finance menyatakan tidak lagi memperpanjangan permasalahan ini dengan dikembalikannya mobil tersebut kepadanya. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya yang telah mengalihkan penguasaan atas barang jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. Indo Mobil Multi Finance sebagai penerima fidusia.
Baca Juga: Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia
“Keadaan yang meringankan : terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa dan korban telah berdamai melalui proses keadilan restoratif”, demikian majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang terjadi sebagai keadaan yang meringankan terdakwa dalam putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa. Terhadap hal tersebut terdakwa menyatakan menerima sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI