Cari Berita

PN Yogyakarta, UGM, dan Disdukcapil Bahas Perkawinan Beda Agama

PN Yogyakarta - Dandapala Contributor 2025-09-10 20:00:47
Dok. Istimewa

Yogyakarta — Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta membahas isu perkawinan beda agama dalam program Pro Justicia TVRI Yogyakarta, Selasa (9/9). Acara disiarkan langsung dari studio TVRI di Jalan Magelang Km 4,5 Yogyakarta.

Diskusi menghadirkan Hakim PN Yogyakarta Muh. Ismail Hamid, Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM Prof. Hartini, serta Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki, dengan dipandu presenter Meta Docang.

Prof. Hartini menegaskan, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan calon suami dan istri. “Jika pasangan berbeda agama ingin menikah, maka salah satunya harus menundukkan diri pada agama pasangannya,” ujarnya.

Baca Juga: Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

Dari sisi administrasi kependudukan, Septi Sri Rejeki menyampaikan bahwa pencatatan perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan apabila pasangan memperoleh penetapan dari pengadilan.

Baca Juga: Fenomena Dispensasi Kawin Pasca Perkawinan Terlaksana Secara Adat dan Agama di Bali

Sementara itu, Muh. Ismail menjelaskan bahwa pengadilan tidak mengesahkan perkawinan beda agama, melainkan hanya memberikan izin pencatatan di Disdukcapil. Namun, pasca terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan pasangan beda agama. “Hal ini kembali pada asas bahwa perkawinan sah bila dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing pihak,” katanya.

Diskusi ditutup dengan penegasan bahwa perkawinan antaragama hanya dapat dianggap sah apabila kedua belah pihak melaksanakan perkawinan dalam agama yang sama. (SNR/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI