Cari Berita

Polisi Maafkan Pelaku, PN Bajawa Sukses Tegakkan Keadilan Restoratif

Anang Nugraha - Dandapala Contributor 2025-09-11 08:45:27
Dok. Ist.

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa kembali berhasil menerapkan keadilan restorative di persidangan. Anggota Polres Ngada bernama Yigal Zahlevi Harobu (23) dikeroyok oleh Terdakwa Yohanis Prisko Ngai (35) dan Yohanes Brachmans Klakik (33) yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 03.10 WITA di pinggir Jalan Suryapranoto, Kelurahan/Desa Tanalodu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Para Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ngada, dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Dakwaan alternatif kedua, para terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan.

Perdamaian tersebut terjadi di depan persidangan yang dipimpin oleh Daniel Edwin Indrajaya Gore, sebagai Ketua Majelis dan masing-masing Hakim Anggota yaitu Adhitya Mizar Pranata, dan Rudi Yakin, juga di depan Jaksa Penuntut Umum, Genta Utama Putra. Untuk prosesnya, sebelum pemeriksaan Saksi Korban, Majelis Hakim mendorong diterapkannya pendekatan mengadili dengan keadilan restorative kepada korban dan para terdakwa. Akhirnya saksi korban Yigal Zahlevi Harobu (23), yang saat ini tinggal di Asrama Polers Ngada, berjiwa besar memaafkan para terdakwa pengeroyokan dirinya itu.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Pada saat persidangan tanggal 9 September 2025 itu juga, korban dan para terdakwa, resmi menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan Majelis Hakim tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Isi dari kesepakatan perdamaian tersebut antara lain terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan para terdakwa sudah bersedia untuk mengganti biaya rumah sakit saksi korban sebesar Rp 1 juta. Pada hari yang sama isi dari Kesepakatan Perdamaian ini sudah pula dilaksanakan.

Kebesaran hati dari Yigal Zahlevi Harobu (23) sebagai anggota polisi dari Polres Ngada ini untuk memaafkan pelaku dan mau menempuh upaya Restorative Justice di depan Majelis Hakim dan JPU adalah cerminan nyata bahwa Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS) telah menginsyafi efektivitas dari penerapan Restorative Justice. Semangat penerapan keadilan yang memulihkan dan memberbaiki, yang tidak semata menghukum dan mempidanakan, yang termuat di Perma 1 tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perlu terus didukung dan dipraktikan dengan berkeadilan oleh semua pihak di dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Indonesia. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI