Bulukumba, Sulawesi Selatan - Sengketa utang-piutang senilai Rp50 juta yang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba melalui mekanisme Gugatan Sederhana akhirnya berbuah manis lewat perdamaian.
Perkara beregister Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Blk yang mempertemukan Rasyid sebagai Penggugat dengan Arifin bin Basri Eleng sebagai Tergugat tersebut diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Dari informasi yang diterima Dandapala, Arifin mengakui memiliki utang kepada Rasyid sebesar Rp50 juta. Keduanya kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui perdamaian dengan pembayaran utang secara bertahap sebanyak empat kali.
Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba
“Pembayaran pertama disepakati pada 24 Desember 2026, kemudian dilanjutkan pada 24 Maret 2027, 24 Juni 2027, dan terakhir pada 24 September 2027,” sebagaimana bunyi akta perdamaian para pihak.
PN Bulukumba kemudian menguatkan kesepakatan tersebut melalui putusan pada Selasa (8/9). Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Hokky dihadapan Penggugat, kuasa Penggugat, dan Tergugat yang hadir.
Dalam amar putusannya, Hakim menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati.
“Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati,” ucap Hakim.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila Tergugat tidak memenuhi pembayaran sesuai jadwal, maka Tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi.
Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025
Di tempat terpisah saat diwawancarai Dandapala, Juru Bicara PN Bulukumba, Indra Ardiansyah, menyampaikan bahwa mekanisme Gugatan Sederhana tidak selalu harus berakhir dengan perselisihan yang berkepanjangan. Menurutnya, penyelesaian melalui perdamaian merupakan bagian dari komitmen PN Bulukumba dalam mendorong penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi para pihak.
“Gugatan Sederhana tidak selalu harus berakhir dengan perselisihan yang berkepanjangan. Bagi PN Bulukumba, perdamaian menjadi salah satu upaya untuk memberikan penyelesaian yang cepat dan memberikan kepastian kepada para pihak,” ujar Indra. (fu/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI