Timor Tengah Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Soe berhasil memfasilitasi penyelesaian sebagian sengketa dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Soe melalui proses mediasi. Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada Kamis (3/9/2026) antara Para Penggugat, Tergugat I dan Para Turut Tergugat di hadapan Hakim Mediator PN Soe, Gineng Pratidina.
Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai bidang tanah dan pembagian uang ganti kerugian. Dalam proses mediasi, Tergugat I mengakui dan menghormati kesepakatan para pihak sebelumnya mengenai pembagian uang ganti kerugian atas bidang tanah. Dari keseluruhan uang ganti kerugian sejumlah Rp251.000.000,00, disepakati bagian Tergugat I sejumlah Rp60.000.000,00, sedangkan sejumlah Rp191.000.000,00 merupakan bagian Penggugat II.
Para Penggugat juga menyatakan menghormati hak Tergugat I atas bagian sejumlah Rp60.000.000,00 tersebut sepanjang Tergugat I tidak mengajukan tuntutan atau klaim terhadap bagian Penggugat II sebesar Rp191.000.000,00. Dengan demikian, para pihak yang berdamai menyatakan menerima pembagian uang ganti kerugian sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Selain dengan Tergugat I, Para Penggugat mencapai kesepakatan dengan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II. Para Penggugat menyatakan melepaskan tuntutan terhadap kedua Turut Tergugat tersebut sepanjang berkaitan dengan pokok permasalahan yang telah diselesaikan dalam kesepakatan perdamaian. Para Penggugat juga menyatakan tidak akan lagi mengajukan tuntutan, gugatan, keberatan, permohonan, maupun upaya hukum lainnya mengenai pokok permasalahan yang sama.
Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan antara para pihak yang berdamai sepanjang berkaitan dengan objek dan pokok permasalahan yang telah disepakati. Para pihak sepakat untuk tidak saling mengajukan tuntutan baru mengenai permasalahan tersebut sepanjang masing-masing melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik.
Namun, kesepakatan tersebut tidak mengikat Tergugat II, yang tidak hadir dan tidak ikut serta dalam proses perdamaian. Oleh karena itu, perdamaian yang dicapai merupakan perdamaian sebagian (partial settlement) dan pemeriksaan perkara terhadap Tergugat II tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Para pihak yang berdamai sepakat untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan itikad baik. Apabila terdapat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, pihak lainnya dapat meminta pelaksanaan kesepakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pelukan Haru Antara Korban dan Terdakwa Mewarnai Putusan di PN Soe NTT
Kesepakatan perdamaian tersebut dibuat atas kehendak bebas para pihak tanpa adanya paksaan, tekanan, penipuan, maupun kekhilafan. Para pihak selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim PN Soe untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sementara terhadap Tergugat II pemeriksaan perkara tetap berjalan.
Melalui proses mediasi ini, PN Soe turut mendorong penyelesaian sengketa secara musyawarah dan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan sendiri perselisihan yang terjadi dengan difasilitasi medator yang netral.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI