Cari Berita

PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI Terkait Dugaan Penghentian Penyidikan Bobby Nasution

Gilang P - Dandapala Contributor 2025-12-10 10:40:47
dok. PN Jaksel

Jakarta Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penghentian penyidikan dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Budi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (22/12/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menerima eksepsi Termohon, dalam hal ini KPK, dan menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim Budi Setiawan saat membacakan putusan.
Sebelumnya, MAKI mengajukan praperadilan terhadap KPK dengan dalil bahwa lembaga antirasuah tersebut telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
MAKI menilai penghentian penyidikan itu terjadi bukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan dalam bentuk tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi pada tahap penyidikan perkara tersebut.
Dalam permohonannya, MAKI juga menyoroti sikap KPK yang dinilai mengabaikan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang sebelumnya secara terbuka memerintahkan agar Bobby Nasution dihadirkan dan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi proyek jalan tersebut.
Atas dasar itu, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah, serta memerintahkan KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution, termasuk menetapkan tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, majelis hakim praperadilan berpendapat lain. Dengan dikabulkannya eksepsi KPK, pengadilan menyatakan permohonan praperadilan MAKI tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…