Cari Berita

Prof Harkristuti: Hak Imunitas Penting Untuk Menguatkan Independensi Hakim

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-16 13:00:39
Dok. Istimewa

Jakarta - Pada prinsipnya RUU Jabatan Hakim diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia. Saat ini kondisinya ketentuan mengenai hakim masih tersebar dan sporadis di berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ada undang-undang yang mengatur mengenai jabatan hakim yang menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) saat menjadi narsumber dalam kegiatan Webinar Konsultasi Publik dengan tema Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim yang diselenggarakan oleh Badan Keahlian DPR RI pada hari Rabu 16 Juli 2025. Turut hadir narasumber lain dalam webinar ini yaitu Prof. Yanto (Hakim Agung Mahkamah Agung RI), M. Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI), dan Prof. Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional). 

Dalam pandangannya, Prof Harkristuti menekankan perlunya RUU Jabatan Hakim yang komprehensif mengatur hal-hal yang berkenaan dengan jabatan dan kemuliaan profesi Hakim, terutama dalam konteks pengawasan Hakim. “Sistem pengawasan hakim yang nantinya harus diatur harus tetap mengacu pada prinsip: (1) Menjaga independensi hakim (judicial independence); (2) Menjamin akuntabilitas hakim (judicial accountability); (3) kriteria yang objektif; (4) penanganan yang transparan; (5) Due Process of Law; (6) Perlindungan Pelapor dan whistle blower; dan (7) Proporsionalitas sanksi,” ujarnya. 

Baca Juga: Prof Harkristuti: Hakim Ad Hoc Terlalu Lama Terabaikan, Perlu Masuk RUU JH

Lebih lanjut, Prof. Harkristuti turut menyoroti perihal usulan perpanjangan usia pensiun Hakim dalam Draft RUU Jabatan Hakim. Baginya, perpanjangan usia pensiun Hakim akan membantu menguatkan pembinaan kepada Hakim-Hakim yang lebih muda. “Sisi positif dari perpanjangan usia hakim yaitu menjaga stabilitas pengadilan, menguatkan pembinaan hakim junior, dan rekrutmen hakim yang tidak terlalu sering. Namun, harus juga dilihat kemungkinan adanya potensi penurunan kinerja,” sambungnya. 

Hak imunitas Hakim juga turut disoroti dalam webinar kali ini. Menurut Prof. Harkristuti, Hak imunitas hakim berkaitan dengan perlindungan hakim itu sendiri. “Bahwa hak imunitas terhadap hakim tidak mutlak yaitu hanya terkait dengan putusan kecuali jika ada indikasi tindak pidana seperti korupsi dan suap, namun juga melindungi hakim dari berbagai tekanan dan intimidasi dan menguatkan independensi hakim,” tutur Prof. Harkristuti, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana FHUI. (CAS, AAR, FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI