Cari Berita

PN Dataran Hunipopu Berhasil Damaikan Paman dan Keponakan dalam Perkara Pidana

PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2025-07-17 20:50:39
Dok.Perdamaian.

Dataran Hunipopu. Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, berhasil mendamaikan perkara pidana pengancaman yang dilakukan paman terhadap keponakannya, pada Rabu 16 Juli 2025. Perkara tersebut terdaftar dalam register No. 28/Pid.Sus/2025/PN Drh.

”Pada proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim mengupayakan untuk menempuh mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dengan mengupayakan perdamaian bagi kedua belah pihak sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No. 1 Tahun 2024, dimana kemudian upaya mekanisme Keadilan Restoratif tersebut berhasil dan antara Terdakwa dan Saksi Korban sepakat menyusun kesepakatan damai” kutip Dandapala dari rilis yang diterima Kamis Malam 17/7.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

Perkara tersebut disidangkan oleh Majelis Hakim Dwi Satya Nugroho Aji dengan didampingi Hakim Anggota Yogi Triyono dan Yudhistira Ary Prabowo.

Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan poin-poin kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara lain: Terdakwa harus mengembalikan mobil Suzuki Carry Pickup yang masih ditahan Terdakwa untuk dikembalikan kepada Saksi Korban. Apabila Terdakwa telah mengembalikan mobil yang sedang ditahan Terdakwa kepada pihak Saksi Korban, maka Saksi Korban bersedia untuk mencabut laporan Polisi yang sedang berjalan di Polres Seram Bagian Barat, baik laporan penipuan, maupun laporan penggelapan atau perampasan terhadap mobil. Selambat-lambatnya mobil tersebut dikembalikan segera mungkin atau setidak-tidaknya sebelum tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Dirjen Badilum Tegaskan Pesan Ketua MA: Setop Jamu Pimpinan MA!

”Setelah mencapai kesepakatan, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban namun kesepakatan tersebut bukanlah suatu hal yang mengakhiri suatu perkara, akan tetapi menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menyusun putusan nantinya bahwa kesepakatan perdamaian berhasil dalam mekanisme Restoratif Justice tersebut dan dapat sebagai hal yang meringankan bagi diri Terdakwa," tutup rilis tersebut.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ