Dalam suatu kasus, Nabi Muhammad pernah menghukum seorang pencuri perempuan dengan hukuman hudud (sanksi yang telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah), berupa potong tangan. Namun sebelum eksekusi dijalankan, para petinggi suku memohon kepada Nabi agar menghentikan hukuman.
Ternyata, sang perempuan berasal dari Bani Makhzum, salah satu klan terkemuka suku Quraisy—suku Nabi sendiri. Maka dari itu, para pembesar suku tidak ingin melihat salah satu anggota mereka dipermalukan dengan hukuman tersebut. Mereka lalu meminta Usamah bin Zaid untuk membujuk Nabi, mengingat kedekatannya sebagai anak dari anak angkat Nabi.
Baca Juga: Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi
Setelah mendengar bujukan Usamah, Nabi merespons dengan sangat keras. “Wahai Usamah, apakah engkau hendak campur tangan dalam perkara yang menyangkut hukum-hukum Allah?” Nabi lalu memerintahkan agar hukum potong tangan tetap dilaksanakan. Setelah itu, beliau berceramah di hadapan orang-orang untuk memberi peringatan.
“Sesungguhnya umat sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang (syarif) mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika orang biasa (daif) mencuri, mereka menjatuhkan hukum hudud padanya. Demi Allah, seandainya Fatimah (putri Nabi sendiri) mencuri, niscaya akan kupotong tangannya!”
Baca Juga: Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim
Riwayat ini menegaskan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada "nepo baby"—individu tertentu yang memperoleh keistimewaan karena memiliki relasi keluarga. Nabi Muhammad memberikan teladan mulia bahwa semua orang setara di hadapan hukum, bahkan beliau tak segan-segan untuk memotong tangan putrinya sendiri jika mencuri. Penegakan hukum sudah selayaknya tajam ke atas dan ke bawah, karena keadilan yang tebang pilih adalah awal kehancuran sebuah bangsa.
Judul asli:
The Case of the Makhzūmī Thief dalam Doubt in Islamic Law: A History
of Legal Maxims, Interpretation, and Islamic Criminal Law (Cambridge University
Press, 2015: 104-105), Intisar A. Rabb.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI