Cari Berita

PT Kaltim Kuatkan Vonis PN Tanah Grogot, Pengedar 2.000 Obat Keras Dibui 1,5 Tahun

Anissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-10-11 17:00:43
Dok. Ist

Samarinda, Kalimantan Timur - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terhadap Muhamad Saipul yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pada hari Kamis (9/10/2025).

PN Tanah Grogot sebelumnya telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa pada hari Rabu (20/8/2025).

Kejadian tersebut berawal dari seorang pria asal Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan, ditangkap polisi karena menjual obat keras jenis Yorindo tanpa izin edar. Terdakwa membeli 2.000 butir Yorindo dari “Bos Tangerang” melalui WhatsApp pada 28 Maret 2025 seharga Rp1,8 juta dan mengambil paketnya di Lion Parcel Tanah Grogot pada 2 Mei 2025. 

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Keesokan harinya, ia menjual 500 butir kepada seseorang bernama LIA (DPS) di Muara Pasir seharga Rp1,5 juta. Sisa obat disimpan di rumah kosong dan dijual eceran. Kasus terbongkar setelah pembeli bernama Ruslan kedapatan membawa tiga butir Yorindo dan mengaku mendapatkannya dari Terdakwa.

Polisi menggeledah rumah Terdakwa pada 5 Mei 2025 dan menemukan 206 butir Yorindo, uang Rp1,28 juta, sepeda motor, dan ponsel.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 149/Pid.Sus/PN Tgt tanggal 20 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Banding Eddy Soeprayitno S. Putra didampingi oleh Hakim Anggota Banding Erma Suharti dan Irfanudin pada hari Kamis (9/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat banding menilai putusan dari Majelis Hakim tingkat pertama sudah benar dan dapat dipertahankan sehingga Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan memori banding dari Penuntut umum.

Selanjutnya, mengenai lamanya hukuman Majelis Hakim banding sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dikarenakan maksud tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam.

Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (zm/fac)

Baca Juga: Hakim Muda Siap Jaga Keadilan Kota Penyangga IKN

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI