Cari Berita

PN Pare-Pare Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Penyalahguna Narkotika

Humas PN Parepare - Dandapala Contributor 2026-02-25 13:00:56
Dok. Ist

Parepare, Sulsel — Pada persidangan Selasa (24/2), Pengadilan Negeri (PN) Parepare berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Perkara ini tercatat dengan register Nomor 19/Pid.Sus/2026/PN Pre. Sebelumnya, penuntut umum mendakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 609 KUHP atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Seusai pembacaan surat dakwaan, terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan perlawanan. Karena kriteria dakwaan memenuhi ketentuan Pasal 204 KUHAP terkait pengguna atau penyalahguna narkotika, hakim ketua menanyakan kesediaan terdakwa untuk penerapan keadilan restoratif. Jika bersedia, terdakwa dapat memperoleh kompensasi berupa keringanan hukuman dan/atau dijatuhi pidana pengawasan.

Setelah berkonsultasi dengan advokatnya, terdakwa menyatakan bersedia mengikuti mekanisme keadilan restoratif. Karena perkara ini tidak melibatkan korban langsung, terdakwa lalu menandatangani surat pernyataan. Di surat tersebut, terdakwa mengaku sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sanggup menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial, dalam kondisi sukarela dan tidak terpaksa, serta belum pernah melakukan tindak pidana. Surat pernyataan juga turut ditandatangani oleh Romi Hardhika selaku hakim ketua, serta Yuzak Eliezer Setiawan dan Nabilla Zelda Nasution sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika, Pendekatan Humanis dalam Peradilan Pidana

Dalam berkas perkara, terlampir hasil rekomendasi tanggal 23 Desember 2025 yang disusun oleh Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional. Hasil asesmen menyimpulkan terdakwa sebagai penyalahguna narkotika sabu-sabu kategori ringan dengan pola penggunaan satu hingga dua kali seminggu, selama bulan September 2025. Tim asesmen juga tidak menemukan indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan juga relatif kecil, yakni sejumlah 0,1322 gram.

Di tengah kekosongan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme keadilan restoratif, PN Pare-Pare tetap memastikan terdakwa tidak kehilangan haknya melanjutkan sidang berdasarkan pendekatan rehabilitatif. Di perkara narkotika, penerapan keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan bagi pecandu dari kondisi ketergantungan. Selanjutnya, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan penuntut umum mengajukan bukti. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…