Cari Berita

Damai Itu Indah! Sengketa Tanah Berujung Damai di PN Tapaktuan Aceh

Humas PN Tapaktuan - Dandapala Contributor 2025-10-31 08:25:17
Dok. Ist.

Aceh Selatan — Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh, mencatatkan keberhasilan pertama sejak tahun 2021 dalam penyelesaian sengketa perdata melalui jalur mediasi. Perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Ttn, para pihak yang bersengketa berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian di hadapan Tim Mediator setelah melalui proses dialog yang intens dan konstruktif pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 di ruang mediasi pada PN Tapaktuan, Hulu, Kec. Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Saputra dengan didampingi Ryani Junsiha Ayulin dan Ghina Miralda masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Mohammad Haris sebagai Panitera Pengganti. Kemudian untuk proses mediasi-nya menunjuk Fauzan Prasetya sebagai Mediator dari unsur Hakim dan Rihana Waldi sebagai Co-Mediator dari unsur Mediator Non Hakim bersertifikat dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang terdaftar berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PN Tapaktuan dengan Mediator Non Hakim tertanggal 16 Juli 2025.

Mediasi ini melibatkan Para Pihak yang bersengketa yang masih memiliki hubungan keluarga, sehingga mediasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan antar anggota keluarga yang berselisih.

Baca Juga: IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi

Kesepakatan perdamaian ditandatangani langsung di hadapan tim mediator pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa secara damai dan bermartabat. Berdasarkan kesepakatan tersebut para pihak menyetujui penyelesaian sengketa tanah melalui pembagian proporsional atas objek sengketa. Selain itu, para pihak juga sepakat menyelesaikan kewajiban keuangan yang masih tertunggak secara bersama-sama, sehingga objek tanah terbebas dari status jaminan.

“Objek tanah yang menjadi pokok sengketa tidak sedang dalam perkara lain, tidak dijadikan jaminan kepada pihak mana pun, serta tidak terdapat pihak ketiga yang memiliki hak atasnya. Seluruh aspek fisik dan yuridis tanah akan tunduk pada ketentuan dan verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai peraturan yang berlaku”, Ucap para pihak dalam mediasi.

Setelah kesepakatan tercapai, para pihak sepakat untuk mengajukan hasil mediasi ke PN Tapaktuan guna dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Akta Van Dading) dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (Akta Otentik) dan memiliki kekuatan eksekutorial.

“Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara Mediator Hakim dan Nonhakim dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa”, ucap Fauzan Prasetya.

“Karena para pihak masih satu keluarga, mediasi lebih menekankan aspek emosional dan kepedulian. Fokusnya bukan sekadar membagi tanah, tetapi juga memulihkan hubungan baik di antara mereka,” ujar Rihana Waldi selaku mediator Non Hakim.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Ketua PN Tapaktuan, Daniel Saputra menyampaikan “apresiasi terhadap kedua mediator atas kerja sama dan profesionalisme yang ditunjukkan selama proses mediasi berlangsung, keberhasilan ini memperlihatkan bahwa fungsi mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme substantif dalam mewujudkan keadilan restoratif di lingkungan peradilan umum”.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, PN Tapaktuan kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai, sejalan dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan nasional. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…