Cari Berita

Quo Vadis Penahanan Terdakwa Dalam Masa Transisi KUHAP Baru

Mochamad Adib Zain (Hakim PN Amlapura) - Dandapala Contributor 2026-01-19 08:00:26
Dok. Ist.

Pasal 361 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Selanjutnya disebut KUHAP Baru) menyatakan “dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Ketentuan hukum acara dalam masa transisi tersebut menimbulkan masalah yang berhubungan dengan penahanan terdakwa. Hal tersebut terjadi karena pengaturan penahanan dalam KUHAP Lama dan KUHAP Baru memiliki muatan aturan yang sangat berbeda.

Dampak dari penerapan Pasal 361 di atas apabila dihubungkan dengan perbedaan aturan penahanan, maka saat suatu perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum kemudian Ketua Pengadilan menetapkan Hakim, penahanan sudah harus menggunakan KUHAP Baru sementara saat perkara belum dilimpahkan penahanannya masih menggunakan KUHAP lama.

Baca Juga: Pengaturan Penahanan dalam RUU KUHAP: Perbandingan dengan KUHAP Belanda

Perbedaan mendasar dalam pengaturan penahanan antara yang baru dengan yang lama terletak pada alasan penahanan yakni untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

Perbedaan alasan penahanan tersebut masing-masing memiliki konsekwensi hukum yang berbeda.  KUHAP Lama mengatur alasan penahanan didasarkan alasan subyektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) yakni dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, KUHAP Baru dalam Pasal 100 ayat (5) mengatur alasan penahanan menjadi lebih objektif yakni jika Tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; melakukan ulang tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau terdakwa; dan/atau mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Dalam KUHAP Lama, alasan yang didasarkan pada kehawatiran dipandang memberi diskresi yang besar kepada aparat penegak hukum terkait untuk menahan atau tidak menahan seorang.

Dalam praktek peradilan, syarat-syarat tersebut seringkali hanya menjadi formalitas dalam menerbitkan surat perintah atau penetapan untuk menahan. Substansi keadaan yang menimbulkan kekhawatiran jarang dipertimbangkan secara mendalam dan bahkan tidak ada uraian terpenuhinya satu atau lebih alasan yang mengakibatkan seseorang ditahan. A

kibatnya, kewenangan tersebut digunakan secara berlebihan dan memberi kontribusi atas terjadinya overcrowding pada Lapas dan Rutan. Berdasarkan data dari situs Ditjenpas, per tanggal 15  Januari 2024 diperoleh jumlah total penghuni Rutan dan Lapas yang berstatus tahanan mencapai lebih dari 26% dari keseluruhan penghuni.

Berkebalikan dari hal di atas, pengaturan alasan penahanan dalam KUHAP Baru dipandang telah dirumuskan secara spesifik, terukur dan dapat diverifikasi. Artinya untuk menahan tidak lagi semata berdasarkan niat dari Tersangka atau terdakwa yang kemudian dinilai secara luas oleh pejabat yang berwenang.

Penahanan harus dilakukan manakala alasan-alasan tersebut telah dilakukan dan ada tolak ukur yang jelas untuk menilainya. Sebagai gambaran untu hal tersebut misalnya alasan berupaya melarikan diri, maka dapat terpenuhi manakala tersangka atau terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan untuk itu seperti menarik uang tunai dalam jumlah yang besar, membeli tiket perjalanan jauh dan lain sebagainya.

Alasan penahanan tersebut beserta uraian perbuatannya hendaknya dituangkan dalam dokumen penahanan dan juga dapat diperiksa dalam forum persidangan pra peradilan. Ketentuan tersebut apabila diterapkan dengan sebagaimana mestinya maka selain lebih memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia kepada pelaku tindak pidana juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni Rutan dan Lapas.

Adanya perbedaan pengaturan penahanan tersebut menjadi dilema bagi hakim karena diharuskan untuk menerapkan aturan dalam KUHAP Baru. Masalah yang kemudian timbul adalah bagaimana mekanisme hakim menilai terpenuhinya alasan yang diatur KUHAP Baru ketika akan menetapkan ditahan atau tidaknya terdakwa, sementara penahanan sebelumnya masih menggunakan alasan dari KUHAP yang lama.

Penilaian urgensi penahanan berdasarkan KUHAP Baru tersebut semakin sulit diimplementasikan dengan tidak adanya mekanisme untuk mengkonfrontir informasi dari terdakwa maupun Penuntut Umum saat berkas dilimpahkan. Di saat yang sama, penahanan sudah menjadi kewenangan hakim tersebut dan harus ditentukan.

Kondisi yang dialami oleh Hakim di atas berbeda dengan kondisi pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Penyidik maupun Penuntut Umum dapat seketika mencari informasi dari pelaku tindak pidana sejak dimulainya proses pemeriksaan.

Selain itu, antara penyidik dan penuntut umum saling terhubung dalam melaksanakan tugasnya sesuai hukum acara sehingga dapat berkoordinasi manakala ada masalah terkait penahanan. Sedangkan hakim bertemu dengan terdakwa maupun Penuntut Umum saat persidangan dibuka dan terjadi jeda waktu dari pelimpahan perkara dengan persidangan tersebut.

Dengan demikian, jika mengacu pada penahanan berdasarkan KUHAP lama yang dokumennya tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penahanan sebagimana diuraikan di atas maka akan sulit diperoleh gambaran yang dapat diuji sehubungan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHP Baru.

Berdasarkan gambaran kondisi di atas, jika hakim hendak menetapkan terdakwa untuk ditahan namun tanpa adanya dasar penilaian atas alasan yang diatur Pasal 100 ayat (5) tersebut, tentu ia akan melanggar hukum acara. Akan tetapi jika tidak menahan dan seandainya terdakwa melarikan diri, hakim juga yang akan dipersalahkan. Hingga saat ini tidak ada mekanisme perlindungan hukum bagi hakim apabila terdakwa melarikan diri karena tidak adanya penahanan oleh hakim.

Terlebih untuk perkara yang dikategorikan extra ordinary seperti korupsi dan terorisme, jika karena terdakwa tidak ditahan dan kemudian melarikan diri maka akan menjatuhkan kredibilitas hakim tersebut. Dengan demikian baik menahan maupun tidak menahan terdakwa sama besar resiko yang harus dihadapi.

 Dengan segala resiko di atas, lantas apa yang dapat dilakukan oleh Hakim untuk meminimalisir resiko yang ada? Seyogyanya, hakim saat menerima perkara jika tidak menemukan gambaran untuk menilai alasan penahanan sesuai Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru dalam berkas penahanan pada tingkat pemeriksaan sebelumnya, maka hakim tersebut harus membaca dengan teliti seluruh berkas yang dilimpahkan untuk menemukan petunjuk tentang terpenuhinya alasan-alasan penahanan.

Sebagai contoh, hakim membaca BAP Kepolisian perihal keterangan saksi-saksi dan tersangka. Apabila ditemukan dalam keterangan di atas bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana terdapat perlawanan atau upaya melarikan diri, maka penahanan perlu dilakukan karena telah sesuai dengan alasan yang diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru.

Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis

Sebaliknya jika tidak ada informasi sama sekali yang ditemukan terkait alasan penahanan tersebut, Hakim semestinya tidak menahan terdakwa. Hal itu berkesesuaian dengan prinsip hukum yang pada pokoknya menyatakan apabila hakim mengalami keraguan maka keadaaan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus diutamakan untuk dipilih. Tentu untuk pilihan terakhir, hakim harus berani dan siap menerima segala konsekwensi yang akan terjadi. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…