Pasal 361 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
(Selanjutnya disebut KUHAP Baru) menyatakan “dalam hal perkara tindak pidana
yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum
dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini”.
Ketentuan hukum acara
dalam masa transisi tersebut menimbulkan masalah yang berhubungan dengan
penahanan terdakwa. Hal tersebut terjadi karena pengaturan penahanan dalam
KUHAP Lama dan KUHAP Baru memiliki muatan aturan yang sangat berbeda.
Dampak dari penerapan
Pasal 361 di atas apabila dihubungkan dengan perbedaan aturan penahanan, maka saat
suatu perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan oleh Penuntut Umum kemudian
Ketua Pengadilan menetapkan Hakim, penahanan sudah harus menggunakan KUHAP Baru
sementara saat perkara belum dilimpahkan penahanannya masih menggunakan KUHAP
lama.
Baca Juga: Pengaturan Penahanan dalam RUU KUHAP: Perbandingan dengan KUHAP Belanda
Perbedaan mendasar
dalam pengaturan penahanan antara yang baru dengan yang lama terletak pada
alasan penahanan yakni untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan
penahanan.
Perbedaan alasan
penahanan tersebut masing-masing memiliki konsekwensi hukum yang berbeda. KUHAP Lama mengatur alasan penahanan
didasarkan alasan subyektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (1) yakni dalam
hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa
akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, KUHAP
Baru dalam Pasal 100 ayat (5) mengatur alasan penahanan menjadi lebih objektif
yakni jika Tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2
(dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak
sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya
melarikan diri; berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; melakukan
ulang tindak pidana; terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan
Tersangka atau terdakwa; dan/atau mempengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan
kejadian sebenarnya.
Dalam KUHAP Lama,
alasan yang didasarkan pada kehawatiran dipandang memberi diskresi yang besar
kepada aparat penegak hukum terkait untuk menahan atau tidak menahan seorang.
Dalam praktek
peradilan, syarat-syarat tersebut seringkali hanya menjadi formalitas dalam
menerbitkan surat perintah atau penetapan untuk menahan. Substansi keadaan yang
menimbulkan kekhawatiran jarang dipertimbangkan secara mendalam dan bahkan
tidak ada uraian terpenuhinya satu atau lebih alasan yang mengakibatkan
seseorang ditahan. A
kibatnya, kewenangan
tersebut digunakan secara berlebihan dan memberi kontribusi atas terjadinya overcrowding pada Lapas dan Rutan. Berdasarkan
data dari situs Ditjenpas, per tanggal 15 Januari 2024 diperoleh jumlah total penghuni
Rutan dan Lapas yang berstatus tahanan mencapai lebih dari 26% dari keseluruhan
penghuni.
Berkebalikan dari hal
di atas, pengaturan alasan penahanan dalam KUHAP Baru dipandang telah dirumuskan
secara spesifik, terukur dan dapat diverifikasi. Artinya untuk menahan tidak
lagi semata berdasarkan niat dari Tersangka atau terdakwa yang kemudian dinilai
secara luas oleh pejabat yang berwenang.
Penahanan harus
dilakukan manakala alasan-alasan tersebut telah dilakukan dan ada tolak ukur
yang jelas untuk menilainya. Sebagai gambaran untu hal tersebut misalnya alasan
berupaya melarikan diri, maka dapat terpenuhi manakala tersangka atau terdakwa
telah melakukan serangkaian perbuatan untuk itu seperti menarik uang tunai
dalam jumlah yang besar, membeli tiket perjalanan jauh dan lain sebagainya.
Alasan penahanan
tersebut beserta uraian perbuatannya hendaknya dituangkan dalam dokumen penahanan
dan juga dapat diperiksa dalam forum persidangan pra peradilan. Ketentuan
tersebut apabila diterapkan dengan sebagaimana mestinya maka selain lebih
memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia kepada pelaku tindak pidana
juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan penghuni Rutan dan Lapas.
Adanya
perbedaan pengaturan penahanan tersebut menjadi dilema bagi hakim karena
diharuskan untuk menerapkan aturan dalam KUHAP Baru. Masalah yang kemudian
timbul adalah bagaimana mekanisme hakim menilai terpenuhinya alasan yang diatur
KUHAP Baru ketika akan menetapkan ditahan atau tidaknya terdakwa, sementara
penahanan sebelumnya masih menggunakan alasan dari KUHAP yang lama.
Penilaian
urgensi penahanan berdasarkan KUHAP Baru tersebut semakin sulit
diimplementasikan dengan tidak adanya mekanisme untuk mengkonfrontir informasi
dari terdakwa maupun Penuntut Umum saat berkas dilimpahkan. Di saat yang sama,
penahanan sudah menjadi kewenangan hakim tersebut dan harus ditentukan.
Kondisi
yang dialami oleh Hakim di atas berbeda dengan kondisi pada tingkat penyidikan
dan penuntutan. Penyidik maupun Penuntut Umum dapat seketika mencari informasi
dari pelaku tindak pidana sejak dimulainya proses pemeriksaan.
Selain
itu, antara penyidik dan penuntut umum saling terhubung dalam melaksanakan
tugasnya sesuai hukum acara sehingga dapat berkoordinasi manakala ada masalah
terkait penahanan. Sedangkan hakim bertemu dengan terdakwa maupun Penuntut Umum
saat persidangan dibuka dan terjadi jeda waktu dari pelimpahan perkara dengan
persidangan tersebut.
Dengan
demikian, jika mengacu pada penahanan berdasarkan KUHAP lama yang dokumennya
tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penahanan sebagimana
diuraikan di atas maka akan sulit diperoleh gambaran yang dapat diuji
sehubungan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHP Baru.
Berdasarkan
gambaran kondisi di atas, jika hakim hendak menetapkan terdakwa untuk ditahan
namun tanpa adanya dasar penilaian atas alasan yang diatur Pasal 100 ayat (5)
tersebut, tentu ia akan melanggar hukum acara. Akan tetapi jika tidak menahan
dan seandainya terdakwa melarikan diri, hakim juga yang akan dipersalahkan.
Hingga saat ini tidak ada mekanisme perlindungan hukum bagi hakim apabila
terdakwa melarikan diri karena tidak adanya penahanan oleh hakim.
Terlebih
untuk perkara yang dikategorikan extra
ordinary seperti korupsi dan terorisme, jika karena terdakwa tidak ditahan
dan kemudian melarikan diri maka akan menjatuhkan kredibilitas hakim tersebut.
Dengan demikian baik menahan maupun tidak menahan terdakwa sama besar resiko
yang harus dihadapi.
Dengan segala resiko di atas, lantas apa yang
dapat dilakukan oleh Hakim untuk meminimalisir resiko yang ada? Seyogyanya,
hakim saat menerima perkara jika tidak menemukan gambaran untuk menilai alasan
penahanan sesuai Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru dalam berkas penahanan pada
tingkat pemeriksaan sebelumnya, maka hakim tersebut harus membaca dengan teliti
seluruh berkas yang dilimpahkan untuk menemukan petunjuk tentang terpenuhinya
alasan-alasan penahanan.
Sebagai
contoh, hakim membaca BAP Kepolisian perihal keterangan saksi-saksi dan tersangka.
Apabila ditemukan dalam keterangan di atas bahwa saat dilakukan penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana terdapat perlawanan atau upaya melarikan diri,
maka penahanan perlu dilakukan karena telah sesuai dengan alasan yang diatur
Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru.
Baca Juga: Pembantaran (Stuiting): Permasalahan dan Solusi Praktis
Sebaliknya
jika tidak ada informasi sama sekali yang ditemukan terkait alasan penahanan tersebut,
Hakim semestinya tidak menahan terdakwa. Hal itu berkesesuaian dengan prinsip
hukum yang pada pokoknya menyatakan apabila hakim mengalami keraguan maka
keadaaan yang paling menguntungkan bagi terdakwa yang harus diutamakan untuk
dipilih. Tentu untuk pilihan terakhir, hakim harus berani dan siap menerima
segala konsekwensi yang akan terjadi. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI