Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus dalam Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diumumkan dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI yang digelar di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Pengumuman resmi hasil Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 dibacakan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, di hadapan pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, pejabat struktural, serta insan peradilan dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sepakati Hukum Perubahan Nama Anak, PN Karawang Gelar Pleno Teknis Perkara Perdana
Dalam ajang bergengsi tersebut, PN Karawang berhasil meraih dua penghargaan kategori terbaik I, yakni:
Pengadilan Negeri Terbaik I dalam Pelaksanaan e-Berpadu, kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1.001–2.000 perkara, dengan nilai 72,88; dan
Pengadilan Negeri Terbaik I dalam Pelaksanaan e-Litigasi, kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1.001–2.000 perkara, dengan nilai 57,63.
Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan menyampaikan bahwa capaian dua penghargaan dalam Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang.
"Penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi penyemangat dan motivasi bersama dalam menyongsong tahun 2026 dengan komitmen yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat." ujar Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Dua penghargaan nasional tersebut menegaskan keberhasilan PN Karawang dalam mengimplementasikan kebijakan peradilan elektronik secara konsisten dan berkualitas, baik dalam penanganan perkara pidana melalui sistem e-Berpadu maupun dalam penyelenggaraan perkara perdata, agama, dan tata usaha negara melalui e-Litigasi sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan inovasi layanan peradilan ke depan.
Anugerah Mahkamah Agung merupakan bentuk apresiasi atas kinerja satuan kerja peradilan yang dinilai unggul dalam mendukung agenda pembaruan peradilan nasional. Penilaian dilakukan secara objektif dan terukur dengan menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data kinerja yang tercatat dalam sistem informasi Mahkamah Agung. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI