Cari Berita

Regionalisasi Data Perkara, Membangun Ekosistem Peradilan Digital yang Inklusif

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2025-10-08 08:05:31
Dok. Penulis.

Dari Digitalisasi Menuju Demokratisasi Data

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan capaian monumental dalam reformasi peradilan. Sejak diluncurkan, platform ini telah menyediakan akses terbuka kepada jutaan putusan pengadilan, menjadikannya salah satu sistem keterbukaan informasi peradilan terbesar di Asia Tenggara.

Transparansi ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menghadirkan paradigma baru bahwa hukum bukan lagi domain eksklusif para ahli, melainkan pengetahuan publik yang dapat diakses siapa saja.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

Namun, ketersediaan data yang melimpah tidak otomatis menghasilkan pemahaman yang mendalam. Dengan jutaan putusan dalam satu repositori terpusat, masyarakat daerah menghadapi tantangan, bagaimana memetakan pola hukum yang relevan dengan konteks wilayah mereka?

Jangankan warga, seorang hakim yang baru ditugaskan di Poso dan ingin memahami tren sengketa tanah adat di wilayahnya misalnya, harus menyisir data nasional yang sebagian besar tidak relevan dengan konteks hukum adat setempat.

Direktori Putusan memang sudah ada, tetapi sifatnya nasional sehingga tren perkaranya tidak terlihat jelas bagi masyarakat di tiap daerah. Karena itu penting bagi setiap Pengadilan Tinggi menampilkan dashboard langsung tren perkaranya, agar masyarakat bisa melihat potret hukum regional secara transparan dan akurat.

Persoalan ini bukan semata teknis, melainkan substantif. Indonesia adalah negara kepulauan dengan 38 provinsi yang memiliki keragaman luar biasa, dari sistem hukum adat yang berbeda, kondisi geografis yang mempengaruhi jenis sengketa, hingga dinamika sosial-ekonomi yang menciptakan pola perkara yang khas.

Sentralisasi data, meski penting untuk kesatuan sistem, berisiko mengaburkan keunikan lokal yang justru menjadi kunci pemahaman hukum yang kontekstual dan inklusif.

Urgensi Membangun Pusat Data Perkara Berbasis Regional

Regionalisasi data perkara adalah langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara ketersediaan informasi dan aksesibilitas pengetahuan. Dari sisi akses publik, masyarakat daerah memerlukan "jendela" yang memperlihatkan realitas hukum di lingkungan mereka secara langsung.

Seorang pengusaha kecil di Kalimantan Timur yang ingin memahami risiko hukum dalam kontrak pertambangan lokal membutuhkan pola putusan pengadilan setempat yang mencerminkan praktik hukum dan interpretasi hakim di wilayahnya. Regionalisasi data memungkinkan terciptanya literasi hukum yang lebih dekat dengan pengalaman hidup masyarakat.

Justru melalui pemetaan regional inilah kesatuan hukum nasional dapat diperkuat. Ketika data perkara diorganisasi berdasarkan wilayah, disparitas putusan, misalnya perbedaan signifikan dalam penjatuhan hukuman untuk tindak pidana serupa di berbagai daerah akan terdeteksi lebih mudah.

Mahkamah Agung dapat menggunakan informasi ini untuk menerbitkan Surat Edaran yang lebih tepat sasaran guna menyeragamkan penafsiran hukum tanpa menghilangkan pertimbangan konteks lokal yang terlegitimasi.

Perencanaan pembangunan hukum yang berbasis bukti memerlukan data empiris yang granular. Pemerintah daerah dan legislatif lokal sering menyusun peraturan daerah tanpa pemahaman memadai tentang jenis sengketa yang dominan di wilayahnya.

Data regional dapat menjawab pertanyaan ini dengan presisi, memungkinkan alokasi sumber daya peradilan yang lebih efisien. Transparansi yang terdesentralisasi juga memperkuat akuntabilitas.

Ketika masyarakat dapat melihat statistik kinerja pengadilan di wilayahnya, mereka memiliki basis informasi untuk menilai kualitas pelayanan peradilan, menciptakan tekanan positif bagi pengadilan untuk terus meningkatkan kinerja.

Desain Program: Regional Case Data Center sebagai Infrastruktur Pengetahuan

Mahkamah Agung dapat menginisiasi pembentukan Regional Case Data Center di setiap Pengadilan Tinggi. Pusat data ini bukanlah repositori terpisah, melainkan subsistem dari Direktori Putusan nasional yang dirancang untuk menyajikan data dengan perspektif regional melalui sistem database terdistribusi dengan antarmuka khusus yang memfilter dan mengagregasi data berdasarkan wilayah yurisdiksi.

Dashboard publik yang user-friendly menjadi wajah dari pusat data regional ini. Masyarakat dapat melihat jenis perkara yang paling banyak disidangkan di wilayahnya, rata-rata waktu penyelesaian perkara, persentase putusan yang diajukan banding, dan bagaimana tren ini berubah dari waktu ke waktu. Visualisasi data yang intuitif, grafik, peta panas, timeline, membuat informasi kompleks menjadi mudah dipahami.

Sistem tiering akses data dapat menjawab kebutuhan yang beragam, akses terbuka untuk informasi umum, akses terdaftar dengan verifikasi untuk peneliti, dan akses khusus untuk lembaga pemerintah.

Laporan tahunan berbasis data perkara regional juga dapat menjadi instrumen evaluasi yang powerful. Pengadilan Tinggi dapat menerbitkan "State of Justice Report" untuk wilayahnya, yang tidak hanya memaparkan statistik tetapi juga menganalisis tantangan khusus yang dihadapi dan rekomendasi untuk tahun mendatang.

Dampak Strategis: Dari Data Menuju Kebijakan yang Transformatif

Regionalisasi data perkara memiliki implikasi yang melampaui sekadar kemudahan akses informasi. Ketika DPR merumuskan rancangan undang-undang atau revisi hukum acara, mereka tidak lagi bergantung pada asumsi atau pengalaman anekdotal, melainkan pada pola empiris yang terekam dalam data perkara.

Jika data regional menunjukkan lonjakan signifikan sengketa lingkungan di wilayah pertambangan, ini menjadi sinyal perlunya penguatan regulasi atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif.

Bagi pemerintah daerah, data regional membuka wawasan tentang problem hukum yang mungkin tidak terlihat dalam diskusi kebijakan rutin. Informasi ini mendorong pemerintah daerah untuk proaktif, memperkuat mediasi lokal, merevisi tata ruang, atau melakukan sosialisasi hukum yang lebih intensif. Data menjadi early warning system yang mencegah eskalasi konflik.

Dampaknya terhadap kepercayaan publik tidak kalah penting. Transparansi yang terdesentralisasi mengirimkan pesan kuat: pengadilan tidak hanya institusi yang memutus perkara secara tertutup, tetapi juga kontributor aktif bagi pengetahuan publik dan pembangunan hukum.

Ketika masyarakat melihat bahwa pengadilan di daerah mereka secara rutin mempublikasikan statistik kinerja, kepercayaan terhadap institusi peradilan akan meningkat.

Penutup: Keragaman Lokal sebagai Kekuatan

Regionalisasi data perkara sering disalahpahami sebagai langkah yang dapat memecah kesatuan sistem hukum nasional. Justru dengan mengakui dan memetakan keragaman pola perkara di berbagai daerah, kita memperkuat fondasi kesatuan hukum nasional.

Kesatuan yang kokoh bukan dibangun dengan menyeragamkan semua konteks lokal, melainkan dengan memahami keunikan masing-masing dan menemukan prinsip-prinsip umum yang tetap konsisten di tengah keragaman tersebut.

Baca Juga: Environmental Ethic Sebagai Pilar Keadilan Ekologis

Pusat data perkara regional menjadikan peradilan lebih dekat dengan masyarakat yang dilayaninya. Ia mengubah paradigma dari "hukum untuk rakyat" menjadi "hukum bersama rakyat," di mana masyarakat tidak hanya sebagai objek putusan tetapi juga sebagai pengguna aktif pengetahuan hukum yang dihasilkan sistem peradilan.

Regionalisasi data perkara adalah investasi untuk masa depan sistem hukum Indonesia, menciptakan ekosistem di mana keputusan hukum tidak hanya menyelesaikan sengketa individual, tetapi juga menghasilkan pembelajaran kolektif. Inilah peradilan digital yang sesungguhnya inklusif, yang tidak meninggalkan siapa pun, termasuk masyarakat di daerah, dalam proses memahami dan mengakses keadilan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI