Cari Berita

Reorientasi Ultimum Remedium: Telaah Normatif Pasal 613 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026

Daniel Horasman Napitupulu - Analis Perkara Peradilan PN Kotabaru - Dandapala Contributor 2026-05-23 08:00:46
Dok.Penulis.

Di tengah padatnya lembaga pemasyarakatan dan meningkatnya perkara pidana di pengadilan, muncul pertanyaan yang semakin relevan: apakah hukum harus selalu ditegakkan melalui instrumen pidana?

Pertanyaan tersebut penting karena perkara pidana masih mendominasi wajah penegakan hukum Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 mencatat beban perkara pada pengadilan tingkat pertama mencapai 2.922.627 perkara.[1] Dari jumlah tersebut, lingkungan peradilan umum menangani 2.220.959 perkara.[2] Pada pengadilan negeri, perkara pidana biasa sepanjang tahun 2025 mencapai 146.641 perkara, sedangkan perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor mencapai 4.202 perkara.[3] Tingginya jumlah perkara turut memengaruhi rasio penanganan perkara, di mana rasio hakim pada peradilan umum tingkat pertama mencapai 1:55 dengan rata-rata beban 1.650 perkara per hakim.[4]

Besarnya perkara pidana tidak selalu identik dengan membaiknya kualitas penegakan hukum. Dalam praktik, sengketa bisnis, wanprestasi, hingga kesalahan administratif kerap langsung ditarik ke ranah pidana, sehingga hukum pidana semakin sering diposisikan sebagai respons awal terhadap persoalan yang sebenarnya masih terbuka untuk diselesaikan melalui jalur lain.

Baca Juga: Tim Ad Hoc Telaah Eksekusi, Mempercepat Proses Eksekusi Perkara Perdata

Dominannya penggunaan instrumen pidana turut berdampak pada sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 mencatat overcrowding sebesar 95 persen, dengan jumlah penghuni 274.176 orang dari kapasitas 140.424 orang pada 499 Lapas dan Rutan.[5] Laporan tersebut bahkan mengaitkan kondisi itu dengan belum bekerjanya sistem peradilan pidana secara terpadu, serta pemenjaraan yang masih dipandang sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum.[6]

Meskipun persentase residivis menurun dari 15,62% pada tahun 2020 menjadi 8,34% pada Juni 2024,[7] persoalan residivisme tetap menunjukkan bahwa pidana penjara belum selalu mampu mencapai tujuan pemidanaan secara optimal. Tingginya overcrowding dan masih adanya residivisme memperlihatkan bahwa pidana penjara belum sepenuhnya efektif dalam menciptakan efek jera maupun memperbaiki fungsi sosial pelaku.

Dominasi pendekatan penal juga tercermin dalam perkembangan global. Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2025 menunjukkan bahwa banyak negara masih menghadapi persoalan efektivitas tata kelola, integritas kelembagaan, dan penegakan hukum.[8] Indonesia sendiri memperoleh skor 34/100.[9] Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak semata berkaitan dengan penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pengawasan, independensi peradilan, integritas kelembagaan, dan akuntabilitas sistem hukum secara keseluruhan.[10]

Dari titik ini terlihat bahwa kualitas penegakan hukum modern tidak lagi diukur semata dari luasnya penghukuman, melainkan juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, mulai tampak kecenderungan reorientasi politik hukum pidana ke arah penggunaan pidana yang lebih selektif dan terukur.

Gagasan mengenai penggunaan pidana secara hati-hati sebenarnya bukan hal baru. Sudarto menempatkan hukum pidana sebagai sarana paling keras dalam sistem hukum sehingga penggunaannya harus dilakukan secara cermat.[11] Sejalan dengan itu, Barda Nawawi Arief memandang hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan sosial yang penerapannya harus tetap rasional dan proporsional.[12]

Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian Pidana tampaknya ingin mengembalikan hukum pidana pada fungsinya sebagai sarana terakhir dalam penegakan hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus lebih dahulu ditempuh sebelum penggunaan pidana.[13]

Gagasan untuk menempatkan pidana secara lebih terbatas sebenarnya sudah lama tampak dalam arah pembaruan hukum pidana nasional. Naskah Akademik Rancangan KUHP menempatkan hukum pidana sebagai instrumen yang digunakan secara berbasis keseimbangan. Fungsi hukum pidana dipandang sebagai sarana untuk menjamin ditaatinya norma dalam peraturan perundang-undangan lain sesuai asas in cauda venenum (“di ekor ada racun”), yang menunjukkan bahwa pidana ditempatkan sebagai instrumen penopang, bukan selalu sebagai respons pertama terhadap setiap pelanggaran hukum.[14]

Pembaruan KUHP dibangun di atas gagasan keseimbangan antara kepentingan umum dan individu, kepastian hukum dan keadilan, serta unsur objektif dan subjektif dalam pertanggungjawaban pidana.[15] Politik hukum pidana yang mendasarinya juga dipahami sebagai kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi yang dilakukan secara selektif.[16]

Corak pengaturan yang serupa tampak dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang, namun penyelesaiannya tidak serta-merta ditempuh melalui pidana karena UU tersebut lebih dahulu menyediakan pengawasan APIP, pengembalian kerugian negara, serta pengujian penyalahgunaan wewenang melalui PTUN.[17][18][19]

Arah kebijakan tersebut kemudian diperkuat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan kembali dipertegas dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang tidak selalu dikenai tindak pidana korupsi karena penyelesaiannya tidak selalu harus dilakukan melalui penerapan hukum pidana.[20]

Dalam pertimbangan yang sama, ditegaskan pula bahwa UU Administrasi Pemerintahan “ingin menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)”.[21] Dugaan penyalahgunaan wewenang pada dasarnya harus lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administrasi sebelum dimungkinkan masuk ke ranah pidana apabila terbukti mengandung unsur untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.[22] Mahkamah juga menekankan pentingnya pembuktian mens rea dalam tindak pidana korupsi.[23]

Pola yang kurang lebih sama tampak dalam rezim perpajakan. Negara lebih mengutamakan pemulihan penerimaan dibanding penghukuman melalui ruang pembetulan SPT, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, serta penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara.[24] Pasal 44B UU KUP membuka ruang penghentian penyidikan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.[25] Bahkan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, pelunasan tetap dapat menjadi pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, sedangkan penggunaan pidana secara penuh pada dasarnya diarahkan terhadap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan bersifat curang sebagaimana Pasal 39 ayat (1) UU KUP.[26]

Pola serupa dapat ditemukan pula dalam sektor perbankan. UU Perbankan menempatkan sanksi administratif sebagai instrumen utama dalam menjaga kepatuhan sektor perbankan.[27] Setelah berlakunya UU OJK, fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut beralih dari Bank Indonesia kepada OJK. Model demikian menunjukkan bahwa rezim administratif modern pada dasarnya lebih menekankan pemulihan kepatuhan dibanding penghukuman.

Persoalannya kemudian bukan lagi sekadar menempatkan pidana sebagai ultimum remedium, melainkan menentukan batas ketika suatu pelanggaran masih layak dipulihkan melalui jalur non-penal dan pada titik mana negara perlu menggunakan instrumen pidana. Hingga kini, parameter mengenai batas tersebut belum sepenuhnya terumuskan secara seragam dalam berbagai rezim hukum administratif yang berkembang dengan karakter dan kepentingannya masing-masing.

Pada praktiknya, penerapan ultimum remedium akhirnya bergantung pada tingkat kesalahan, adanya itikad buruk (mens rea), derajat kerugian, serta memadai atau tidaknya mekanisme pemulihan. Dalam konteks demikian, ultimum remedium tidak lagi sekadar dipahami sebagai urutan antara sanksi administratif dan pidana, melainkan juga sebagai batas proporsionalitas penggunaan kewenangan negara dalam menghukum.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis yang disusun berdasarkan pendekatan akademik dan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta data resmi lembaga negara, dan tidak merepresentasikan pandangan institusi tertentu.

Daftar Referensi

[1] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2025), hlm. 95.

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 95 dan 103.

[4] Ibid., hlm. 129.

[5] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, 2025), hlm. 37.

[6] Ibid.

[7] Ibid., hlm. 43–44.

[8] Transparency International, Corruption Perceptions Index 2025 (Berlin: Transparency International, 2025).

[9] Ibid.

[10] Ibid.

[11] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cet. 5 (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 44.

[12] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, ed. 1 (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 23.

[13] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 613 ayat (3).

[14] Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, 2015), hlm. 22–23.

[15] Ibid., hlm. 23 dan 106.

[16] Ibid., hlm. 24.

[17] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17.

[18] Ibid., Pasal 20.

[19] Ibid., Pasal 21.

[20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, hlm. 41.

[21] Ibid.

[22] Ibid., hlm. 41–42.

[23] Ibid., hlm. 42.

[24] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).

[25] Ibid., Pasal 44B ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b).

Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying

[26] Ibid., Pasal 39 ayat (1).

[27] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 52 ayat (1); lihat juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 55 ayat (1).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…