Di tengah padatnya lembaga
pemasyarakatan dan meningkatnya perkara pidana di pengadilan, muncul pertanyaan
yang semakin relevan: apakah hukum harus selalu ditegakkan melalui instrumen
pidana?
Pertanyaan tersebut penting karena
perkara pidana masih mendominasi wajah penegakan hukum Indonesia. Laporan
Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 mencatat beban perkara pada pengadilan
tingkat pertama mencapai 2.922.627 perkara.[1] Dari jumlah tersebut, lingkungan
peradilan umum menangani 2.220.959 perkara.[2] Pada pengadilan negeri, perkara
pidana biasa sepanjang tahun 2025 mencapai 146.641 perkara, sedangkan perkara
tindak pidana korupsi pada pengadilan tipikor mencapai 4.202 perkara.[3]
Tingginya jumlah perkara turut memengaruhi rasio penanganan perkara, di mana
rasio hakim pada peradilan umum tingkat pertama mencapai 1:55 dengan rata-rata
beban 1.650 perkara per hakim.[4]
Besarnya perkara pidana tidak selalu
identik dengan membaiknya kualitas penegakan hukum. Dalam praktik, sengketa
bisnis, wanprestasi, hingga kesalahan administratif kerap langsung ditarik ke
ranah pidana, sehingga hukum pidana semakin sering diposisikan sebagai respons
awal terhadap persoalan yang sebenarnya masih terbuka untuk diselesaikan
melalui jalur lain.
Baca Juga: Tim Ad Hoc Telaah Eksekusi, Mempercepat Proses Eksekusi Perkara Perdata
Dominannya penggunaan instrumen pidana
turut berdampak pada sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
dalam Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 mencatat overcrowding sebesar
95 persen, dengan jumlah penghuni 274.176 orang dari kapasitas 140.424 orang pada
499 Lapas dan Rutan.[5] Laporan tersebut bahkan mengaitkan kondisi itu dengan
belum bekerjanya sistem peradilan pidana secara terpadu, serta pemenjaraan yang
masih dipandang sebagai ukuran keberhasilan penegakan hukum.[6]
Meskipun persentase residivis menurun
dari 15,62% pada tahun 2020 menjadi 8,34% pada Juni 2024,[7] persoalan
residivisme tetap menunjukkan bahwa pidana penjara belum selalu mampu mencapai
tujuan pemidanaan secara optimal. Tingginya overcrowding dan masih
adanya residivisme memperlihatkan bahwa pidana penjara belum sepenuhnya efektif
dalam menciptakan efek jera maupun memperbaiki fungsi sosial pelaku.
Dominasi pendekatan penal juga
tercermin dalam perkembangan global. Transparency International melalui Corruption
Perceptions Index 2025 menunjukkan bahwa banyak negara masih menghadapi
persoalan efektivitas tata kelola, integritas kelembagaan, dan penegakan
hukum.[8] Indonesia sendiri memperoleh skor 34/100.[9] Angka tersebut
menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak semata berkaitan dengan
penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola
pemerintahan, efektivitas pengawasan, independensi peradilan, integritas
kelembagaan, dan akuntabilitas sistem hukum secara keseluruhan.[10]
Dari titik ini terlihat bahwa kualitas
penegakan hukum modern tidak lagi diukur semata dari luasnya penghukuman,
melainkan juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum,
pengawasan, dan perlindungan kepentingan publik. Dalam konteks tersebut, mulai
tampak kecenderungan reorientasi politik hukum pidana ke arah penggunaan pidana
yang lebih selektif dan terukur.
Gagasan mengenai penggunaan pidana
secara hati-hati sebenarnya bukan hal baru. Sudarto menempatkan hukum pidana
sebagai sarana paling keras dalam sistem hukum sehingga penggunaannya harus
dilakukan secara cermat.[11] Sejalan dengan itu, Barda Nawawi Arief memandang
hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan sosial yang penerapannya harus tetap
rasional dan proporsional.[12]
Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian
Pidana tampaknya ingin mengembalikan hukum pidana pada fungsinya sebagai sarana
terakhir dalam penegakan hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa terhadap
undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan
penerapan sanksi administratif harus lebih dahulu ditempuh sebelum penggunaan
pidana.[13]
Gagasan untuk menempatkan pidana secara
lebih terbatas sebenarnya sudah lama tampak dalam arah pembaruan hukum pidana
nasional. Naskah Akademik Rancangan KUHP menempatkan hukum pidana sebagai
instrumen yang digunakan secara berbasis keseimbangan. Fungsi hukum pidana
dipandang sebagai sarana untuk menjamin ditaatinya norma dalam peraturan
perundang-undangan lain sesuai asas in cauda venenum (“di ekor ada
racun”), yang menunjukkan bahwa pidana ditempatkan sebagai instrumen penopang,
bukan selalu sebagai respons pertama terhadap setiap pelanggaran hukum.[14]
Pembaruan KUHP dibangun di atas gagasan
keseimbangan antara kepentingan umum dan individu, kepastian hukum dan
keadilan, serta unsur objektif dan subjektif dalam pertanggungjawaban
pidana.[15] Politik hukum pidana yang mendasarinya juga dipahami sebagai
kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi yang dilakukan secara selektif.[16]
Corak pengaturan yang serupa tampak
dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17
melarang penyalahgunaan wewenang, namun penyelesaiannya tidak serta-merta
ditempuh melalui pidana karena UU tersebut lebih dahulu menyediakan pengawasan
APIP, pengembalian kerugian negara, serta pengujian penyalahgunaan wewenang
melalui PTUN.[17][18][19]
Arah kebijakan tersebut kemudian
diperkuat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan kembali
dipertegas dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Berdasarkan UU Administrasi
Pemerintahan, ditegaskan bahwa kesalahan administratif yang mengakibatkan
kerugian negara dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang tidak selalu dikenai
tindak pidana korupsi karena penyelesaiannya tidak selalu harus dilakukan
melalui penerapan hukum pidana.[20]
Dalam pertimbangan yang sama,
ditegaskan pula bahwa UU Administrasi Pemerintahan “ingin menegaskan bahwa
penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium)”.[21]
Dugaan penyalahgunaan wewenang pada dasarnya harus lebih dahulu diselesaikan
melalui jalur administrasi sebelum dimungkinkan masuk ke ranah pidana apabila
terbukti mengandung unsur untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.[22]
Mahkamah juga menekankan pentingnya pembuktian mens rea dalam tindak
pidana korupsi.[23]
Pola yang kurang lebih sama tampak
dalam rezim perpajakan. Negara lebih mengutamakan pemulihan penerimaan
dibanding penghukuman melalui ruang pembetulan SPT, pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan, serta penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara.[24]
Pasal 44B UU KUP membuka ruang penghentian penyidikan setelah wajib pajak atau
tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi
administratif.[25] Bahkan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, pelunasan
tetap dapat menjadi pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara,
sedangkan penggunaan pidana secara penuh pada dasarnya diarahkan terhadap
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan bersifat curang sebagaimana Pasal
39 ayat (1) UU KUP.[26]
Pola serupa dapat ditemukan pula dalam
sektor perbankan. UU Perbankan menempatkan sanksi administratif sebagai
instrumen utama dalam menjaga kepatuhan sektor perbankan.[27] Setelah
berlakunya UU OJK, fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut beralih dari Bank
Indonesia kepada OJK. Model demikian menunjukkan bahwa rezim administratif
modern pada dasarnya lebih menekankan pemulihan kepatuhan dibanding
penghukuman.
Persoalannya kemudian bukan lagi
sekadar menempatkan pidana sebagai ultimum remedium, melainkan menentukan batas
ketika suatu pelanggaran masih layak dipulihkan melalui jalur non-penal
dan pada titik mana negara perlu menggunakan instrumen pidana. Hingga kini,
parameter mengenai batas tersebut belum sepenuhnya terumuskan secara seragam
dalam berbagai rezim hukum administratif yang berkembang dengan karakter dan kepentingannya
masing-masing.
Pada praktiknya, penerapan ultimum
remedium akhirnya bergantung pada tingkat kesalahan, adanya itikad buruk (mens
rea), derajat kerugian, serta memadai atau tidaknya mekanisme pemulihan.
Dalam konteks demikian, ultimum remedium tidak lagi sekadar dipahami
sebagai urutan antara sanksi administratif dan pidana, melainkan juga sebagai
batas proporsionalitas penggunaan kewenangan negara dalam menghukum.
Tulisan ini
merupakan pendapat pribadi penulis yang disusun berdasarkan pendekatan akademik
dan kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah
Konstitusi, serta data resmi lembaga negara, dan tidak merepresentasikan
pandangan institusi tertentu.
Daftar
Referensi
[1] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan
Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 (Jakarta: Mahkamah
Agung RI, 2025), hlm. 95.
[2] Ibid.
[3] Ibid., hlm. 95 dan 103.
[4] Ibid., hlm. 129.
[5] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Laporan Kinerja Pemasyarakatan
Tahun 2024 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI,
2025), hlm. 37.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hlm. 43–44.
[8] Transparency International, Corruption
Perceptions Index 2025 (Berlin: Transparency International, 2025).
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana,
cet. 5 (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 44.
[12] Barda Nawawi Arief, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana, ed. 1 (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 23.
[13] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 613 ayat (3).
[14] Badan Pembinaan Hukum Nasional
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Draft Naskah
Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) (Jakarta: BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, 2015), hlm. 22–23.
[15] Ibid., hlm. 23 dan 106.
[16] Ibid., hlm. 24.
[17] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17.
[18] Ibid., Pasal 20.
[19] Ibid., Pasal 21.
[20] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XXIV/2026, hlm. 41.
[21] Ibid.
[22] Ibid., hlm. 41–42.
[23] Ibid., hlm. 42.
[24] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
[25] Ibid., Pasal 44B ayat (1),
ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b).
Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying
[26] Ibid., Pasal 39 ayat (1).
[27] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 52 ayat (1); lihat juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 55 ayat (1).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI