Padang, Sumatera Barat – Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menunjukkan implementasi nyata pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam proses peradilan pidana. Melalui perkara Nomor 420/Pid.B/2026/PN Pdg, majelis hakim berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban tanpa mengesampingkan prinsip kepastian hukum.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Oki Gusti Putra Jaya dan Cici Gita Anggraini mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta meminta maaf kepada korban. Melalui proses mediasi yang difasilitasi pengadilan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan korban menerima permintaan maaf tersebut.
Namun, penerapan Restorative Justice tidak menghentikan proses persidangan. Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2024, perdamaian hanya menjadi pertimbangan yudisial yang meringankan, bukan dasar penghentian perkara. Pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga putusan untuk menjamin kepastian hukum dan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dalam penjatuhan pidana.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Majelis hakim yang diketuai Lukman Nulhakim, didampingi Hakim Anggota Safwanuddin Siregar dan Dwi Sri Mulyati, menegaskan bahwa keberhasilan pendekatan keadilan restoratif tidak diukur dari dihentikannya perkara, melainkan dari terciptanya pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dalam koridor hukum.
Baca Juga: Restorative Justice Sebagai Pendekatan: Perspektif di Luar Formalitas
“Meskipun perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi faktor penting yang diperhitungkan dalam putusan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum formal, tetapi juga memberi ruang bagi penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Majelis Hakim.
Keberhasilan tersebut menjadi langkah progresif PN Padang dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga memperkuat nilai pemulihan dan rekonsiliasi sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum yang berkeadilan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI