Cari Berita

Badilum Laksanakan Monev Penanganan Perkara RJ di Wilayah Hukum PT Padang

Sofyan Deny Saputro - Dandapala Contributor 2026-06-25 08:40:16
Dok. Monev RJ.

Padang. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang pada Rabu, 24 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keadilan restoratif sekaligus sarana identifikasi berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam penerapannya.

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center Pengadilan Negeri Pariaman tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh pimpinan, hakim, serta tenaga teknis dari 16 pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.


Monev dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, yang menekankan pentingnya kegiatan evaluasi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Diharapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi restorative justice ini, dapat diketahui berbagai hambatan yang dihadapi satuan kerja serta dirumuskan solusi yang tepat untuk mengatasinya,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 16 satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, diketahui bahwa pada tahun 2025 terdapat 11 satuan kerja yang berhasil mencapai target penanganan perkara restorative justice, dengan 5 di antaranya bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Sementara itu, 5 satuan kerja belum mencapai target, dan terdapat 2 satuan kerja dengan capaian yang melebihi batas normalisasi sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Pada tahun 2026, seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan penanganan perkara restorative justice sebagai salah satu indikator kinerja utama. Target yang ditetapkan masing-masing satuan kerja cukup beragam, mulai dari 1 persen hingga 100 persen, menyesuaikan karakteristik perkara dan kondisi wilayah hukum masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo,  menyampaikan bahwa satuan kerja yang dipimpinnya telah berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif pada dua perkara sepanjang tahun 2026.

“Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Negeri Pariaman telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja, kegiatan monev dilaksanakan dalam format Focus Group Discussion (FGD). Peserta dibagi ke dalam tiga breakout room yang masing-masing beranggotakan lima hingga enam satuan kerja. Dalam forum tersebut, peserta mendiskusikan sejumlah isu utama yang telah dihimpun sebelumnya sebagai permasalahan dominan dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Selain sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan praktik baik (best practice) dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung, yang pada tahun 2025 berhasil menyelesaikan 15 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan kembali berhasil menerapkan mekanisme tersebut pada 5 perkara selama Semester I Tahun 2026.

Diskusi juga menyoroti aspek sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat Sumatera Barat, khususnya mengenai sistem kekerabatan adat Minangkabau dan implikasinya terhadap penentuan pihak yang berhak mewakili korban dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan, secara umum diperoleh gambaran bahwa seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah mampu mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dengan berpedoman pada ketentuan dalam KUHP, KUHAP, serta regulasi terkait lainnya. Meskipun demikian, peserta juga mengidentifikasi perlunya penguatan regulasi teknis guna memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan mekanisme tersebut di berbagai satuan kerja.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion ini, Ditjen Badilum berharap setiap satuan kerja dapat saling berbagi pengalaman, keberhasilan, serta praktik-praktik terbaik dalam penerapan keadilan restoratif, sehingga dapat mendorong terwujudnya peradilan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan bagi para pihak yang berperkara.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…