Sidikalang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang Sumatera Utara menjatuhkan vonis berat terhadap seorang ayah yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak terhadap putri kandungnya sendiri. Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Sdk yang digelar pada Kamis (18/12/2025), Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Rangkaian persidangan mengungkap fakta-fakta memilukan yang dialami korban selama tiga tahun terakhir. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menguraikan pidana penjara serta denda yang wajib dibayar oleh Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang sidang PN Sidikalang.
Baca Juga: PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara
Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan bejat Terdakwa bermula pada bulan Juni 2022, saat korban, yang merupakan darah dagingnya sendiri, masih berusia 11 tahun. Terdakwa melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Kekejaman Terdakwa diperparah dengan adanya ancaman pembunuhan. Terdakwa kerap mengintimidasi akan menghabisi nyawa korban apabila ia berani membuka mulut kepada orang lain mengenai peristiwa tersebut. Di bawah bayang-bayang ketakutan, korban harus melayani nafsu ayah kandungnya secara berulang sejak Juni 2022 hingga terakhir kali pada Agustus 2025.
Berdasarkan pembuktian di pengadilan, frekuensi kejahatan seksual tersebut terjadi sangat intens, yakni satu hingga tiga kali dalam seminggu selama kurun waktu tiga tahun tersebut.
Majelis Hakim menyoroti dampak psikologis yang diderita korban sebagai pertimbangan dalam memberatkan hukuman. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan kondisi korban sangat memprihatinkan.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
“Perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak Korban mengalami gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) disertai depresi yang cukup berat,” ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Vonis ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan juga keadilan bagi korban yang kini harus berjuang memulihkan trauma panjang akibat tindakan asusila orang terdekatnya. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI