Cari Berita

PN Kuala Kapuas Kalteng Vonis Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak 9,5 Tahun Bui

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-10-13 08:20:01
Ilustrasi (dok.dandapala)

Kuala Kapuas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjatuhkan Vonis pidana 9 tahun 6 bulan dalam perkara pidana Nomor 122/Pid.Sus/2025/PN Klk. Hukuman dijatuhkan sebab Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak. 

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis, Pebrina Permata Sari didampingi Thyan Prasetyo Adam dan Nina Amelia Novita Sari sebagai hakim anggota di Ruang Sidang PN Kuala Kapuas pada Selasa (7/10/2025).

Kejadian tersebut berawal dari Terdakwa pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB menawarkan kepada Anak korban 1 untuk ikut menjaga alat berat dan nantinya akan diberikan uang Rp50 ribu. Anak korban 1 menyetujuinya. Terdakwa kemudian meminta Anak Korban 1 untuk mengikutinya masuk ke dalam bak truk. 

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

“Terdakwa membentangkan tikar di dalam bak truk untuk alas istirahat dan menutup bagian atas bak truk dengan menggunakan terpal. kemudian Anak Korban 1 dan Terdakwa rebahan di dalam bak truk tersebut. Terdakwa kemudian mengatakan kepada Anak apakah Anak Korban 1 mau dirajah agar tidak sakit-sakitan lagi,” lanjut Pebrina Permata Sari membacakan pertimbangan.

Dikarenakan Anak Korban 1 sudah kurang lebih 2 bulan sakit-sakitan, Anak Korban 1 menyetujui untuk diobati oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta agar Anak Korban 1 menutup matanya dan tidak membukanya kemudian melakukan perbuatan cabul kepada Anak Korban 1. 

“Seminggu kemudian Terdakwa bertemu dengan Anak Korban 1 dan memberikan upah yang Terdakwa janjikan sebelumnya sebesar Rp50 ribu. Setelah mengambil uang tersebut Anak Korban 1 langsung pergi menjauh dari Terdakwa,” ucap Ketua Majelis membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam putusan. 

Kemudian terhadap Anak Korban 2, Terdakwa melakukan pelecehan seksual sebanyak 3 kali. Kejadian pertama pada awal November 2024 kejadian pertama di mushola saat mau membangunkan orang sahur, Anak Korban 2 berdua dengan Terdakwa di dalam mushola lalu Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa mau melihat lubang kemaluan Anak Korban 2 namun perbuatan Terdakwa terhenti karena ada orang yang masuk ke mushola.

“Perbuatan cabul yang kedua kali dilakukan Terdakwa dengan iming-iming bahwa jika Anak Korban 2  mau sekolahnya lancar Terdakwa bisa merajah dengan doa-doa. Perbuatan cabul yang ketiga kalinya Terdakwa juga mengatakan bahwa ia akan merajah tubuh Anak Korban 2 dengan doa-doa agar sekolah Anak Korban 2 lancar,” tutur Ketua Majelis saat membacakan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pencabulan ketiga terhadap Anak Korban 2 tersebut dilaksanakan di tempat kejadian dengan cara membujuk yang sama dengan Anak Korban 1. Kemudian terhadap Anak Korban 3, Terdakwa melakukan pencabulan sebanyak 3 kali di tempat kejadian yang sama dengan cara membujuk yang sama dengan Anak Korban 1 dan 2. 

Selain ketiga Anak Korban tersebut terungkap fakta di persidangan bahwa Terdakwa juga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak lainnya yang berjumlah 4 orang yang diawali sejak tahun 2022 hingga tahun 2025.

“Terdakwa yang dalam kesehariannya dikenal oleh Masyarakat sekitar sebagai orang yang dapat mengajarkan anak-anak untuk mengaji dan membaca doa sudah sepatutnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat khususnya bagi keluarganya sendiri. Majelis Hakim menilai Terdakwa memanfaatkan kelebihan dan kepercayaan dari Masyarakat kepadanya untuk melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak di kampungnya,” tutur Ketua Majelis saat membacakan pertimbangannya.

Baca Juga: Beragam Kegiatan PN Kuala Kapuas Sambut HUT RI dan HUT MARI ke-80

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa dengan kepercayaan dari Masyarakat setempat, Terdakwa harusnya mengayomi, membimbing, dan memberikan perlindungan kepada anak-anak di sekitarnya bukannya malah memanfaatkan untuk menyalurkan hasrat birahi yang terlarang. Akibat perbuatan Terdakwa, Anak Korban 1 mengalami stress berat yang tidak tergolongkan dan mengarah ke gangguan stress pasca trauma (PTSD), Anak Korban 2 dan Anak Korban 3 sering berdiam diri dan tidak berani bercerita kepada keluarga.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima. (Intan Hendrawati/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI