Sebuah institusi bukan sekadar
kumpulan gedung, aturan, dan jabatan. Institusi adalah rumah
bersama, tempat setiap orang di dalamnya merasa dikenal, diakui, dan menjadi
bagian yang utuh. Pertanyaan tentang bagaimana menumbuhkan rasa itu muncul dari
sebuah pertemuan sederhana, Rabu, 8 September 2026, ketika penulis menghadap
Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, di ruang kerja beliau.
Penulis melaporkan rencana
bimbingan teknis (Bintek) bagi 81 calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan
Industrial yang baru diangkat, yang berlangsung pada 21 hingga 25 September
2026. Bintek ini merupakan inisiatif Badilum, dijalankan berkolaborasi dengan
Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pembekalan sebelum para hakim ad hoc resmi
bertugas. Materinya meliputi kode etik, struktur dan budaya kerja Mahkamah
Agung, serta hukum acara penyelesaian sengketa hubungan industrial. Diklat
semacam ini, pada dasarnya, menyiapkan bekal pengetahuan sekaligus fondasi
sikap bagi hakim yang akan mengemban tugas yudisial di bidang yang khas.
Dalam pertemuan itu, Ketua
Mahkamah Agung menyampaikan gagasan yang menurut penulis sangat cerdas
sekaligus reflektif. Beliau menyarankan agar Bintek ini diisi sesi studi tour
ke gedung Mahkamah Agung, menyusuri ruang-ruang bersejarah seperti museum MA
dan Balairung. Sebuah gedung, pada intinya, bukan hanya tempat bekerja,
melainkan juga ruang ingatan yang menyimpan sejarah dan identitas institusi.
Dengan mengenal ruang itu, hakim ad hoc diharapkan mengenali diri mereka
sebagai bagian dari sejarah panjang Mahkamah Agung, bukan sekadar pendatang
yang singgah sementara.
Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik
Ketua Mahkamah Agung
menegaskan agar sesi ini menumbuhkan jiwa korsa di kalangan hakim ad hoc yang
baru bergabung. Lebih jauh, beliau berpesan agar seluruh pembinaan yang
dijalankan Badilum, baik berupa diklat, Bintek, coaching, maupun mentoring,
senantiasa menumbuhkan jiwa korsa dan kebanggaan terhadap institusi Mahkamah
Agung. Pesan ini tidak hanya berlaku bagi 81 hakim ad hoc, tetapi juga bagi
seluruh hakim karier, tenaga teknis, dan warga Mahkamah Agung lainnya.
Gagasan itu kini bukan lagi
rencana di atas kertas. Hari ini, Kamis, 24 September 2026, sesi studi tour itu
benar-benar terlaksana. Sebanyak 80 dari 81 hakim ad hoc menyusuri museum
Mahkamah Agung, memasuki Balairung, dan menyaksikan langsung Ruang Sidang Luar
Biasa di lantai 14, ruang yang biasanya hanya mereka dengar namanya dari cerita
senior. Satu orang lainnya berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah
umrah. Langkah mereka di lorong-lorong bersejarah itu terasa seperti langkah
pertama mengenal rumah baru.
Puncaknya, mereka diterima langsung
oleh Ketua Mahkamah Agung di Ruang 201, ruang pembinaan Mahkamah Agung. Di
sana, Prof. Sunarto tidak hanya menyambut, tetapi juga memberikan pembinaan dan
menyampaikan pesan-pesan langsung kepada para hakim ad hoc. Momen ini terasa
istimewa, sebab jarang ada kesempatan bagi hakim yang baru bergabung untuk
bertatap muka langsung dengan pucuk pimpinan Mahkamah Agung, apalagi pada
hari-hari pertama mereka mengenal institusi ini. Pertemuan singkat itu, penulis
kira, adalah bentuk paling nyata dari jiwa korsa yang sejak awal beliau
pesankan.
Sesaat setelah pembinaan usai,
Ketua Mahkamah Agung menyerahkan bahan kain batik seragam Mahkamah Agung kepada
seluruh peserta. Kain itu dibeli dari dana operasional Ketua Mahkamah Agung
sendiri, bukan dari anggaran program Bintek. Peserta diminta menjahitnya
sendiri menjadi seragam, sebab batik itu memang wajib dikenakan pegawai
Mahkamah Agung setiap hari Kamis.
Sepotong kain barangkali
terlihat sederhana. Namun bagi penulis, kain batik itu menyimpan makna yang
jauh lebih besar daripada nilainya secara materiil. Ia adalah penanda bahwa 80
hakim ad hoc ini resmi mengenakan identitas yang sama dengan seluruh pegawai
Mahkamah Agung, setiap hari Kamis, di mana pun mereka bertugas kelak. Rasa
memiliki, relatedness, kadang memang tumbuh dari hal sesederhana seragam yang
dikenakan bersama.
Rangkaian hari itu belum
berhenti di Mahkamah Agung. Selepas dari Ruang 201, rombongan melanjutkan
perjalanan untuk berkunjung ke BSDK di Mega Mendung, Bogor. Satu hari yang
padat, namun penulis kira perlu, sebab rasa keterhubungan dengan institusi
tidak cukup dibangun lewat satu titik saja.
Pesan itu membawa penulis pada
perenungan yang lebih dalam, sekaligus mengingatkan pada salah satu temuan
penelitian tesis yang baru saja penulis selesaikan. Tesis penulis berjudul
"Pengaruh Sistem Promosi Mutasi dan Manajemen Kinerja terhadap Kinerja
Hakim melalui Motivasi Kerja sebagai Variabel Pemediasi (Studi Kausal pada
Hakim Angkatan VIII di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.)".
Penelitian ini berangkat dari pertanyaan filosofis yang sederhana, namun
mendasar: apa yang sesungguhnya menggerakkan seorang hakim untuk bekerja dengan
sepenuh hati?
Jawabannya penulis telusuri
lewat Self-Determination Theory, yang menjelaskan tiga kebutuhan psikologis
dasar manusia dalam bekerja: autonomy, kebebasan mengendalikan cara kerja
sendiri; competence, rasa mampu dan terus berkembang; serta relatedness, rasa
terhubung, didukung, dan menjadi bagian dari organisasi tempatnya mengabdi.
Ketiganya ibarat tiga akar yang menopang satu pohon motivasi. Jika salah satu
akar kurang kokoh, pohon tetap berdiri, namun tidak akan bertumbuh sekuat
mestinya.
Hasil penelitian terhadap
ratusan hakim Angkatan VIII di lingkungan Peradilan Umum menunjukkan bahwa
motivasi kerja mereka secara keseluruhan tinggi, dengan nilai mean konstruk
sebesar 4,68 dari skala lima. Ketiga dimensi, autonomy, competence, dan
relatedness, sama-sama berada pada kisaran nilai tinggi dan relatif merata,
tidak ada yang mencolok lebih rendah dari yang lain. Namun ada satu hal yang
menurut penulis justru lebih layak menjadi perhatian, ketimbang sekadar
membandingkan angka mean semata.
Dalam pengujian model
penelitian, indikator autonomy dan competence masing-masing bertahan dengan
tiga indikator yang teruji valid secara statistik. Relatedness justru berbeda
nasib. Hanya satu dari tiga indikator yang penulis ajukan bertahan dalam model
akhir, yaitu memiliki hubungan kerja yang baik dengan rekan kerja, dengan mean
4,68. Dua indikator lain, yaitu memperoleh dukungan dari lingkungan kerja
secara institusional dan merasa menjadi bagian dari organisasi Mahkamah Agung,
tidak cukup kuat secara statistik untuk dipertahankan dalam model.
Temuan ini, penulis kira,
justru lebih tajam dibanding sekadar angka mean yang rendah. Ia
menunjukkan bahwa keterhubungan antarsesama hakim, sebagai rekan kerja, sudah
terjalin cukup baik. Namun keterhubungan yang lebih luas, yaitu rasa didukung
dan menjadi bagian dari Mahkamah Agung sebagai institusi, belum cukup kuat dan
konsisten dirasakan oleh para hakim yang menjadi responden penelitian ini.
Meskipun akhirnya hanya satu
indikator yang teruji kuat secara statistik, makna relatedness itu sendiri
sesungguhnya luas: memiliki hubungan kerja yang baik dengan rekan, memperoleh
dukungan dari lingkungan kerja, dan merasa menjadi bagian dari organisasi
Mahkamah Agung. Ketiga hal ini berlaku bukan hanya bagi hakim, melainkan bagi
seluruh warga Mahkamah Agung, mulai dari tenaga teknis, panitera, hingga staf
administrasi di berbagai satuan kerja. Setiap orang yang bekerja di lingkungan
peradilan membutuhkan keyakinan bahwa dirinya dilihat, didukung, dan dianggap
penting bagi keberlangsungan institusi.
Di sinilah letak paradoks yang
menarik untuk direnungkan. Independensi hakim dalam memutus perkara dijamin
secara struktural, sehingga hakim terbiasa bekerja sendiri dan menanggung beban
keputusan seorang diri. Namun independensi yudisial bukan berarti hakim harus
merasa sendirian secara psikologis. Semakin kokoh rasa keterhubungan seorang
hakim dengan institusinya, semakin kuat pula keberaniannya menjaga independensi
itu, karena ia tahu ada rumah besar yang menopangnya di belakang setiap putusan
yang ia buat.
Pertanyaannya kemudian,
program apa yang mesti dilakukan Mahkamah Agung dan Badilum untuk memperkuat
relatedness ini? Jawabannya tidak cukup hanya lewat Bintek, tetapi perlu
dirangkai dalam ekosistem pembinaan yang lebih luas: diklat berjenjang,
coaching dari pimpinan pengadilan, mentoring oleh hakim senior kepada hakim
yunior maupun hakim ad hoc, serta forum kekeluargaan berkala. Studi tour ke
gedung Mahkamah Agung yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung adalah salah satu
titik masuk yang sangat tepat, namun ia perlu ditindaklanjuti secara
berkesinambungan, bukan berhenti sebagai acara seremonial satu kali.
Sesungguhnya, Badilum sudah
merintis sejumlah program konkret ke arah itu. Salah satunya adalah Ruang Tamu
Virtual atau RTV, yang selama ini banyak diisi konsultasi layanan promosi dan
mutasi. Dahulu, hakim dan tenaga teknis yang ingin berkonsultasi harus datang
langsung ke Badilum di Jakarta. Kini, lewat RTV, konsultasi itu dapat dilakukan
dari satuan kerja masing-masing, tanpa perlu menempuh perjalanan jauh, sehingga
jauh lebih murah dan efektif.
RTV juga dirancang agar tidak
diskriminatif. Siapa pun yang mendaftar lewat aplikasi mendapatkan kesempatan
bertamu secara setara, mengikuti prinsip siapa cepat mendaftar, dia mendapat
giliran. Prinsip ini memastikan bahwa kesempatan untuk dekat dengan Badilum
tidak lagi ditentukan oleh jarak geografis atau kedekatan dengan Jakarta. Bersama
Badilum Learning Center (BLC) dan platform pembelajaran daring, RTV menjadi
wujud nyata mendemokratisasi akses pembinaan bagi seluruh hakim dan tenaga
teknis di penjuru negeri.
Upaya lain yang tidak kalah
penting adalah pembentukan berbagai tim kerja atau kelompok kerja di Badilum
yang melibatkan langsung hakim dan tenaga teknis. Keterlibatan ini penting,
sebab relatedness tidak hanya tumbuh dari menerima layanan, tetapi juga dari
merasa dilibatkan dan didengar.
Ketika seorang hakim duduk
bersama dalam sebuah pokja, ia bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan
turut membentuk arah pembinaan Mahkamah Agung itu sendiri. Saran-saran dari
pokja Badilum, termasuk GANIS, terbukti benar-benar dituangkan dalam kebijakan
dan turut mewarnai arah pembinaan Badilum, bukan sekadar masukan yang berhenti
di atas kertas. Kombinasi antara studi tour, RTV, dan pokja inilah yang penulis
maksud sebagai ekosistem pembinaan yang utuh, bukan sekadar rangkaian program
yang berdiri sendiri-sendiri.
Ruang untuk menyuarakan
gagasan ini juga hadir lewat Arunika, Artikel Hukum Hakim Nusantara, tempat
hakim di seluruh Indonesia dapat menuliskan pemikiran hukum dan melihatnya
dimuat untuk khalayak yang lebih luas. Dandapala.com melengkapi ruang itu,
menjadi kanal gagasan sekaligus pemberitaan yang menghubungkan warga Mahkamah
Agung di berbagai penjuru negeri.
Tulisan reflektif ini sendiri,
misalnya, penulis sampaikan lewat rubrik Surat dari Ahmad Yani di Dandapala,
sebuah bukti kecil bahwa kanal semacam ini benar-benar terbuka bagi siapa pun yang
ingin menyuarakan gagasan. Kanal semacam ini memperkuat relatedness, sebab
keterhubungan tumbuh bukan hanya dari menerima kebijakan, tetapi juga dari
kesempatan untuk didengar dan turut mewarnai wajah institusi.
Mengapa semua upaya ini
penting bagi kinerja Mahkamah Agung secara keseluruhan? Jawabannya kembali pada
temuan utama tesis ini. Motivasi kerja terbukti menjadi determinan paling
dominan dan signifikan terhadap kinerja hakim, dengan koefisien jalur sebesar
0,785, sekaligus berperan sebagai mediator penuh yang menjembatani pengaruh
sistem promosi-mutasi dan manajemen kinerja terhadap kinerja hakim.
Ketika relatedness
menguat, motivasi kerja ikut terdongkrak. Dan ketika motivasi kerja meningkat,
kualitas pertimbangan hukum, produktivitas penyelesaian perkara,
profesionalisme, serta integritas hakim turut meningkat pula.
Pada akhirnya, sesi studi tour
ke gedung Mahkamah Agung yang baru saja berlangsung hari ini bukan sekadar
acara pelengkap dalam rangkaian Bintek. Ia adalah undangan untuk merenungkan kembali
makna menjadi bagian dari sebuah institusi.
Delapan puluh satu hakim ad
hoc Pengadilan Hubungan Industrial, dan kelak seluruh warga Mahkamah Agung,
layak memulai atau melanjutkan pengabdian bukan hanya dengan bekal pengetahuan
hukum yang mumpuni. Mereka juga layak melangkah dengan keyakinan bahwa mereka
pulang ke rumah yang sama, rumah bernama Mahkamah Agung.
Bagian penutup tulisan ini,
penulis mengutip Pesan Ketua Mahkamah Agung pada hari ini “Bahwa begitu
Saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, atribut dan kepentingan
kelompok asal harus ditinggalkan di luar pintu ruang sidang. Di atas kursi
Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, Melainkan mewakili
negara dan keadilan itu sendiri.”
Baca Juga: Refleksi Jiwa Pro Natura Pancasila
(ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI