Cari Berita

Rumah Bersama Mahkamah Agung: Refleksi tentang Jiwa Korsa dan Relatedness

Dr. Hasanudin S.H., M.H., M.M - Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum - Dandapala Contributor 2026-09-24 15:20:41
Dok. Ist.

Sebuah institusi bukan sekadar kumpulan gedung, aturan, dan jabatan. Institusi adalah rumah bersama, tempat setiap orang di dalamnya merasa dikenal, diakui, dan menjadi bagian yang utuh. Pertanyaan tentang bagaimana menumbuhkan rasa itu muncul dari sebuah pertemuan sederhana, Rabu, 8 September 2026, ketika penulis menghadap Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, di ruang kerja beliau.

Penulis melaporkan rencana bimbingan teknis (Bintek) bagi 81 calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial yang baru diangkat, yang berlangsung pada 21 hingga 25 September 2026. Bintek ini merupakan inisiatif Badilum, dijalankan berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pembekalan sebelum para hakim ad hoc resmi bertugas. Materinya meliputi kode etik, struktur dan budaya kerja Mahkamah Agung, serta hukum acara penyelesaian sengketa hubungan industrial. Diklat semacam ini, pada dasarnya, menyiapkan bekal pengetahuan sekaligus fondasi sikap bagi hakim yang akan mengemban tugas yudisial di bidang yang khas.

Dalam pertemuan itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan gagasan yang menurut penulis sangat cerdas sekaligus reflektif. Beliau menyarankan agar Bintek ini diisi sesi studi tour ke gedung Mahkamah Agung, menyusuri ruang-ruang bersejarah seperti museum MA dan Balairung. Sebuah gedung, pada intinya, bukan hanya tempat bekerja, melainkan juga ruang ingatan yang menyimpan sejarah dan identitas institusi. Dengan mengenal ruang itu, hakim ad hoc diharapkan mengenali diri mereka sebagai bagian dari sejarah panjang Mahkamah Agung, bukan sekadar pendatang yang singgah sementara.

Baca Juga: Promosi-Mutasi, Manajemen Kinerja, dan Motivasi: Tiga Pengungkit untuk Kinerja Hakim yang Lebih Baik

Ketua Mahkamah Agung menegaskan agar sesi ini menumbuhkan jiwa korsa di kalangan hakim ad hoc yang baru bergabung. Lebih jauh, beliau berpesan agar seluruh pembinaan yang dijalankan Badilum, baik berupa diklat, Bintek, coaching, maupun mentoring, senantiasa menumbuhkan jiwa korsa dan kebanggaan terhadap institusi Mahkamah Agung. Pesan ini tidak hanya berlaku bagi 81 hakim ad hoc, tetapi juga bagi seluruh hakim karier, tenaga teknis, dan warga Mahkamah Agung lainnya.

Gagasan itu kini bukan lagi rencana di atas kertas. Hari ini, Kamis, 24 September 2026, sesi studi tour itu benar-benar terlaksana. Sebanyak 80 dari 81 hakim ad hoc menyusuri museum Mahkamah Agung, memasuki Balairung, dan menyaksikan langsung Ruang Sidang Luar Biasa di lantai 14, ruang yang biasanya hanya mereka dengar namanya dari cerita senior. Satu orang lainnya berhalangan hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah. Langkah mereka di lorong-lorong bersejarah itu terasa seperti langkah pertama mengenal rumah baru.

Puncaknya, mereka diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung di Ruang 201, ruang pembinaan Mahkamah Agung. Di sana, Prof. Sunarto tidak hanya menyambut, tetapi juga memberikan pembinaan dan menyampaikan pesan-pesan langsung kepada para hakim ad hoc. Momen ini terasa istimewa, sebab jarang ada kesempatan bagi hakim yang baru bergabung untuk bertatap muka langsung dengan pucuk pimpinan Mahkamah Agung, apalagi pada hari-hari pertama mereka mengenal institusi ini. Pertemuan singkat itu, penulis kira, adalah bentuk paling nyata dari jiwa korsa yang sejak awal beliau pesankan.

Sesaat setelah pembinaan usai, Ketua Mahkamah Agung menyerahkan bahan kain batik seragam Mahkamah Agung kepada seluruh peserta. Kain itu dibeli dari dana operasional Ketua Mahkamah Agung sendiri, bukan dari anggaran program Bintek. Peserta diminta menjahitnya sendiri menjadi seragam, sebab batik itu memang wajib dikenakan pegawai Mahkamah Agung setiap hari Kamis.

Sepotong kain barangkali terlihat sederhana. Namun bagi penulis, kain batik itu menyimpan makna yang jauh lebih besar daripada nilainya secara materiil. Ia adalah penanda bahwa 80 hakim ad hoc ini resmi mengenakan identitas yang sama dengan seluruh pegawai Mahkamah Agung, setiap hari Kamis, di mana pun mereka bertugas kelak. Rasa memiliki, relatedness, kadang memang tumbuh dari hal sesederhana seragam yang dikenakan bersama.

Rangkaian hari itu belum berhenti di Mahkamah Agung. Selepas dari Ruang 201, rombongan melanjutkan perjalanan untuk berkunjung ke BSDK di Mega Mendung, Bogor. Satu hari yang padat, namun penulis kira perlu, sebab rasa keterhubungan dengan institusi tidak cukup dibangun lewat satu titik saja.

Pesan itu membawa penulis pada perenungan yang lebih dalam, sekaligus mengingatkan pada salah satu temuan penelitian tesis yang baru saja penulis selesaikan. Tesis penulis berjudul "Pengaruh Sistem Promosi Mutasi dan Manajemen Kinerja terhadap Kinerja Hakim melalui Motivasi Kerja sebagai Variabel Pemediasi (Studi Kausal pada Hakim Angkatan VIII di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.)". Penelitian ini berangkat dari pertanyaan filosofis yang sederhana, namun mendasar: apa yang sesungguhnya menggerakkan seorang hakim untuk bekerja dengan sepenuh hati?

Jawabannya penulis telusuri lewat Self-Determination Theory, yang menjelaskan tiga kebutuhan psikologis dasar manusia dalam bekerja: autonomy, kebebasan mengendalikan cara kerja sendiri; competence, rasa mampu dan terus berkembang; serta relatedness, rasa terhubung, didukung, dan menjadi bagian dari organisasi tempatnya mengabdi. Ketiganya ibarat tiga akar yang menopang satu pohon motivasi. Jika salah satu akar kurang kokoh, pohon tetap berdiri, namun tidak akan bertumbuh sekuat mestinya.

Hasil penelitian terhadap ratusan hakim Angkatan VIII di lingkungan Peradilan Umum menunjukkan bahwa motivasi kerja mereka secara keseluruhan tinggi, dengan nilai mean konstruk sebesar 4,68 dari skala lima. Ketiga dimensi, autonomy, competence, dan relatedness, sama-sama berada pada kisaran nilai tinggi dan relatif merata, tidak ada yang mencolok lebih rendah dari yang lain. Namun ada satu hal yang menurut penulis justru lebih layak menjadi perhatian, ketimbang sekadar membandingkan angka mean semata.

Dalam pengujian model penelitian, indikator autonomy dan competence masing-masing bertahan dengan tiga indikator yang teruji valid secara statistik. Relatedness justru berbeda nasib. Hanya satu dari tiga indikator yang penulis ajukan bertahan dalam model akhir, yaitu memiliki hubungan kerja yang baik dengan rekan kerja, dengan mean 4,68. Dua indikator lain, yaitu memperoleh dukungan dari lingkungan kerja secara institusional dan merasa menjadi bagian dari organisasi Mahkamah Agung, tidak cukup kuat secara statistik untuk dipertahankan dalam model.

Temuan ini, penulis kira, justru lebih tajam dibanding sekadar angka mean yang rendah. Ia menunjukkan bahwa keterhubungan antarsesama hakim, sebagai rekan kerja, sudah terjalin cukup baik. Namun keterhubungan yang lebih luas, yaitu rasa didukung dan menjadi bagian dari Mahkamah Agung sebagai institusi, belum cukup kuat dan konsisten dirasakan oleh para hakim yang menjadi responden penelitian ini.

Meskipun akhirnya hanya satu indikator yang teruji kuat secara statistik, makna relatedness itu sendiri sesungguhnya luas: memiliki hubungan kerja yang baik dengan rekan, memperoleh dukungan dari lingkungan kerja, dan merasa menjadi bagian dari organisasi Mahkamah Agung. Ketiga hal ini berlaku bukan hanya bagi hakim, melainkan bagi seluruh warga Mahkamah Agung, mulai dari tenaga teknis, panitera, hingga staf administrasi di berbagai satuan kerja. Setiap orang yang bekerja di lingkungan peradilan membutuhkan keyakinan bahwa dirinya dilihat, didukung, dan dianggap penting bagi keberlangsungan institusi.

Di sinilah letak paradoks yang menarik untuk direnungkan. Independensi hakim dalam memutus perkara dijamin secara struktural, sehingga hakim terbiasa bekerja sendiri dan menanggung beban keputusan seorang diri. Namun independensi yudisial bukan berarti hakim harus merasa sendirian secara psikologis. Semakin kokoh rasa keterhubungan seorang hakim dengan institusinya, semakin kuat pula keberaniannya menjaga independensi itu, karena ia tahu ada rumah besar yang menopangnya di belakang setiap putusan yang ia buat.

Pertanyaannya kemudian, program apa yang mesti dilakukan Mahkamah Agung dan Badilum untuk memperkuat relatedness ini? Jawabannya tidak cukup hanya lewat Bintek, tetapi perlu dirangkai dalam ekosistem pembinaan yang lebih luas: diklat berjenjang, coaching dari pimpinan pengadilan, mentoring oleh hakim senior kepada hakim yunior maupun hakim ad hoc, serta forum kekeluargaan berkala. Studi tour ke gedung Mahkamah Agung yang diusulkan Ketua Mahkamah Agung adalah salah satu titik masuk yang sangat tepat, namun ia perlu ditindaklanjuti secara berkesinambungan, bukan berhenti sebagai acara seremonial satu kali.

Sesungguhnya, Badilum sudah merintis sejumlah program konkret ke arah itu. Salah satunya adalah Ruang Tamu Virtual atau RTV, yang selama ini banyak diisi konsultasi layanan promosi dan mutasi. Dahulu, hakim dan tenaga teknis yang ingin berkonsultasi harus datang langsung ke Badilum di Jakarta. Kini, lewat RTV, konsultasi itu dapat dilakukan dari satuan kerja masing-masing, tanpa perlu menempuh perjalanan jauh, sehingga jauh lebih murah dan efektif.

RTV juga dirancang agar tidak diskriminatif. Siapa pun yang mendaftar lewat aplikasi mendapatkan kesempatan bertamu secara setara, mengikuti prinsip siapa cepat mendaftar, dia mendapat giliran. Prinsip ini memastikan bahwa kesempatan untuk dekat dengan Badilum tidak lagi ditentukan oleh jarak geografis atau kedekatan dengan Jakarta. Bersama Badilum Learning Center (BLC) dan platform pembelajaran daring, RTV menjadi wujud nyata mendemokratisasi akses pembinaan bagi seluruh hakim dan tenaga teknis di penjuru negeri.

Upaya lain yang tidak kalah penting adalah pembentukan berbagai tim kerja atau kelompok kerja di Badilum yang melibatkan langsung hakim dan tenaga teknis. Keterlibatan ini penting, sebab relatedness tidak hanya tumbuh dari menerima layanan, tetapi juga dari merasa dilibatkan dan didengar.

Ketika seorang hakim duduk bersama dalam sebuah pokja, ia bukan lagi sekadar objek kebijakan, melainkan turut membentuk arah pembinaan Mahkamah Agung itu sendiri. Saran-saran dari pokja Badilum, termasuk GANIS, terbukti benar-benar dituangkan dalam kebijakan dan turut mewarnai arah pembinaan Badilum, bukan sekadar masukan yang berhenti di atas kertas. Kombinasi antara studi tour, RTV, dan pokja inilah yang penulis maksud sebagai ekosistem pembinaan yang utuh, bukan sekadar rangkaian program yang berdiri sendiri-sendiri.

Ruang untuk menyuarakan gagasan ini juga hadir lewat Arunika, Artikel Hukum Hakim Nusantara, tempat hakim di seluruh Indonesia dapat menuliskan pemikiran hukum dan melihatnya dimuat untuk khalayak yang lebih luas. Dandapala.com melengkapi ruang itu, menjadi kanal gagasan sekaligus pemberitaan yang menghubungkan warga Mahkamah Agung di berbagai penjuru negeri.

Tulisan reflektif ini sendiri, misalnya, penulis sampaikan lewat rubrik Surat dari Ahmad Yani di Dandapala, sebuah bukti kecil bahwa kanal semacam ini benar-benar terbuka bagi siapa pun yang ingin menyuarakan gagasan. Kanal semacam ini memperkuat relatedness, sebab keterhubungan tumbuh bukan hanya dari menerima kebijakan, tetapi juga dari kesempatan untuk didengar dan turut mewarnai wajah institusi.

Mengapa semua upaya ini penting bagi kinerja Mahkamah Agung secara keseluruhan? Jawabannya kembali pada temuan utama tesis ini. Motivasi kerja terbukti menjadi determinan paling dominan dan signifikan terhadap kinerja hakim, dengan koefisien jalur sebesar 0,785, sekaligus berperan sebagai mediator penuh yang menjembatani pengaruh sistem promosi-mutasi dan manajemen kinerja terhadap kinerja hakim.

Ketika relatedness menguat, motivasi kerja ikut terdongkrak. Dan ketika motivasi kerja meningkat, kualitas pertimbangan hukum, produktivitas penyelesaian perkara, profesionalisme, serta integritas hakim turut meningkat pula.

Pada akhirnya, sesi studi tour ke gedung Mahkamah Agung yang baru saja berlangsung hari ini bukan sekadar acara pelengkap dalam rangkaian Bintek. Ia adalah undangan untuk merenungkan kembali makna menjadi bagian dari sebuah institusi.

Delapan puluh satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, dan kelak seluruh warga Mahkamah Agung, layak memulai atau melanjutkan pengabdian bukan hanya dengan bekal pengetahuan hukum yang mumpuni. Mereka juga layak melangkah dengan keyakinan bahwa mereka pulang ke rumah yang sama, rumah bernama Mahkamah Agung.

Bagian penutup tulisan ini, penulis mengutip Pesan Ketua Mahkamah Agung pada hari ini “Bahwa begitu Saudara dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan, atribut dan kepentingan kelompok asal harus ditinggalkan di luar pintu ruang sidang. Di atas kursi Majelis Hakim, Saudara tidak lagi mewakili pekerja atau pengusaha, Melainkan mewakili negara dan keadilan itu sendiri.”

Baca Juga: Refleksi Jiwa Pro Natura Pancasila

(ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…