Cari Berita

Saat Pengadil Hasto Harus Pandai-pandai Berbagi Waktu Adili Sidang Lainnya

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-24 10:05:36
Gedung PN Jakpus (dok.ist)

Jakarta- Hakim Sunoto beberapa kali melirik jam dinding. Jarum jam analog yang terpasang di atas pintu utama sudah menunjukan pukul 12.30 WIB. Sementara pemeriksaan saksi baru satu orang, dari 3 orang yang dijadwalkan. 

“Baiklah, karena waktu sudah menunjukkan pukul 12.30 WIB, kita skorsing dulu ya untuk isoma (istirahat, solat dan makan). Selain itu, saya juga ada sidang lain. Ada penetapan yang harus diputus hari ini. Jadi selain untuk isoma, saya juga untuk sidang lainnya. Jadi begitu ya? Sidang diskorsing hingga pukul 14.00 WIB,” ketok Sunoto di ruang sidang Kusumah Atmadja, Jakarta pekan lalu.

Hakim Sunoto adalah hakim anggota untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam sidang di atas, ia adalah ketua majelis untuk terdakwa korupsi mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk. Ira didakwa merugikan keuangan negara hampir Rp 2 triliun karena membeli puluhan kapal bekas. Sidang di atas, hakim Sunoto dan anggota majelis sedang memeriksa saksi kasus ASDP. Dijadwalkan ada 3 saksi.

Baca Juga: PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Setelah menskorsing, hakim Sunoto buru-buru ke ruang sidang lain demi memberikan pelayanan keadilan kepada pihak yang sudang menunggu. Kira-kira jam 14.00 WIB, hakim Sunoto kembali muncul di ruang sidang untuk memeriksa saksi kasus ASDP. Di sela-sela pemeriksaan sidang, hakim Sunoto terus menatap laptop melihat dokumen. Tidak lepas tentunya dengan mencermati keterangan saksi di depannya. Waktu terus bergerak. Saat jarum jam menyentuh angka 16.30, hakim Sunoto kembali  menyalakan lampu miks merah. 

“Bapak ibu, mohon maaf. Jadi saya masih ada sidang putusan 6 perkara yang harus kami bacakan di ruangan lain. Jadi sidang saya skorsing  sampai jam 19.00 WIB. Sekalian untuk isoma ya. Setuju ya? Tok!” kata Sunoto.

Secepat kilat, hakim Sunoto langsung bergeser ke lantai 3, ruang sidang yang dikhususkan untuk sidang perdata dan pidana biasa. Hakim Sunoto langsung bergabung dengan anggota majelis lainnya untuk agenda sidang pembacaan putusan. 

Malam mulai datang. Kumandang maghrib terdengar. Saat jam dinding menunjukkan pukul 19.00 WIB, hakim Sunoto dan hakim anggota lainnya kembali muncul di ruang sidang Kusumahatmaja. Dengan muka menahan lelah, hakim Sunoto kembali membuka sidang kasus ASDP.

“Skorsing sidang saya cabut. Tok!” kata ketua majelis hakim Sunoto tegas.

Majelis melanjutkan pemeriksaan saksi. Kali ini giliran pihak Penasihat Hukum yang diberikan waktu untuk menanyakan keterangan kepada tiga saksi yaitu mantan Komut ASDP Lalu Sudarmadi, mantan komisaris Nandang dan mantan divisi hukum Dewi. Majelis hakim memberikan waktu yang berimbang dengan Penuntut Umum untuk menggali informasi dan fakta dari ketiga saksi. Berbagai pertanyaan dilontarkan dari pihak terdakwa yang terdiri dari Ira Puspadewi, Yusuf Hadi  dan Harry M Adhi Wicaksono. Setelah itu, giliran dari majelis hakim menanyakan beberapa hal yang dirasa kurang kepada para saksi.

Saat jam dinding menujukkan pukul 22.00 WIB, majelis hakim menyudahi persidangan karena dirasa pertanyaan yang digali sudah cukup.

“Baiklah, sidang perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst kita lanjutkan pada Kamis, 24 Juli 2025. Tok!” kata ketua majelis hakim Sunoto mengetok palu.

Perlahan, ketiga terdakwa berdiri dan berjalan ke tempat duduk pengunjung. Petugas sigap mengenakan rompi dan memborgol terdakwa. Penuntut Umum dan penasihat hukum satu satu beranjak dari ruang sidang. Pengunjung sidang beringsut pergi. Sementara Jalan Bungur Besar, Kemayoran sudah sepi dan gelap temaram. Adapun majelis hakim buru-buru pulang setelah terlebih dahulu absen rangkap tiga. 

Baca Juga: PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

Keesokan paginya, para hakim kembali absen sebelum pukul 08.00 WIB, termasuk hakim Sunoto. Pagi itu, hakimi Sunoto bergabung dengan hakim Rios Rahmanto dan hakim Sigit menyidangkan  terdakwa Hasto Kristiyanto. Bedanya, hakim Sunoto menjadi anggota majelis. Sedangkan Rios menjadi ketua majelis.

Hakim Sunoto dan masih banyak hakim lainnya kini menjadi tulang punggung lahirnya keadilan dalam mengadili kasus-kasus tindak pidana korupsi. Bagi hakim karier, mereka harus berbagi waktu untuk mengadili kasus lain yaitu pidana umum dan perdata. Tidak hanya mengadili, juga memeriksa hasil akhir ribuan lembar putusan agar tidak terjadi salah ketik dan pertimbangan yang tercecer. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI