Pendahuluan
Kejahatan perbankan di Indonesia saat ini berada dalam fase krusial seiring dengan masifnya digitalisasi keuangan, dengan dominasi kasus kejahatan perbankan yang saat ini terjadi berupa phishing, skimming, social engineering, dan pembobolan data nasabah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana ternyata belum mampu meredam kejahatan perbankan. Sebelumnya kejahatan di bidang perbankan hanya meliputi pencurian di bank, penipuan bank dengan cara tradisional, saat ini karena semakin banyak dan berkembangnya dengan modus yang banyak mengandalkan penggunaan teknik atau cara mode seperti pembobolan dengan computer (sophisticated) disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hasil manipulasi data yang nantinya akan digunakan untuk pembuatan kartu kredit (carding).Yang mana sampai saat ini konsepnya berbeda-beda di antara negara yang satu dengan negara lain nya.
Tindak pidana perbankan pada umumnya dapat terjadi dengan berbagai cara atau modus. Sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka tidak dapat disangkal sehingga bermunculah modus baru dalam dunia perbankan dikenal dengan macam-macam modus kejahatan perbankan.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi sebagai Manifestasi HAM di Era Digital
Dengan ini penulis tertarik mengangkat tema ini mengkaji bagaimana kemajuan teknologi, seperti digitalisasi memengaruhi kejahatan perbankan, sekaligus menilai efektivitas strategi pencegahan dan penegakan hukumnya.
Pembahasan
Di era digital, modus operandi penipuan perbankan telah berkembang seiring dengan kemunculan kejahatan siber. Salah satu bentuk yang umum adalah phishing, yaitu upaya untuk memperoleh informasi pribadi korban melalui surel atau situs web palsu.
Dengan menggunakan teknik social engineering untuk membuat komunikasi tampak sah, misalnya dengan meniru komunikasi dari lembaga keuangan yang dikenal korban hal ini membuat korban lebih mudah memberikan informasi sensitif seperti nomor rekening atau kata sandi. Modus operandi ini terus berevolusi seiring dengan kemajuan teknologi, di mana pelaku kini juga menggunakan malware dan berbagai bentuk serangan siber lainnya untuk mengakses informasi keuangan secara illegal.
Transisi menuju era digital telah membawa perubahan besar dalam sistem perbankan. Inovasi teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), blockchain, dan financial technology (fintech) telah menghadirkan efisiensi baru, meningkatkan layanan nasabah, dan mengubah cara transaksi dilakukan Selain itu, teknologi digital seperti fintech telah memungkinkan bank untuk menjangkau populasi yang sebelumnya tidak terlayani, sehingga memperluas inklusi keuangan secara global.
Untuk itu AI berperan dalam deteksi anomali secara real-time untuk mencegah penipuan (fraud) berdasarkan data dinamis, sedangkan Blockchain menjamin kepatuhan dan keandalan proses tanpa perantara. Meski menjanjikan, integrasi AI dan Blockchain juga menghadapi tantangan, seperti keterbatasan skalabilitas, kebutuhan akan standar interoperabilitas, dan isu etika data. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi lintas disiplin dan regulasi yang tepat agar inovasi ini berkembang secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, seperti penulis jelaskan diawal bahwa dengan beragamnya kejahatan perbankan seperti phishing, skimming, social engineering, dan pembobolan data nasabah secara massal pemerintah perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejahatan perbankan salah satunya dengan cara memberikan perllindungan terhadap data pribadi dengan cara mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi agar penggunaanya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dikarenakan kejahatan di bidang perbankan bukan hanya meliputi pencurian di bank, penipuan bank saat ini dilakukan dengan cara memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga banyak mengandalkan modus penggunaan teknik atau cara mode seperti pembobolan dengan computer (sophisticated).
Lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pemerintah menegaskan bahwa setiap individu berhak atas kendali penuh terhadap data pribadinya, sementara pihak yang mengelola data (instansi pemerintah, perusahaan, atau organisasi) wajib menjamin keamanannya.Sekaligus memastikan bahwa data tersebut digunakan secara transparan dan bertanggung jawab oleh pengendali data Subjek data berhak mengetahui dengan jelas bagaimana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, disimpan, dan dibagikan. Mereka juga memiliki hak untuk memberikan atau menarik persetujuan atas pemrosesan data, serta dapat meminta penghapusan data yang sudah tidak relevan atau dikumpulkan secara ilegal. Selain itu, subjek data dapat mengajukan keberatan jika data mereka diproses untuk tujuan yang tidak sesuai dengan persetujuan awal, dan bahkan meminta pembatasan pemrosesan data hanya untuk tujuan tertentu.
Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi memberikan hak kepada subjek jika terjadi pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan KTP atau data pribadi nasabah untuk mencairkan pinjaman online illegal atau membuka rekening uang penampungan kejahatan atas hal itu subjek data dapat mengajukan pengaduan dan menuntut ganti rugi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam Undang-Undang Perliundungan Data Pribadi menetapkan dua jenis sanksi. Pertama, sanksi administratif berupa denda yang bisa mencapai 2% dari pendapatan tahunan perusahaan. Kedua, sanksi pidana yang serius seperti kasus diatas. Pembedaan ini memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum, di mana pelanggaran yang ringan dapat ditangani dengan administratif, sedangkan pelanggaran berat diproses melalui jalur pidana.
Kemudian dengan berlakunya KUHAP baru telah memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap bukti elektronik terhadap maraknya kejahatan perbankan yang mengalami modernisasi sehingga memerlukan disiplin ilmu forensik digital yang menggunakan teknik ini untuk memeriksa rekaman digital mulai dari riwayat transaksi hingga perilaku online untuk melacak asal-usul dan aliran dana, sehingga diperlukan pembuktian berupa bukti elektronik sebagai bukti digital (digital evidence).Sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru telah mengatur bukti elektronik di Pengadilan sebagai alat bukti yang sah suatu kasus perbankan modern, hal ini membantu Majelis Hakim dalam melakukan pembuktian. Namun demikian, bukti elektronik memiliki karakteristik khusus dalam bentuk fisik dari perangkat elektronik, melainkan dokumen atau informasi yang terkandung di dalamnya. Bahwa karakteristik bukti elektronik beda dengan barang bukti pada umunya, di mana barang bukti pada umumnya dapat dilihat dengan nyata, sedangkan karakteristik bukti elektronik adalah tidak terlihat atau laten, sangat rapuh, sangat mudah berubah atau rusak, dapat berpindah dengan mudah, serta selalu membutuhkan bantuan alat untuk melihat atau membacanya.Selain itu autentikasi, integritas data, dan proses forensik digital menjadi faktor krusial. Tanpa prosedur yang benar, bukti digital dapat diragukan validitasnya seperti jika berkaitan dengan tindak pidana, dibutuhkan Berita Acara Penyitaan yang di dalamnya memuat deskripsi lengkap perangkat elektronik yang disita, kondisi bukti dan nama ahli yang melakukannya. Nama ahli harus sesuai dengan yang tertera pada Surat Tugas Penunjukkan Ahli.
Otentikasi dan integritas bukti elektronik dapat diperiksa dari verifikasi integritas data seperti mencocokkan message digest, verifikasi hashing, pengecekan nomor telepon genggam dengan konfirmasi nama pengguna, dan pengecekan registry. Apabila nilai hashing tidak dapat diverifikasi dan/atau nilainya berbeda, maka Hakim harus memastikan adanya justifikasi yang terdokumentasi dalam laporan.
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Perbankan Kebijakan dan regulasi
Pemerintah lewat Lembaga OJK yang berfungsi untuk meningkatkan tata kelola sektor keuangan di Indonesia serfta memiliki wewenang yang luas dalam mengawasi dan mengatur seluruh sektor industri keuangan di Indonesia. Sebagaiaman wewenang OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juga bisa memainkan peran krusial dalam mencegah dan menangani kejahatan di sektor perbankan agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh stabil dan berkelanjutan, stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kemudian dengan diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini menjadi payung hukum pemerintah dalam mencegah dan melindungi pengguna sektor perbankan agar dapat meningkatkan ketahanan terhadap ancaman kejahatan perbankan modern yang terus berkembang,
Penutup
Teknologi dan inovasi berperan penting dalam meningkatkan sistem keamanan perbankan. Penggunaan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dapat memperkuat sistem pertahanan dan mengurangi risiko ke/jahatan sehingga diharapkan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan keamanan data, sementara AI mampu mendeteksi anomali dan aktivitas mencurigakan dengan lebih cepat.teknologi-teknologi ini mendukung upaya pencegahan kejahatan dengan menyediakan alat canggih untuk memantau serta mengamankan transaksi dan data nasabah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 merupakan langkah maju yang signifikan dalam memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia dari kejahatan perbankan. Meskipun menghadapi tantangan seperti rendahnya literasi digital, tingginya biaya implementasi, serta belum jelasnya struktur pengawasan, undang-undang ini paling tidak membuka peluang besar bagi perkembangan profesi hukum dan kesadaran publik. Dan keberhasilan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini juga bergantung pada beberapa faktor penting, yaitu edukasi yang masif kepada masyarakat, penguatan kapasitas perusahaan dan instansi pemerintah dalam mengelola data, serta penegakan hukum yang konsisten dan adil.
Harapan penulis pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tetap konsiten dalam memperkuat edukasi dan sosialisasi literasi digital secara masif guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang kian kompleks dan modern. (al/ldr)
Referensi :
- Asril Sitompul, Hukum Perbankan di Indonesia, (sesuaikan tahun terbit jika diperlukan).
- Ade Arthesa dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, (sesuaikan tahun terbit)
- Afriansyah, Arie, AhmadGhozi, and M Akila Wargadalem. “Indonesia’s Laws and Policies in Combatting Terrorism Financing: An Update Analysis.” AML/CFT Journal: The Journalof Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism 2, no. 1 (2023): 1–18. https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v2i1.49.
- Kristian & Yopi Gunawan, 2013, Tindak Pidana Perbankan, CV Nuansa Aulia, Bandung.
- Kristian & Yopi Gunawan, 2018, Tindak Pidana Perbankan dalam Proses, CV Nuansa Aulia, Bandung.
- Marwan Effendy, 2012, Tipologi Kejahatan Perbankan dari Prespektif Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
- Masciandaro, Donato. Global Financial Crime: Terrorism, Money Laundering and Offshore Centres. New York: Taylor & Francis, 2017.
- Nanda Agung Dewantara,Kemapuam Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Baru Yang Berkembang Dalam Masyarakat,Liberty,Yogyakarta,1988,hal 101-0102.
- Netherland-Indonesia Legal Updates: “Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber”, Universitas Atmajaya, Jakarta, 18 Januari 2018. Rachman, Minanoer, Seminar Nasional: “Penggunaan Informasi atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi”, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Wahyudi, Johan, 2012. Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan, Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 2 Edisi Mei.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pruibadi.
Baca Juga: Irwanto Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana dan Korporasi dalam KUHP Nasional
- Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI