Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Sehubungan dengan surat permintaan menyampaikan materi Nomor: 005/BKBP/83/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 dari Pemerintah Kabupaten Ngada kepada Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, maka Ketua PN Bajawa memberi penugasan kepada hakim pratama, Anang Nugraha, untuk memberikan materi kepada CPNS baru di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
Tercatat CPNS baru di lingkungan pemerintahan Kabupaten Ngada sebanyak 296 orang yang mengikuti acara pembekalan tersebut. Dihimpun oleh DANDAPALA bahwa jumlah 296 orang CPNS baru dinyatakan lulus dari 2.580 pelamar awal.
Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Ngada kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekda Ngada, kemudian materi pembekalan diberikan oleh Hakim Pratama, Anang Nugraha. “Mewakili Ketua dan seluruh keluarga besar PN Bajawa mengucapkan selamat atas kelulusan adik-adik CPNS”, ucapnya.
Baca Juga: Ketua PN Magelang: Kedisiplinan Pondasi Pemerintahan yang Bersih dan Efektif
Adapun pemberian materi pembekalan berupa UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan menekankan pada adanya adegium presumptio iuris de iure/fiksi hukum sehingga jangan sampai CPNS melanggar aturan dan ketentuan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN. Pemberi materi juga memaparkan tugas fungsi hingga kewajiban ASN dan core value ASN BERAKHLAK.
Harapannya agar nilai dasar ASN yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif hingga Kolaboratif, tidak hanya untuk diingat dan diucapkan melainkan juga dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai ASN. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI