Cari Berita

Satu Atap yang Diuji: Menakar Kesiapan MA Menyambut Pengadilan PFII

Anandy Satrio. - Dandapala Contributor 2026-08-12 12:00:39
Dok. Penulis.

Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memperkenalkan lembaga yang belum pernah dikenal sistem peradilan kita: sebuah pengadilan yang bersidang dan menjatuhkan putusan dalam bahasa Inggris, membuka ruang bagi hakim ad hoc berkewarganegaraan asing, dan putusannya tidak dapat dimintakan banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

DPR menyetujui rancangan undang-undang tersebut pada 21 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Pasal 248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Menteri Keuangan menargetkan kawasan itu beroperasi pada tahun ini juga. Waktu yang tersedia bagi dunia peradilan untuk bersiap karenanya terhitung dalam bulan, bukan tahun.

Tulisan ini menyoroti tiga hal: kedudukan Pengadilan PFII dalam arsitektur kekuasaan kehakiman, batas kompetensi absolutnya, serta kesiapan sumber daya Hakim. Pokok argumen penulis, kekhususan yang diberikan undang-undang menempatkan Mahkamah Agung (MA) sebagai sumber legitimasi pengadilan tersebut tanpa kejelasan mengenai kendali pembinaannya, dan hal itu sepatutnya dituntaskan sebelum pengadilan resmi beroperasi.

Baca Juga: Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel

Kekhususan yang Semestinya Tetap Bermuara pada MA

Pengadilan khusus dipahami sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA, dan pembentukannya diatur dengan undang-undang. Pengadilan niaga, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, hingga pengadilan pajak lahir dari pola yang sama. Naskah rancangan undang-undang menempatkan Pengadilan PFII di lingkungan peradilan umum.

Persoalan justru muncul pada aspek pembinaan. Pasal 22 ayat (2) naskah rancangan undang-undang menyatakan bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran, kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan secara independen. Frasa “independen” menyimpan dua tafsir yang konsekuensinya bertolak belakang. Tafsir pertama, bahwa “Independen: terhadap eksekutif, yang mana hal tersebut sejalan dengan semangat sistem satu atap, atau sebaliknya, “independen” terhadap MA, yang mana justru membalik arah reformasi peradilan yang dibangun sejak tahun 2004.

Melalui Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada MA, selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Ironinya sulit diabaikan, dimana pada tahun ketika MA harus menuntaskan penyatuatapan satu pengadilan khusus, lahir pengadilan khusus baru yang urusan non-yudisialnya dinyatakan independen. Peraturan pelaksana sepatutnya menutup ambiguitas itu sejak awal.

Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pembentukan badan peradilan tidak sepatutnya menumpang pada undang-undang yang materi muatan pokoknya bukan peradilan. UU PFII belum tentu gagal memenuhi ukuran itu, karena kompetensinya terpisah tegas dan hukum acaranya diatur tersendiri. Namun kemungkinan pengujian ke MK tetap terbuka, dan argumentasi konstitusionalnya lebih baik disiapkan sejak dini.

Peta Kompetensi dan Dua Titik Rawan

Pengadilan PFII berwenang mengadili lima jenis perkara, yaitu sengketa kegiatan usaha pada PFII, sengketa kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII, sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan, sengketa dari kejadian atau transaksi di dalam kawasan, serta persoalan hukum mengenai yurisdiksi dan kewenangan pengadilan itu sendiri, termasuk penafsiran atas Peraturan Dewan PFII. Perkara pidana dan yang berkaitan dengan keamanan nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri. Dalam kacamat penulis, terdapat 2 (dua) titik yang memerlukan perhatian khusus.

Pertama, sengketa fasilitas perpajakan. Rezim pajak PFII akan diukur dengan standar internasional, antara lain BEPS Action 5 dan pajak minimum global Pilar Dua, sehingga sengketanya hampir pasti bersinggungan dengan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Perkara sejenis di luar kawasan ditangani Pengadilan Pajak dengan peninjauan kembali ke MA. Apabila putusan Pengadilan PFII bersifat final tanpa ruang koreksi, perbedaan tafsir atas instrumen internasional yang sama bukan lagi kemungkinan teoretis.

Kedua, kewenangan menafsirkan Peraturan Dewan PFII. Menafsirkan suatu peraturan guna memutus perkara konkret merupakan pekerjaan Hakim sehari-hari. Menguji keabsahan normanya adalah persoalan yang berbeda, karena pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan tidak dapat dialihkan dengan undang-undang. Batas keduanya perlu dirumuskan eksplisit sebelum berkembang menjadi sengketa kewenangan.

Kesiapan Sumber Daya Hakim

Ketua Pengadilan PFII dijabat oleh Hakim agung yang diangkat Ketua MA, sedangkan hakimnya diangkat Presiden dan mencakup Hakim Agung serta Hakim ad hoc yang dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Rumusan itu berhadapan dengan aritmetika yang belum terselesaikan.

Per April 2026, dari maksimal 60 kursi Hakim Agung, yang terisi baru 47 orang, sementara beban perkara pada 2025 hampir menyentuh 38.000 perkara. Seleksi calon hakim agung memang berjalan, tetapi ditujukan menutup kekosongan yang telah ada, bukan memasok pengadilan baru. Menempatkan Hakim Agung pada Pengadilan PFII berarti memindahkan kapasitas dari kamar-kamar yang defisitnya diakui pimpinan MA sendiri, sehingga sifat penugasannya penuh waktu atau rangkap harus dijawab peraturan pelaksana.

Gagasan mengenai dimungkinkannya SDM berasal dari Hakim Asing, juga menghadapi persoalan yang lebih mendasar. Syarat kewarganegaraan Indonesia melekat pada seluruh pengaturan jabatan hakim, dimana Hakim berkedudukan sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi kedaulatan, dan sumpah jabatannya adalah kesetiaan pada Pancasila serta UUD 1945.

Penulis menambahkan kendala yang jarang dibahas, yaitu pengawasan. Hakim yang memutus atas nama negara tetap harus tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pengawasan Badan Pengawasan MA, serta pengawasan Komisi Yudisial. Tanpa desain pengaduan, pemeriksaan, dan pemberhentian yang tuntas, yang lahir justru ruang kosong akuntabilitas.

Sertifikasi: Instrumen Tersedia, Kurikulum Belum

MA tidak memulai dari titik nol. Badan Diklat MA sejatinya telah rutin menyelenggarakan sertifikasi hakim niaga bidang kepailitan dan PKPU, lingkungan hidup, sistem peradilan pidana anak, hingga ekonomi syariah. Dengan kondisi demikian, maka dapat dipahami bahwa instrument penyelenggaraan Diklat telah tersedia, namun yang belum ada adalah kurikulum untuk sengketa komersial lintas yurisdiksi.

Sertifikasi Hakim PFII sekurang-kurangnya perlu memuat hukum kontrak dan perdagangan internasional, hukum arbitrase internasional beserta Konvensi New York 1958 kompetensi mutlak, karena justru di titik inilah kasasi ke MA masih dibuka, hukum pasar modal dan instrumen keuangan, kepailitan lintas batas, penalaran preseden dalam tradisi common law, legal English berikut keterampilan menyusun putusan berbahasa Inggris, serta hukum pajak internasional. Kebutuhan itu tidak berhenti pada Hakim, tetapi juga Panitera pun perlu menguasai manajemen perkara komersial internasional. Bagi pengadilan yang putusannya final, dokumentasi putusan bukan pelengkap, melainkan satu-satunya kontrol mutu yang tersisa.

Penutup

Pengadilan PFII dapat menjadi lompatan besar bagi peradilan Indonesia, dapat pula menjadi beban baru. Pembedanya terletak pada hal-hal yang hari ini tampak teknis: siapa yang membina, sampai di mana batas kewenangannya, dan siapa yang duduk sebagai Hakim.

Pusat finansial internasional tidak dibangun oleh insentif fiskal semata, melainkan oleh kepercayaan. Di ranah peradilan, kepercayaan itu berwujud hakim yang kompeten, putusan yang konsisten, dan sistem yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketiganya tidak dapat diimpor; ketiganya harus disiapkan, dan waktunya adalah sekarang. (AAR/LDR)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap institusi tempat penulis bertugas.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Sistem Satu Atap MA, dari Fragmentasi ke Integrasi

DAFTAR BACAAN:

  1. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, diucapkan 25 Mei 2023.
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, diucapkan 19 Desember 2006, yang ditindaklanjuti dengan UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bandingkan William Edward Sibarani, "Pengadilan PFII dan Kaitannya dengan One Roof System Mahkamah Agung", Hukumonline, 3 Agustus 2026.
  4. "DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Finansial Bertaraf Global", Kompas.com, 22 Juli 2026; bandingkan Ady Thea DA, "DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, Ini Tiga Pilar dan Sepuluh Materi Pokok Pengaturannya", Hukumonline, 21 Juli 2026.
  5. Bayu Saputra, "Menkeu Purbaya Targetkan PFII Mulai Beroperasi Tahun Ini", ANTARA News, 21 Juli 2026.
  6. Ady Thea DA, "RUU PFII Buka Peluang WNA Jadi Hakim, Putusan Pengadilan Gunakan Bahasa Inggris", Hukumonline, 6 Juli 2026, memuat paparan Prof. Paripurna P. Sugarda dalam RDPU Panja RUU PFII Komisi XI DPR
  7. Aurora K. M. Simanjuntak, "PFII Bakal Punya Pengadilan Khusus, Tangani 5 Perkara Ini", DDTCNews, 6 Juli 2026, mengutip Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 naskah RUU PFII. Penomoran pasal perlu dicocokkan dengan naskah undang-undang final.
  8. Wahyu Nuryanto, "PFII Menjaga Daya Saing dalam Koridor Standar Pajak Internasional", MUC Consulting, 4 Agustus 2026.
  9. Pasha Yudha Ernowo, "Beban Perkara Meningkat, Seleksi Hakim Agung 2026 Jadi Kunci Kualitas Putusan", InfoPublik, 9 April 2026, mengutip Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.
  10. Aditya Fajar Indrawan, "RUU Pusat Finansial Internasional: Antara Ambisi Global dan Koridor Konstitusi", Hukumonline, 4 Juli 2026, memuat pandangan Dr. Andi Sandi A.T.T. (FH UGM).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…