Undang-Undang
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memperkenalkan lembaga yang
belum pernah dikenal sistem peradilan kita: sebuah pengadilan yang bersidang
dan menjatuhkan putusan dalam bahasa Inggris, membuka ruang bagi hakim ad hoc
berkewarganegaraan asing, dan putusannya tidak dapat dimintakan banding,
kasasi, maupun peninjauan kembali.
DPR menyetujui
rancangan undang-undang tersebut pada 21 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Pasal
248A UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Menteri Keuangan
menargetkan kawasan itu beroperasi pada tahun ini juga. Waktu yang tersedia
bagi dunia peradilan untuk bersiap karenanya terhitung dalam bulan, bukan
tahun.
Tulisan ini
menyoroti tiga hal: kedudukan Pengadilan PFII dalam arsitektur kekuasaan
kehakiman, batas kompetensi absolutnya, serta kesiapan sumber daya Hakim. Pokok
argumen penulis, kekhususan yang diberikan undang-undang menempatkan Mahkamah
Agung (MA) sebagai sumber legitimasi pengadilan tersebut tanpa kejelasan
mengenai kendali pembinaannya, dan hal itu sepatutnya dituntaskan sebelum
pengadilan resmi beroperasi.
Baca Juga: Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel
Kekhususan yang Semestinya Tetap Bermuara pada MA
Pengadilan
khusus dipahami sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa perkara tertentu,
hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA, dan
pembentukannya diatur dengan undang-undang. Pengadilan niaga, tindak pidana
korupsi, hubungan industrial, hingga pengadilan pajak lahir dari pola yang
sama. Naskah rancangan undang-undang menempatkan Pengadilan PFII di lingkungan
peradilan umum.
Persoalan
justru muncul pada aspek pembinaan. Pasal 22 ayat (2) naskah rancangan
undang-undang menyatakan bahwa pengelolaan perkara, kepaniteraan, anggaran,
kepegawaian, hingga eksekusi dijalankan secara independen. Frasa “independen” menyimpan
dua tafsir yang konsekuensinya bertolak belakang. Tafsir pertama, bahwa
“Independen: terhadap eksekutif, yang mana hal tersebut sejalan dengan semangat
sistem satu atap, atau sebaliknya, “independen” terhadap MA, yang mana justru
membalik arah reformasi peradilan yang dibangun sejak tahun 2004.
Melalui
Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK memerintahkan pembinaan organisasi,
administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan
kepada MA, selambat-lambatnya 31 Desember 2026. Ironinya sulit diabaikan,
dimana pada tahun ketika MA harus menuntaskan penyatuatapan satu pengadilan
khusus, lahir pengadilan khusus baru yang urusan non-yudisialnya dinyatakan
independen. Peraturan pelaksana sepatutnya menutup ambiguitas itu sejak awal.
Putusan MK
Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
menegaskan bahwa pembentukan badan peradilan tidak sepatutnya menumpang pada
undang-undang yang materi muatan pokoknya bukan peradilan. UU PFII belum tentu
gagal memenuhi ukuran itu, karena kompetensinya terpisah tegas dan hukum
acaranya diatur tersendiri. Namun kemungkinan pengujian ke MK tetap terbuka,
dan argumentasi konstitusionalnya lebih baik disiapkan sejak dini.
Peta Kompetensi dan Dua Titik Rawan
Pengadilan
PFII berwenang mengadili lima jenis perkara, yaitu sengketa kegiatan usaha pada
PFII, sengketa kontrak yang sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di PFII,
sengketa yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan, sengketa dari
kejadian atau transaksi di dalam kawasan, serta persoalan hukum mengenai
yurisdiksi dan kewenangan pengadilan itu sendiri, termasuk penafsiran atas
Peraturan Dewan PFII. Perkara pidana dan yang berkaitan dengan keamanan
nasional tetap menjadi kewenangan pengadilan negeri. Dalam kacamat penulis,
terdapat 2 (dua) titik yang memerlukan perhatian khusus.
Pertama,
sengketa fasilitas perpajakan. Rezim pajak PFII akan diukur dengan standar
internasional, antara lain BEPS Action 5 dan pajak minimum global Pilar Dua,
sehingga sengketanya hampir pasti bersinggungan dengan penerapan persetujuan
penghindaran pajak berganda. Perkara sejenis di luar kawasan ditangani
Pengadilan Pajak dengan peninjauan kembali ke MA. Apabila putusan Pengadilan
PFII bersifat final tanpa ruang koreksi, perbedaan tafsir atas instrumen
internasional yang sama bukan lagi kemungkinan teoretis.
Kedua,
kewenangan menafsirkan Peraturan Dewan PFII. Menafsirkan suatu peraturan guna
memutus perkara konkret merupakan pekerjaan Hakim sehari-hari. Menguji
keabsahan normanya adalah persoalan yang berbeda, karena pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA berdasarkan
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dan tidak dapat dialihkan dengan undang-undang.
Batas keduanya perlu dirumuskan eksplisit sebelum berkembang menjadi sengketa
kewenangan.
Kesiapan Sumber Daya Hakim
Ketua
Pengadilan PFII dijabat oleh Hakim agung yang diangkat Ketua MA, sedangkan
hakimnya diangkat Presiden dan mencakup Hakim Agung serta Hakim ad hoc yang
dapat berkewarganegaraan Indonesia maupun asing. Rumusan itu berhadapan dengan
aritmetika yang belum terselesaikan.
Per April
2026, dari maksimal 60 kursi Hakim Agung, yang terisi baru 47 orang, sementara
beban perkara pada 2025 hampir menyentuh 38.000 perkara. Seleksi calon hakim
agung memang berjalan, tetapi ditujukan menutup kekosongan yang telah ada,
bukan memasok pengadilan baru. Menempatkan Hakim Agung pada Pengadilan PFII
berarti memindahkan kapasitas dari kamar-kamar yang defisitnya diakui pimpinan
MA sendiri, sehingga sifat penugasannya penuh waktu atau rangkap harus dijawab
peraturan pelaksana.
Gagasan
mengenai dimungkinkannya SDM berasal dari Hakim Asing, juga menghadapi
persoalan yang lebih mendasar. Syarat kewarganegaraan Indonesia melekat pada
seluruh pengaturan jabatan hakim, dimana Hakim berkedudukan sebagai pejabat
negara yang menjalankan fungsi kedaulatan, dan sumpah jabatannya adalah
kesetiaan pada Pancasila serta UUD 1945.
Penulis
menambahkan kendala yang jarang dibahas, yaitu pengawasan. Hakim yang memutus
atas nama negara tetap harus tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
pengawasan Badan Pengawasan MA, serta pengawasan Komisi Yudisial. Tanpa desain
pengaduan, pemeriksaan, dan pemberhentian yang tuntas, yang lahir justru ruang
kosong akuntabilitas.
Sertifikasi: Instrumen Tersedia, Kurikulum Belum
MA tidak memulai dari titik nol. Badan Diklat MA sejatinya
telah rutin menyelenggarakan sertifikasi hakim niaga bidang kepailitan dan
PKPU, lingkungan hidup, sistem peradilan pidana anak, hingga ekonomi syariah.
Dengan kondisi demikian, maka dapat dipahami bahwa instrument penyelenggaraan
Diklat telah tersedia, namun yang belum ada adalah kurikulum untuk sengketa
komersial lintas yurisdiksi.
Sertifikasi
Hakim PFII sekurang-kurangnya perlu memuat hukum kontrak dan perdagangan internasional,
hukum arbitrase internasional beserta Konvensi New York 1958 kompetensi mutlak,
karena justru di titik inilah kasasi ke MA masih dibuka, hukum pasar modal dan
instrumen keuangan, kepailitan lintas batas, penalaran preseden dalam tradisi common
law, legal English berikut keterampilan menyusun putusan berbahasa
Inggris, serta hukum pajak internasional. Kebutuhan itu tidak berhenti pada
Hakim, tetapi juga Panitera pun perlu menguasai manajemen perkara komersial
internasional. Bagi pengadilan yang putusannya final, dokumentasi putusan bukan
pelengkap, melainkan satu-satunya kontrol mutu yang tersisa.
Penutup
Pengadilan
PFII dapat menjadi lompatan besar bagi peradilan Indonesia, dapat pula menjadi
beban baru. Pembedanya terletak pada hal-hal yang hari ini tampak teknis: siapa
yang membina, sampai di mana batas kewenangannya, dan siapa yang duduk sebagai
Hakim.
Pusat
finansial internasional tidak dibangun oleh insentif fiskal semata, melainkan
oleh kepercayaan. Di ranah peradilan, kepercayaan itu berwujud hakim yang
kompeten, putusan yang konsisten, dan sistem yang dapat dimintai
pertanggungjawaban. Ketiganya tidak dapat diimpor; ketiganya harus disiapkan,
dan waktunya adalah sekarang. (AAR/LDR)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
penulis dan tidak mewakili pandangan atau sikap institusi tempat penulis
bertugas.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sistem Satu Atap MA, dari Fragmentasi ke Integrasi
DAFTAR BACAAN:
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta
penjelasannya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, diucapkan
25 Mei 2023.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006,
diucapkan 19 Desember 2006, yang ditindaklanjuti dengan UU No. 46 Tahun
2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bandingkan William Edward
Sibarani, "Pengadilan PFII dan Kaitannya dengan One Roof System
Mahkamah Agung", Hukumonline, 3 Agustus 2026.
- "DPR Sahkan UU PFII, Indonesia Siapkan Pusat Finansial
Bertaraf Global", Kompas.com, 22 Juli 2026; bandingkan Ady Thea DA,
"DPR Setujui RUU PFII Jadi UU, Ini Tiga Pilar dan Sepuluh Materi
Pokok Pengaturannya", Hukumonline, 21 Juli 2026.
- Bayu Saputra, "Menkeu Purbaya Targetkan PFII Mulai
Beroperasi Tahun Ini", ANTARA News, 21 Juli 2026.
- Ady Thea DA, "RUU PFII Buka Peluang WNA Jadi Hakim,
Putusan Pengadilan Gunakan Bahasa Inggris", Hukumonline, 6 Juli 2026,
memuat paparan Prof. Paripurna P. Sugarda dalam RDPU Panja RUU PFII Komisi
XI DPR
- Aurora K. M. Simanjuntak, "PFII Bakal Punya Pengadilan
Khusus, Tangani 5 Perkara Ini", DDTCNews, 6 Juli 2026, mengutip Pasal
22 ayat (2) dan Pasal 23 naskah RUU PFII. Penomoran pasal perlu dicocokkan
dengan naskah undang-undang final.
- Wahyu Nuryanto, "PFII Menjaga Daya Saing dalam Koridor
Standar Pajak Internasional", MUC Consulting, 4 Agustus 2026.
- Pasha Yudha Ernowo, "Beban Perkara Meningkat, Seleksi
Hakim Agung 2026 Jadi Kunci Kualitas Putusan", InfoPublik, 9 April
2026, mengutip Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto.
- Aditya Fajar Indrawan, "RUU Pusat Finansial
Internasional: Antara Ambisi Global dan Koridor Konstitusi",
Hukumonline, 4 Juli 2026, memuat pandangan Dr. Andi Sandi A.T.T. (FH UGM).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI