Cari Berita

Satu Lagi! PN Sukadana Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Margatiga

Ratna Widianing Putri - Dandapala Contributor 2025-03-26 14:55:55
Perdamaian sengketa warga di PN Sukadana (dok.humas)

Sukadana – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana , Lampung berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Hakim Mediator dalam perkara tersebut adalah Eva Lusiana Heriyanto. 


Perkara tersebut berawal ketika Penggugat mendalilkan memiliki tanah garapan berupa sawah seluas kurang lebih 3.935 m2 yang berada di Desa Sidomulyo. Ditenggarai penyebab utama diajukannya gugatan tersebut karena tanah yang diklaim dimiliki Penggugat itu terkena dampak bendungan Margatiga di Lampung Timur.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah


Riak permasalahan muncul karena pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah dalam perkara tersebut. Alhasil ternyata pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang terdampak bendungan Margatiga tersebut bukan Penggugat melainkan Tergugat.


Setelah menempuh waktu kurang lebih selama 2 (dua) minggu, hakim mediator Eva Lusiana Heriyanto, berhasil mendamaikan kedua belah pihak hingga keduanya bersepakat untuk mengakhiri konflik yang sedang para pihak hadapi.


“Keberhasilan mediasi di PN Sukadana ini menjadi keberhasilan kedua kalinya dalam mendamaikan sengketa tanah di Lampung Timur,” demikiam keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025.


Terhadap hasil mediasi ini Para Pihak menyatakan telah bersepakat berdamai dan mengakhiri permasalahan hukum diantara keduanya. Alhasil Penggugat memohon untuk mencabut gugatan.


Kesepakatan perdamaian perkara nomor Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Sdn ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar serta kedua belah pihak menemukan win-win solution.


“Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif,” ujarnya.


Baca Juga: Peringati HUT IKAHI Ke-72, PN Sukadana Berikan Bantuan Sosial

Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. (asp)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum