Rantau, Kalsel — Pengadilan Negeri Rantau kembali menorehkan prestasi dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui jalur damai. Sengketa perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Rta resmi berakhir dengan jabat tangan dan kesepakatan tertulis antarpihak, yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 23 Juli 2026.
Perkara ini bermula ketika Penggugat melayangkan gugatan terhadap dua pihak sekaligus, yakni Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam dalil gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan Penggugat.
Dalam upaya mendamaikan para pihak, Majelis Hakim menunjuk Bapak Enos Syahputra Sipahutar Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau, untuk bertindak sebagai Hakim Mediator.
Baca Juga: PN Rantau Adakan Diskusi Publik terkait Penyelesaian Perkara Non-Litigasi
Proses mediasi ini bukanlah perjalanan singkat. Dimulai sejak 7 Juli 2026, Mediator menghadapi tantangan besar untuk menyatukan persepsi antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat. Selama hampir satu bulan penuh, Bapak Enos Syahputra Sipahutar melakukan pendekatan yang humanis namun tetap tegas memfasilitasi dialog dan membantu para pihak membedah akar permasalahan demi mencari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Melalui serangkaian diskusi yang komprehensif dan konstruktif, mediasi akhirnya mencapai titik temu pada 23 Juli 2026, saat kedua belah pihak beritikad baik mengakhiri perselisihan secara kekeluargaan.
Hasil kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading). Dengan adanya Akta Perdamaian ini, kesepakatan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan mengikat kedua belah pihak layaknya putusan pengadilan, namun lahir dari kerelaan bersama.
Secara definitif, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak yang dibantu oleh mediator. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan penyelesaian, melainkan memfasilitasi komunikasi agar para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela. Tujuan utamanya adalah menyelesaikan sengketa melalui musyawarah untuk mufakat guna mencapai kesepakatan damai yang permanen, adil, dan saling menguntungkan.
Baca Juga: PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini
Keberhasilan mediasi dalam Perkara Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Rta ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah, demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Keberhasilan Mediator tersebut tidak terlepas dari pembinaan Bapak Achmad Iyud Nugraha Ketua Pengadilan Negeri Rantau, mengenai pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan mengedepankan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak secara berimbang) — sehingga pengadilan tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan kepastian hukum, tetapi juga keadilan bagi para pihak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI