Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Sekretariat MA mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran peradilan agar mengenakan masker dan alat pelindung diri saat bertugas di luar ruangan, menyusul erupsi dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 2265/SEK/HM3.1.1/IX/2026 tanggal 7 September 2026 perihal Imbauan Penggunaan Masker dan Pelindung Diri Pascaerupsi Gunung Anak Krakatau, yang bersifat terbatas.
Dalam surat tersebut disebutkan, bagi aparatur peradilan yang bertugas di wilayah terdampak, apabila berada di luar ruangan, diimbau untuk melakukan perlindungan terhadap saluran pernapasan, mata, dan kulit, dengan mengenakan masker, pelindung mata, dan pakaian yang dapat melindungi tubuh dari paparan abu vulkanik.
Surat ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung; para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan; serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Surat ini turut ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung.
Baca Juga: Gempa Susulan 6,0 SR Guncang Flores, Sidang PN Ruteng Dialihkan ke Halaman Parkir
Berdasarkan keterangan resmi Badan Geologi Kementerian ESDM serta pemberitaan media nasional, status aktivitas Gunung Anak Krakatau tercatat pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Pada 4–6 September 2026, gunung ini dilaporkan mengalami erupsi menerus disertai fenomena lava pijar ("lava fountain"). Suara dentuman dan getaran akibat erupsi tersebut dilaporkan dirasakan hingga wilayah Jawa Barat, Banten, dan Lampung, sementara data satelit menunjukkan sebaran abu vulkanik meluas ke wilayah Banten, Jawa Barat, Jakarta, Lampung, dan Bengkulu. Badan Geologi/PVMBG merekomendasikan warga di wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan dan mengenakan masker sebagai pelindung dari abu vulkanik — arah yang sejalan dengan imbauan yang kini turut diberlakukan Mahkamah Agung bagi aparatur peradilan di wilayah terdampak.
Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh aparatur peradilan dalam mendukung langkah antisipatif ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan dalam menjalankan tugas. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI