Cari Berita

Sehari, 2 Perkara Pidana Ini Selesai Damai Lewat Keadilan Restoratif Di PN Kotamobagu

Hengky Pranata Simanjuntak - Dandapala Contributor 2025-10-15 18:35:20
Dok. Ist

Kotamobagu — Semangat keadilan yang humanis kembali mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dalam satu hari persidangan, Selasa (14/10/2025), PN Kotamobagu berhasil menyelesaikan dua perkara pidana sekaligus melalui mekanisme Restorative Justice. Pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan semata pada pembalasan.

Dua perkara yang berhasil mencapai kesepakatan damai tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hengky Pranata Simanjuntak dengan hakim anggota Galih Devtayudha dan Marthina Ulina Sangian Hutajulu.

Perkara pertama, Nomor 265/Pid.Sus/2025/PN Ktg, menghadirkan suasana haru di ruang sidang. Terdakwa dengan tulus mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban, bahkan bersujud di hadapan korban sebagai bentuk penyesalan mendalam atas perbuatannya.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Saya memohon maaf atas kesalahan yang telah saya perbuat”, ucap terdakwa kepada korban dihadapan majelis hakim.

Korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan hati lapang. Dalam pernyataannya, “saya tidak ingin ada dendam di antara saya dan terdakwa, dan berharap hubungan sosial antara kami dapat kembali harmonis seperti sediakala”, sambut korban haru.

Tak kalah mengharukan, perkara kedua dengan Nomor 271/Pid.Sus/2025/PN Ktg juga berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam perkara ini, terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan sebagai bentuk tanggung jawab, memberikan ganti kerugian untuk biaya pengobatan korban. 

Puncak momen pemulihan itu terjadi ketika terdakwa dan keluarga korban saling berpelukan, menandakan bahwa konflik telah berakhir dan hubungan sosial di antara mereka telah pulih.

Meskipun para pihak telah berdamai, Majelis Hakim yang dipimpin Hengky Pranata tersebut menegaskan bahwa Restorative Justice tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. 

“Kesepakatan damai menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan, agar hukuman yang dijatuhkan tetap mencerminkan keadilan yang proporsional, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan”, tegas Hengky.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional

Salah satu dampak konkret dari keberhasilan perdamaian ini tampak dalam perkara kedua, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk mengalihkan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Tahanan Kota.

Langkah tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan, karena terdakwa diketahui sedang menjalani pengobatan rutin di rumah sakit. Dengan status Tahanan Kota, terdakwa tetap terikat pada proses hukum namun dapat memperoleh akses kesehatan yang dibutuhkan. (Fadillah Usman/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI