Cari Berita

Penyerahan Eksekusi Sukarela 1 Unit Mobil di PN Tanjungpinang

PN Tanjungpinang - Dandapala Contributor 2025-10-21 19:30:33
Dok. Ist

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melaksanakan penyerahan eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor 26/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Tpg pada Rabu (22/10/2025). 

Perkara tersebut terjadi antara PT. Bank Perekonomian Rakyat Asli Dana Mandiri sebagai Pemohon Eksekusi melawan Juwita selaku Termohon Eksekusi I dan Muhammad Eska Ryannada selaku Termohon Eksekusi II.

Kegiatan penyerahan eksekusi tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, yang dipimpin oleh Siti Fatimah, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hadir dalam kegiatan tersebut Maya Sari, selaku kuasa dari PT. BPR Asli Dana Mandiri yang mengikuti secara virtual online, serta para Termohon Eksekusi, Juwita dan Muhammad Eska Ryannada, yang hadir secara langsung.

Baca Juga: Sehari Selesaikan 2 Perkara Eksekusi Sukarela, Intip Tips PN Tanjungpinang

Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Siti Fatimah, menyampaikan “bahwa perkara permohonan eksekusi Nomor 26/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Tpg telah dinyatakan selesai secara damai, dan baik Pemohon Eksekusi maupun Termohon Eksekusi tidak akan mengajukan tuntutan lebih lanjut di kemudian hari” Tegasnya.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II telah menyerahkan satu unit kendaraan roda empat Merk Toyota New Avanza 1.3G A/T dengan Nomor Rangka: MHKM1BB3JCK005365, Nomor Mesin: DK99759, Tahun 2012, Warna Putih dengan Nomor Polisi: BP 1496 YW;

“Kendaraan beserta kuncinya diserahkan langsung kepada Kuasa Pemohon Eksekusi. Dengan demikian, proses eksekusi dalam perkara ini telah dilaksanakan secara sukarela dan damai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun” ujar Siti Fatimah.

Baca Juga: Selayang Pandang Kota Tanjungpinang, dari Tempat Wisata hingga Kuliner

Pada Berita acara penyerahan eksekusi tersebut turut disaksikan oleh Daniel Yosef Kendek dan Mellya Sushanti selaku saksi, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Irwan Munir.

Dengan terselesaikannya perkara ini melalui penyerahan secara sukarela, Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara perdata secara damai dan efisien, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag