Cari Berita

Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi, PN Kota Madiun Berhasil Damaikan Pihak

PN Madiun - Dandapala Contributor 2025-07-25 09:25:11
Dok.PN Madiun.

Kota Madiun – Mediasi merupakan salah satu elemen pendukung terwujudnya badan peradilan yang agung sebagaimana visi dari Mahkamah Agung RI. Mendorong tercapainya tujuan tersebut, pada hari Selasa (22/07/2025), Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi.

Bertempat di ruang Mediasi PN Kota Madiun, dalam proses mediasi perkara Perdata Nomor X/Pdt.G/2025/PN Mad tersebut, tercapai kesepakatan perdamaian antara para pihak. PN Kota Madiun telah berhasil mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum melalui proses mediasi dengan pencabutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum.

Mediasi dimulai dengan adanya penjelasan dari Hakim Mediator mengenai tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian masing masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.

“Hakim Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik antara kedua belah pihak, di mana mediasi akan memperoleh hasil yang baik dan damai,” ucap Rahmi Dwi Astuti yang merupakan Mediator dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, Rahmi menambahkan setelah melalui beberapa kali proses mediasi, para pihak setuju untuk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Mediator, sehingga sengketa perbuatan melawan hukum tersebut dapat berakhir secara damai.

Para pihak yang bersengketa sepakat menandatangani kesepakatan perdamaian yaitu pihak pertama telah melakukan pembayaran secara lunas dan sekaligus atas sisa pinjamannya kepada pihak kedua sebesar Rp35.832.600,00, serta pihak kedua juga telah menyerahkan sertipikat yang menjadi jaminan pelunasan kredit tersebut.

“Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas dan ketat dalam pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di pengadilan dan mewajibkan mediasi untuk semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama,” pungkas Rahmi.

Dengan adanya keberhasilan mediasi di PN Kota Madiun ini dapat menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Serta peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan damai. (PN Kota Madiun, AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI