Cari Berita

Seminar Nasional Hukum tentang Implikasi KUHP oleh Ikahi Daerah Riau

Yosep Butar Butar - Dandapala Contributor 2025-04-23 14:25:25
Seminar HUT IKAHI (ist.)

Rumbai– Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Riau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum bertajuk "Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia", pada hari Kamis (17/04/2025).

Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dari IKAHI Daerah Riau. Selain itu  juga untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan mendasar apa saja dalam KUHP baru dan apa dampaknya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.

Seminar ini menghadirkan keynote speaker, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, Ketua IKAHI Daerah Riau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof. Fahmi.

Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru

Sementara sebagai narasumber  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa  dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Elwi Danil.

Kegiatan berlangsung di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Riau, Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Kepala Daerah Polisi Riau, para ketua  pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Riau beserta para hakim dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).

Seminar ini digelar baik  secara luring maupun secara daring melalui platform Zoom.

Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

Bahwa "Mungkin KUHP ini tidak sempurna, tapi inilah yang terbaik dibuat Anak Bangsa dari berbagai ragam dan budaya bangsa Indonesia," ucap Asli Ginting dalam sambutannya.  

Selain itu menurut Asli Ginting bahwa penjatuhan pidana modren yang menekankan pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat dan rehabilitasi bagi pelaku juga harus diimbangi juga dengan attitude dari penegak hukum (AAR/CAS)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum