Cari Berita

Sempat Ada Perlawanan, PN Pangkajene Sukses Laksanakan Konstatering Eksekusi Pengosongan Tanah

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-03-30 17:30:33
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene & Kepulauan, Sulsel - Usai rangkaian cuti hari raya idul fitri dan pelaksanaan work form anywhere (WFA), Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan, melaksanakan konstatering jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 200 meter persegi yang terletak di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada (30/3).

“Konstatering ini adalah kegiatan pra eksekusi yang dilaksanakan dalam rangka mencocokan obyek eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dengan kondisi di lapangan untuk memperlancar pelaksanaan eksekusi,” terang Tim Humas PN Pangkajene kepada Dandapala.

Konstatering tersebut dilakukan atas permohonan eksekusi terhadap putusan perkara perdata nomor 2/Pdt.G/2018/PN Pkj. Dalam perkara itu Hj. Halbia selaku penggugat, menggugat Mahmud selaku tergugat. Perkara tersebut bermula saat orang tua penggugat mempunyai tanah seluas 2.800 meter persegi yang diperolehnya sejak tahun 1969. Sepeninggal ayah penggugat, ibu penggugat memberikan izin menumpang kepada tergugat di sebagian tanahnya seluas 200 meter persegi pada tahun 1986. Setahun kemudian, karena tinggal seorang diri, ibu penggugat bermaksud tinggal satu rumah dengan saudara penggugat sehingga meninggalkan rumah yang ditempatinya di atas tanah itu. Akan tetapi tanah tersebut masih dikelola oleh anak-anaknya termasuk penggugat dengan cara menanami tanaman perkebunan.

Baca Juga: Diwarnai Demo, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi 4.000 Meter Tanah Sengketa

Pada tahun 2000, ibu penggugat memberikan tanah tersebut kepada penggugat untuk dimilikinya. Akan tetapi pada tahun 2009 tergugat mengakui tanah tersebut sebagai miliknya dengan mendaftarkan namanya pada SPPT PBB tanah itu. Atas hal tersebut penggugat menggugat tergugat ke PN Pangkajene setelah sebelumnya gagal melakukan pendekatan persuasif kepada tergugat agar secara sukarela mengosongkan tanah itu.

Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu

Penggugat memenangkan gugatannya sampai di tingkat peninjauan kembali. Hal tersebut menjadi dasar bagi PN Pangkajene untuk melaksanakan eksekusi yang didahului dengan pelaksanaan konstatering atas objek eksekusi.

Konstatering atas objek eksekusi berjalan lancar meskipun sempat terjadi perlawanan oleh pihak tergugat selaku termohon eksekusi. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…