Sidikalang - Dalam rangka menjalankan amanat KUHAP, PN Sidikalang menyelenggarakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang pada Jumat, 14 November 2025.
Kedatangan Tim Pengawas dan Pengamat PN Sidikalang disambut oleh Kepala Rumah Tahanan beserta jajarannya. Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan dimulai dari observasi langsung terhadap lingkungan dan suasana rutan, wawancara dengan petugas pemasyarakatan, hingga berdialog intens dengan para warga binaan pemasyarakatan.
“Kegiatan Wasmat ini kami selenggarakan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985.” Ujar PN Sidikalang dalam rilis resminya.
Baca Juga: PN Sidikalang Sukses Damaikan Perkara Hutang Piutang
Dari hasil observasi dan dialog yang dilakukan, Hakim Pengawas dan Pengamat mencatat sejumlah temuan penting terkait administrasi pelaksanaan pemidanaan, program warga binaan, serta interaksi antara petugas dan warga binaan. Informasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi hakim dalam menilai efektivitas pemidanaan serta pertimbangan dalam putusan-putusan di masa mendatang.
Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Putusan, PN Sidikalang Laksanakan Wasmat ke Lapas
“Pada Wasmat sebelumnya, kami melihat ada potensi bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Sidikalang untuk mengoptimalkan komiditas unggul Sidikalang yaitu kopi. Di Wasmat kali ini, ternyata warga binaan pemasyarakatan Rutan Sidikalang sudah merilis produk kopi Rudika (Rutan Sidikalang). Ini menunjukan adanya pembinaan positif bagi warga binaan pemasyarakatan”. Ujar Hakim Wasmat PN Sidikalang.
Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Sidikalang dalam mendukung peradilan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI