Koba, Bangka Belitung - Perkara Perdata Nomor 16/Pdt.G/2025/PN Kba di Pengadilan Negeri (PN) Koba berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Anita Meilyna S. Pane, pada Rabu (19/11/2025). Proses mediasi berlangsung di Ruang Mediasi PN Koba dan berjalan lancar dengan suasana musyawarah.
Hakim Mediator Anita Meilyna menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil keterbukaan para pihak.
“Setelah para pihak bersepakat untuk memperpanjang masa mediasi selama 30 hari, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution)” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Adik Gunakan Sepeda Motor Curian, PN Koba Terapkan RJ, ini Alasannya!
Sengketa bermula dari pengajuan kredit Para Tergugat sebagai anggota koperasi kepada Koperasi Jembatan Kasih selaku Penggugat. Pinjaman sebesar Rp40 juta tersebut mengalami tunggakan hingga total kewajiban mencapai Rp61 juta lebih setelah Tergugat II kehilangan pekerjaan akibat penutupan usaha yang terdampak kasus tata kelola timah.
Melalui proses mediasi, Penggugat kemudian membuka ruang penyelesaian secara damai.
Penggugat bersedia untuk menyesuaikan kembali skema pembayaran, meniadakan denda serta mengurangi tunggakan bunga sehingga sisa kewajiban pembayaran menjadi sejumlah Rp48 juta. Jumlah tersebut akan dibayar secara bertahap setiap tanggal 15 setiap bulan hingga Oktober 2027. Namun apabila Para Tergugat kembali lalai memenuhi kewajibannya, maka Penggugat berhak memohon untuk dilakukan eksekusi aset berupa tanah bersertifikat atas nama Tergugat tersebut.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading) oleh Majelis Hakim yang diketuai Riskar Stevanus Tarigan dengan anggota Taufik Ismail dan Dessy Retno Tanjungsari, dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama. Proses persidangan tersebut turut dibantu Panitera Pengganti Hardi Jumaidi.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Hakim Ketua Riskar Stevanus Tarigan menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi.
“Keberhasilan mediasi dalam perkara No. 16/Pdt.G/2025/PN Kba ini sekaligus menunjukkan peran aktif Pengadilan Negeri Koba dalam mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana dan biaya ringan dan diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.,” ujarnya. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI