Cari Berita

Tok! PN Koba Jatuhi Pidana Pengawasan Pada Remaja Penjual Satwa Dilindungi

Humas PN Koba - Dandapala Contributor 2026-02-04 10:00:28
Dok. Ist

Koba, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Bangka Tengah resmi menjatuhkan putusan pidana pengawasan kepada Terdakwa M. Arya Nicholas Median Saputra Bin Agus Sutrisno dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup karena terbukti menangkap dan memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, pada Selasa (3/2/2026).

Putusan tersebut diketok dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Riskar Stevanus Tarigan dengan didampingi para Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane dan Taufik Ismail menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, memelihara, dan memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ujar Riskar Stevanus Tarigan selaku Ketua Majelis saat membacakan putusan.

Baca Juga: Terbukti Pelihara Satwa Owa Ungko, Budianto dibui 5 Bulan 11 Hari di PN Pekanbaru

Dalam pertimbangan yang dikutip Dandapala, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang menangkap, memelihara, dan memperdagangkan burung elang sebagai Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup adalah perbuatan yang melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, sehingga melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 32 Tahun 2024 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/ MEN LHK/SEKJEN/KUM.1/12/20/8 tentang Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Masih dalam pertimbangan putusan yang dikutip Dandapala, hal menarik justru terletak pada penjatuhan pemidanaan yang terapkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menerapkan pendekatan keadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 52 KUHP Nasional. 

“Bahwa tujuan pemidanaan menurut Pasal 52 KUHP adalah membina, mencegah kejahatan, memulihkan keseimbangan, dan menumbuhkan kesadaran, bukan merendahkan martabat manusia. Adapun sifat dan peran Terdakwa, yang terbukti melakukan perbuatan secara individual, tidak terbukti sebagai bagian dari kejahatan terorganisir atau jaringan perdagangan satwa liar, serta tidak ditemukan adanya keadaan yang menunjukkan pola kejahatan berulang,” sebagaimana pertimbangan putusan.

Di akhir pembacaan pertimbangan, Majelis juga mengutip Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Nasional sebagai landasan putusan agar lebih berkeadilan.

Baca Juga: 2 Satwa Dilindungi Owa Jawa Diperdagangkan, Buruh di Tasikmalaya Dipenjara 3 Tahun

“Penerapan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana apabila diterapkan secara kaku akan menutup kemungkinan penerapan pidana pengawasan semata-mata karena besaran ancaman pidana. Padahal apabila melihat berat ringannya kadar perbuatan dan karakter pribadi Terdakwa, pidana pengawasan justru lebih memenuhi rasa keadilan substantif dan lebih efektif mencapai tujuan pemidanaan, oleh karena itu, dengan berlandaskan Pasal 53 KUHP Nasional, Majelis Hakim mengutamakan keadilan substantif dengan menjatuhkan pidana pengawasan” tambahnya.

Putusan ini mempertegas bahwa PN Koba tidak hanya berorientasi pada pemidanaan represif melalui hukuman penjara, melainkan menggunakan pendekatan yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi rehabilitasi. Pidana pengawasan menjadi bentuk hukuman yang tetap tegas menindak, tetapi juga memberikan peluang bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri tanpa dampak sosial berkepanjangan yang sering timbul dari pemenjaraan. (Fadillah Usman/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…