Cari Berita

Sengketa Tanah Berakhir Damai di PN Marisa

PN Marisa - Dandapala Contributor 2025-08-23 08:35:17
Dok. Ist.

Marisa – Pengadilan Negeri (PN) Marisa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai melalui jalur mediasi. Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Mar.

"Para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan memilih untuk mencabut gugatan," tegas Rilis yang diterima DANDAPALA.

Perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, di mana Penggugat mengklaim telah membeli secara lunas sebidang tanah dari orang tua Tergugat yang kini telah meninggal dunia. Namun, tanah tersebut belum dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, sehingga menimbulkan sengketa hukum.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Irhas Hery Rizkatillah serta Hakim Anggota Ima Fatimah, dan Monica Lowena Pitoy. Sementara itu, proses mediasi difasilitasi oleh Hakim Mediator Effendy Kadengkang.

"Dalam proses mediasi yang berlangsung di PN Marisa, para pihak menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Upaya mediasi pun membuahkan hasil positif, di mana Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar persidangan formal. Atas dasar kesepakatan damai tersebut, Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah diajukan," lanjut rilis tersebut.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu capaian positif bagi Pengadilan Negeri Marisa dalam mendukung terciptanya penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan efektif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, diharapkan tercipta iklim hukum yang lebih harmonis dan mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak," tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI