Cari Berita

Sentuhan Kearifan Lokal Berbuah Damai, PN Kepahiang Akhiri Sengketa Rp280 Juta

Humas PN Kepahiang - Dandapala Contributor 2026-06-24 21:00:35
Dok. PN Kepahiang

Kepahiang, Bengkulu - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang kembali berhasil mediasi perkara 3/Pdt.G/2026/PN Kph pada (24/6/2026) yang telah ditandatangani Kesepakatan Perdamaian setelah menempuh 3 (tiga) kali pertemuan oleh Mediator Hakim Hendi Gusta Rianda. 

Sengketa bermula dari pinjaman uang sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I, dengan jaminan berupa sebidang tanah seluas 625 m² beserta bangunan di atasnya di Desa Weskust, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Tanah tersebut telah berpindah nama menjadi atas nama Penggugat melalui Sertifikat Hak Milik dan Penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan objek tersebut.

Penggugat sempat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena Tergugat I dan Tergugat II masih menduduki dan menguasai tanah yang telah menjadi hak miliknya, namun kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, yang diantaranya adalah 

Baca Juga: DYK Kepahiang Salurkan Beasiswa, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas

(1) Tergugat siap dengan memberikan uang sejumlah Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Penggugat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2026 sampai dengan bulan Desember 2026. 

(2) Apabila kewajiban Para Tergugat sudah dilaksanakan, maka Penggugat akan memberikan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat tersebut kepada pihak Tergugat.

Baca Juga: PN Kepahiang Lantik 7 Hakim Baru dengan Sederhana dan Khidmat

Kesepakatan perdamaian ini tercapai tak terlepas dari beragam cara meliputi (1) pendekatan mediator yang menggunakan bahasa daerah setempat, (2) melakukan skors selama 30 (tiga puluh) menit agar para pihak dapat berpikir dan merenung sebelum melanjutkan kembali proses mediasi.

Keberhasilan mediasi ini mendapatkan apresiasi langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nunik Sri Wahyuni yang menilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu juga menghindari proses peradilan yang panjang, dan memberi ruang penyelesaian yang berkeadilan dan saling menguntungkan bagi para pihak. (rs/zm) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…